Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon di Indonesia

Salah Satu Upaya Mencapai Net Zero Emission 2060

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
16 Oktober 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
127 8
A A
0
uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Sumber: Freepik

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perdagangan karbon di Indonesia didorong oleh kesadaran akan dampak perubahan iklim, di mana peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) menyebabkan pemanasan global dan bencana alam yang meningkat. Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris (Paris Agreement, 2016) yang bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5°C. Berdasarkan komitmen tersebut, Indonesia menetapkan target penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC), yaitu sebesar 31,89% hingga 43,20% pada tahun 2030, dengan tujuan mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

IDX Carbon Exchange berdasarkan regulasi yang berlaku (PP 98/2021 dan PermenLHK 21/2022) menyediakan platform untuk perdagangan karbon yang teratur, wajar, dan efisien. IDX Carbon Exchange berkomitmen memberikan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada perusahaan tercatat dan juga publik, mengenai pentingnya penerapan prinsip-prinsip ESG dalam praktik bisnis.

Pada September lalu, Indonesia memperbarui NDC dengan target yang lebih ambisius dan sedang mempersiapkan pembaruan lebih lanjut. Implementasi NDC mencakup lima sektor utama, yaitu energi, kehutanan, limbah, pertanian, serta industri dan penggunaan produk. Saat ini, uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Bagaimana regulasi yang mengatur perdagangan karbon beserta mekanismenya.

Regulasi yang Mengatur Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon sudah dimulai sejak 26 September 2023 di Indonesia berdasarkan peraturan yang mendasarinya, yaitu:

  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai dasar pelaksanaan mekanisme ekonomi karbon, termasuk perdagangan karbon di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan perdagangan karbon tingkat domestik, sementara perdagangan internasional saat ini belum mendapatkan izin.

Sistem dan Mekanisme Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon di Indonesia terdiri dari dua jenis pasar:

  • Emissions Trading System/ETS: Sebagai pasar wajib bagi pelaku usaha. Pemerintah memberikan batas atas emisi (cap) kepada pelaku usaha, dan pelaku yang memiliki izin emisi berlebih dapat menjualnya kepada pelaku usaha yang kekurangan.
  • Voluntary Carbon Market/VCM (Crediting/Offsetting: Digunakan oleh perusahaan atau individu yang tidak diwajibkan secara hukum untuk mengurangi emisi, tetapi ingin mengimbangi emisi melalui pembelian kredit karbon.

Struktur Ekosistem Perdagangan Karbon di Indonesia

IDX Carbon Exchange, atau Bursa Karbon Indonesia, merupakan platform perdagangan sekunder untuk unit karbon, yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan karbon ini terbagi menjadi dua pasar utama:

  • Primary Market (Pasar Primer): Unit karbon didaftarkan dan diterbitkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN-VPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya SRN-VPI akan berelaborasi dengan kementerian-kementerian teknis untuk menerapkan beberapa target.
  • Secondary Market (Pasar Sekunder): Unit karbon yang sudah terdaftar diperdagangkan di IDX Carbon Exchange. Dalam hal ini, Bursa berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan antara penjual dan pembeli.

Sementara itu, produk utama yang diperdagangkan di IDX Carbon meliputi:

  • PTBA-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi atas Pelaku Usaha): Izin untuk batasan emisi yang bisa diperdagangkan antar perusahaan. Di sini project developer akan mendaftarkan proyeknya ke SRN-VPI untuk selanjutnya dikeluarkan menjadi SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Gas Rumah Kaca).
  • SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca): Kredit karbon yang dikeluarkan untuk proyek pengurangan atau penyerapan emisi.

Mekanisme Perdagangan di IDX Carbon Exchange

IDX Carbon Exchange menyediakan empat jenis mekanisme perdagangan:

  1. Auction (Lelang): Pemerintah atau pengembang proyek menetapkan harga dasar untuk unit karbon, dan peserta melakukan penawaran (bidding). Setelah lelang selesai, pemenang ditentukan berdasarkan harga tertinggi.
  2. Regular Trading (Perdagangan Reguler): Mekanisme ini mirip dengan perdagangan saham di mana order beli dan jual dimasukkan ke dalam sistem dan transaksi diselesaikan secara otomatis.
  3. Negotiated Trading (Perdagangan yang Dinegosiasikan): Transaksi disepakati di luar bursa tetapi penyelesaiannya dilakukan melalui IDX Carbon.
  4. Marketplace: Pembeli dapat memilih proyek tertentu untuk membeli unit karbon berdasarkan informasi dari pengembang proyek.

