Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kupas Tuntas Manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 (Jilid 1)

Free Webinar – 144 Pratama Indomitra Konsultan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
4 Januari 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
136 1
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan aturan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).

Seperti diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur di sini merupakan pemotongan atas penghasilah sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Pemberlakuan aturan tersebut diklaim oleh Pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan cara pemotongan pajak bagi WPOP.

Isu yang cukup hangat dalam seminggu terakhir ini dikupas secara bertahap oleh Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. dalam Free Webinar ke-144 yang diselenggarakan oleh PT Pratama Indomitra Konsultan pada Rabu, 3 Januari 2023.

Sosok yang juga akrab disapa Pak Pri tersebut memulai pembahasan dengan paparan konseptual dan berlanjut sampai dengan paparan teknis/aplikatif dari aturan tersebut, yaitu cara melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Latar Belakang Terbitnya PP 58/2023

Secara konseptual, terbitnya PP 58/2023 dilandasi oleh dua prinsip, yaitu prinsip kemudahan (ease of administration) dan kesederhanaan (simplicity). Bagaimana penjelasannya?

Prianto menyebut aturan yang baru saja berlaku ini memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak (WP). WP yang dimaksud khususnya pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan (yang oleh Prianto disingkat menjadi Pak JK).

Selain itu, Prianto memandang bahwa aturan tersebut juga dapat memberikan kemudahan pengawasan kepatuhan bagi Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika dilihat sekilas, beleid tersebut terlihat memusingkan karena memiliki banyak klasifikasi Tarif Efektif Rata-rata (TER), yakni 44 TER untuk kategori A, 40 TER untuk kategori B, dan 41 TER untuk kategori C. Kendati demikian, sejatinya aturan tersebut dapat memudahkan secara perhitungan pemotongan PPh 21 di setiap bulannya.

Dengan berlakunya aturan tersebut, pemberi kerja dalam memotong PPh Pasal 21 cukup mengalikan TER dengan penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan. Hal ini memberikan kesederhanaan di dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang.

Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (4) PP 58/2023 mengatur kategori A, B, dan C dalam klasifikasi TER dengan mengacu pada kelompok Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan rincian sebagai berikut:

Kategori A:

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan;
  2. Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
  3. Kawin tanpa tanggungan.

Kategori B:

  1. Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang;
  2. Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang;
  3. Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
  4. Kawin dengan tanggungan 2 orang.

Kategori C:

Kawin dengan tanggungan 3 orang.

Cara Membaca PP 58/2023

Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. menyampaikan bahwa suatu aturan dapat dibaca melalui judul aturan (titulus est lex) dan bagian-bagian aturan tersebut (rubrica est lex).

PP 58/2023 memiliki judul “Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Berdasarkan judul tersebut, Prianto menyebut bahwa jelas beleid ini berlaku untuk penghasilan apa pun dan untuk seluruh Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi (WPDN OP) apa pun status pekerjaannya.

Dilihat dari isi beleid, PP 58/2023 memiliki pembagian yang cukup sederhana. Prianto membagi beleid tersebut menjadi hanya 3 rubrik, yaitu ketentuan umum yang memuat definisi sebagaimana termuat pada Pasal 1, tarif pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana termuat pada Pasal 2 dan 3, serta ketentuan penutup sebagaimana tertuang pada Pasal 4 dan 5.

Merujuk pada ketentuan penutup pada Pasal 4, berlakunya PP 58/2023 sekaligus mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010.

Nantikan Pembahasan Lebih Dalam PP 58/2023 pada Webinar Selanjutnya!

Melalui Free Webinar ke-144 PT Pratama Indomitra Konsultan, Prianto berencana untuk mengupas tuntas manajemen PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 menjadi beberapa jilid.

Jilid pertama dari Free Webinar ke-144 dihadiri lebih dari 2000 peserta, baik melalui Zoom maupun kanal Youtube PT Pratama Indomitra Konsultan. Hal ini menunjukkan antusiasme yang begitu besar.

Free Webinar yang rutin diselenggarakan setiap Rabu ini merupakan program kolaborasi 3 divisi di PT Pratama Indomitra Konsultan, yaitu Divisi Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, serta Knowledge Development Center, dan Divisi Digital Content.

Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan. Nantikan pembahasan selanjutnya!

Tags: Pajak PenghasilanPPhPPh Pasal 21
Share63Tweet39Send
Previous Post

Cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Next Post

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Tarif baru PPh 21

PP 58/2023: Penghitungan PPh 21 Baru Mulai Tahun Baru (2024)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.