Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Manfaat Laporan Keberlanjutan bagi Perusahaan

Dwi PurwantobyDwi Purwanto
13 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
128 7
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain menyusun Laporan Tahunan (Annual Report), perusahaan juga dihadapkan pada kebutuhan untuk menyusun Laporan Keberlanjutan atau yang dikenal sebagai Sustainability Report (SR). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya perusahaan untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan aktivitas bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Penyusunan Laporan Keberlanjutan merupakan langkah strategis yang diinisiasi oleh regulator sebagai respons meningkatnya harapan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap kepedulian perusahaan terhadap pelestarian lingkungan. Regulasi ini mencerminkan kesadaran bahwa keberlanjutan lingkungan dan sosial adalah elemen penting dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan.

Hal ini sangat beralasan, mengingat banyak perusahaan menjalankan operasi yang memanfaatkan sumber daya alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks ini, Laporan Keberlanjutan menjadi sarana efektif untuk mengomunikasikan bagaimana perusahaan mengelola dampak lingkungan dari operasionalnya. Selain itu, laporan ini juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perusahaan.

Berdasarkan ketentuan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kriteria Annual Report Award (ARA), penyusunan Laporan Keberlanjutan menjadi salah satu aspek yang sangat penting. Laporan ini mencerminkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial secara menyeluruh. Di dalamnya, terdapat standar dan prinsip pengungkapan yang tidak hanya menggambarkan aktivitas perusahaan dari sudut pandang keuangan, tetapi juga mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Urgensi laporan Keberlanjutan

Pentingnya Laporan Keberlanjutan terletak pada fungsinya sebagai alat untuk menilai kinerja perusahaan secara komprehensif. Dengan laporan ini, pemerintah, masyarakat, organisasi lingkungan, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk investor dan kreditur (bank), dapat mengevaluasi sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Para investor maupun kreditur pada umumnya enggan mengambil risiko kerugian yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan tersebut.

Sebagai salah satu regulator di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadopsi Laporan Keberlanjutan sebagai kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK), emiten, dan perusahaan publik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017, yang mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi LJK, emiten, dan perusahaan publik. Melalui peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menyusun Laporan Keberlanjutan, yang dapat disusun secara terpisah dari Laporan Tahunan atau menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan. Penyampaian laporan ini kepada OJK harus dilakukan setiap tahun sesuai batas waktu penyampaian Laporan Tahunan.

Selain itu, dalam ajang Annual Report Award (ARA), regulator secara bertahap telah meningkatkan perhatian terhadap Laporan Keberlanjutan. Laporan ini dinilai sebagai instrumen informasi yang memberikan nilai tambah bagi perusahaan karena mencakup pengungkapan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang tidak sepenuhnya tercakup dalam laporan keuangan. Pada kriteria ARA, bobot aspek keberlanjutan dalam kriteria penilaian ditingkatkan, menjadikannya salah satu faktor utama yang memengaruhi skor keseluruhan laporan tahunan.

Peningkatan bobot ini mencerminkan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan fokus yang lebih besar pada aspek keberlanjutan, perusahaan didorong untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis mereka, tidak hanya untuk memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga untuk membangun reputasi yang lebih baik di mata pemangku kepentingan, termasuk investor, kreditor, dan masyarakat luas.

Istilah Laporan Keberlanjutan pertama kali diperkenalkan dalam kriteria ARA pada tahun 2010. Saat itu, laporan ini disusun secara terpisah dari Laporan Tahunan. Mulai tahun 2011, penyusunan Laporan Keberlanjutan diwajibkan mengikuti standar pelaporan internasional, salah satunya adalah Global Reporting Initiative (GRI): Sustainability Reporting Guidelines.

Dalam perkembangannya, Laporan Keberlanjutan mengacu pada berbagai standar internasional yang diakui secara luas, antara lain:

  1. Global Reporting Initiative (GRI)
  2. Sustainability Accounting Standards Board (SASB)
  3. Carbon Disclosure Project (CDP)
  4. Climate Disclosure Standards Board (CDSB)
  5. International Integrated Reporting Council (IIRC)
  6. Standar lainnya yang relevan dengan kebutuhan perusahaan.

Di Indonesia, standar GRI menjadi acuan utama yang diadopsi oleh banyak perusahaan di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan oleh PwC pada tahun 2021, 80% perusahaan di Indonesia menggunakan Standar GRI dalam pelaporan keberlanjutan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Standar GRI telah menjadi kerangka kerja yang dominan dan diakui secara luas di Indonesia untuk mengukur dan mengungkapkan kinerja keberlanjutan perusahaan.

Standar GRI dirancang untuk membantu perusahaan mengungkapkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan secara terstruktur dan komprehensif. Dengan penerapan standar internasional ini, Laporan Keberlanjutan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi alat strategis untuk menunjukkan upaya perusahaan dalam menciptakan nilai jangka panjang yang seimbang antara kepentingan bisnis, sosial, dan lingkungan. Hal ini mendukung visi keberlanjutan yang lebih luas dan memperkuat posisi perusahaan di tengah persaingan global.

Tags: Annual ReportGRI StandardLaporan KeberlanjutanLaporan Tahunan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Tax Amnesty: Solusi bagi Kepatuhan Pajak di Indonesia?

Next Post

Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

Dwi Purwanto

Dwi Purwanto

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Kebijakan Multitarif PPN Picu Masalah Kompleksitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.