Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

LHKPN dan Sanksi Pejabat BUMN

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 Agustus 2023
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
133 7
A A
0
ilustrasi kekayaan

ilustrasi kekayaan

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 31 Juli 2023

Dwi Purwanto (Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)

Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60%. Menurut data KPK, dari enam BUMN, 155 pejabat tinggi BUMN belum melaporkan LHKPN-nya, padahal tingkat kepatuhan LHKPN di BUMN telah mencapai 99,5%.

Keenam BUMN tersebut adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13%; PT Dok dan Perkapalan Surabaya 33,33%. Kemudian, PT Boma Bisma Indra 38,46%; PT Dirgantara Indonesia 45,45%; PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50%; dan PT Indah Karya 53,85%.

Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kecewa dan akan menindak tegas lantaran masih ada pejabat tinggi BUMN yang tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini dikarenakan penyampaian LHKPN telah menjadi kewajiban bagi seluruh pejabat tinggi BUMN yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, LHKPN dapat menjadi instrumen penting untuk mengawasi potensi kecurangan di dalam institusi yang menaungi banyak BUMN tersebut. Pengisian LHKPN juga telah menjadi komitmen bersama di Kementerian BUMN untuk menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan mewujudkan Good Corporate Governance (GCG).

Pernyataan KPK tersebut membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas pejabat tinggi BUMN dalam pelaporan LHKPN masih menjadi persoalan di BUMN. Oleh karena itu, langkah Menteri BUMN untuk menindak tegas pejabat BUMN yang tidak melaporkan LHKPN-nya sudah tepat. Dalam hal ini, perlu diberikan sanksi yang tegas agar pejabat BUMN memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN.

SANKSI TEGAS

Pelaporan harta kekayaan bagi pejabat publik dipandang sebagai salah satu cara yang efektif untuk mencegah dan mengendalikan korupsi di beberapa negara. Istilah yang sering di gunakan di berbagai negara adalah assets disclosure atau wealth reporting, sedangkan di Indonesia istilah yang digunakan adalah LHKPN.

Kewajiban melaporkan LHKPN dinilai efektif sebagai media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat dan lembaga publik. Pasalnya, pelaporan LHKPN dapat menguji integritas para penyelenggara negara dan menimbulkan rasa takut di kalangan penyelenggara negara untuk berbuat korupsi.

Pelaporan LHKPN juga akan menanamkan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab (karakter etis) di antara penyelenggara negara. Selain itu, potensi konflik kepentingan antara tugas publik penyelenggara negara dengan kepentingan pribadinya dapat dideteksi. Lebih lanjut, pelaporan LHKPN dapat menjadi bukti awal atau pendukung untuk penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.

Untuk menjamin direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, pemerintah melalui UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Pelaporan LHKPN ditujukan kepada KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk mendaftarkan dan memeriksa LHKPN. Sementara itu, penyampaian LHKPN dilakukan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lain yang ditetapkan oleh KPK.

Agar penyampaian LHKPN dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, Sekretaris Kementerian BUMN melalui SK-16/S.MBU/2012 telah menetapkan persyaratan bagi BUMN untuk menyusun pedoman pengelolaan kepatuhan dan penyampaian LHKPN. Pedoman tersebut antara lain berisi tentang pejabat BUMN yang ditetapkan sebagai penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Pedoman tersebut juga memuat tentang pejabat perusahaan yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan KPK mengenai pengelolaan LHKPN di perusahaan. Selain itu, pedoman ini juga dapat memuat kebijakan/peraturan mengenai pengenaan sanksi terhadap penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN berdasarkan per­­aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, aturan hukum yang mewajibkan pejabat BUMN untuk melaporkan LHKPN tidak sepenuhnya dipatuhi oleh seluruh pejabat tinggi BUMN. Hal ini dikarenakan sanksi administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak tegas, sehingga pejabat BUMN tidak sepenuhnya patuh dalam penyampaian LHKPN.

Untuk itu, pemerintah diharapkan melakukan reformasi dengan menerbitkan regulasi yang lebih detail terkait pelaporan LHKPN, khususnya mengenai pengenaan sanksi bagi pejabat BUMN yang tidak melaporkan LHKPN-nya. Peraturan tersebut dapat berupa peringatan dan sanksi, seperti penghentian pembayaran tunjangan kinerja, penundaan kenaikan jabatan, dan yang paling ekstrem adalah mencopot jabatannya.

Ke depan, pemberian sank­­­si yang tegas diharapkan dapat secara efektif mendorong penyelenggara negara untuk lebih tertib dalam melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, dengan sanksi tegas dalam peraturan per­­undang-undangan, LHKPN akan efektif dalam mencegah terjadinya korupsi di BUMN.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis Indonesia dengan judul “LHKPN dan Sanksi Pejabat BUMN” pada 31 Juli 2023, dengan tautan berikut:
https://bisnisindonesia.id/article/opini-lhkpn-sanksi-pejabat-bumn 
Tags: DJPKPKLHKPNMenkeu
Share64Tweet40Send
Previous Post

Kupas Tuntas PMK 66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan (Jilid 2)

Next Post

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Penyusutan dan Amortisasi

Kupas Tuntas Aturan Terbaru tentang Penyusutan & Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.