Perdagangan karbon memiliki mekanisme yang sangat berbeda dengan perdagangan saham atau efek-efek di Bursa Efek/Saham karena transaksi karbon dilakukan secara instan (T+0).

Proses Pengajuan dan Verifikasi untuk Project Developer/Pengembang Proyek

Untuk memperdagangkan SPE-GRK, project developer/pengembang proyek harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Pembuatan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM): Menguraikan langkah-langkah pengurangan emisi yang diusulkan oleh proyek. Dokumen ini harus divalidasi oleh Lembaga Verifikasi.
  • Laporan Capaian Mitigasi (LCAM): Laporan yang mengukur dan memverifikasi emisi aktual yang telah dikurangi. Proses ini serupa dengan audit keuangan.
  • Penerbitan SPE-GRK: Sertifikat dikeluarkan dan dapat diperdagangkan setelah verifikasi dan pendaftaran di IDX Carbon.

Dengan demikian, project developer yang ingin memperdagangkan karbon, harus mendaftarkan dahulu proyeknya di SRN-VPI untuk mendapatkan SPE-GRK, dengan proses verifikasi dari Lembaga independent. Selanjutnya, unit karbon yang telah digunakan akan “dibakar” atau dihapus, sehingga tidak dapat diperdagangkan kembali.

Menfaat Perdagangan Karbon melalui IDX Carbon Exchange

Dengan adanya Bursa Karbon Indonesia, beberapa manfaat yang bisa diperoleh adalah:

  • Transparansi Harga dan Efisiensi Biaya: Sebelum adanya regulasi, harga kredit karbon tidak teratur dan biaya perdagangan sangat mahal. Bursa menyediakan harga yang lebih transparan dan biaya lebih rendah.
  • Penyelesaian Instan (T+0): Berbeda dengan saham yang menggunakan sistem T+2, perdagangan karbon langsung diselesaikan setelah transaksi terjadi.
  • Akses Langsung untuk Partisipan: Perusahaan dapat langsung mendaftar sebagai pengguna IDX Carbon tanpa perlu perantara seperti broker saham

Tantangan Perdagangan Karbon di Masa Depan

Tantangan dalam perdagangan karbon di Indonesia mencakup hal-hal berikut:

  • Izin Perdagangan Internasional: Meskipun regulasi telah memungkinkan perdagangan lintas negara, izin untuk transaksi internasional belum sepenuhnya diberikan.
  • Penurunan Batas Emisi (Cap) yang Lebih Ketat: Seiring dengan waktu, batas emisi akan semakin diperketat untuk mencapai target dekarbonisasi, mirip dengan yang diterapkan di Eropa.
  • Tekanan dari Pasar Internasional: Perusahaan global seperti Nike dan Apple mulai mendorong pemasok mereka untuk mengurangi emisi, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan kredit karbon di pasar sukarela.

Dengan demikian, regulasi berupa izin untuk perdagangan internasional rupanya masih menjadi tantangan, begitu pula dengan penerapan kebijakan yang semakin ketat terhadap batas emisi.

Contoh Implementasi dalam Perdagangan Karbon

Beberapa penggunaan kredit karbon yang sudah ada, termasuk:

  • PLN dan Pertamina: Meskipun merupakan penyumbang emisi utama, mereka dapat menjual kredit karbon dari proyek berbasis teknologi rendah emisi, seperti panas bumi dan pembangkit listrik tenaga mini-hidro.
  • Acara dan Individu: Kredit karbon juga dapat digunakan untuk acara khusus seperti pernikahan atau seminar nasional guna mengklaim bahwa acara tersebut netral karbon.

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mengikuti perdagangan karbon, IDX Carbon Exchange terus berupaya untuk menjadi pusat utama perdagangan karbon di Indonesia dan mendukung pencapaian target iklim nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, bahkan IDX Carbon Exchange mengembangkan program IDX Net Zero Incubator yang bertujuan membantu perusahaan memahami dan mengukur emisi skop 1, 2, dan 3 mereka secara lebih baik. Saat ini, perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa memang telah mulai menghitung emisi mereka, tetapi belum menggunakan metode yang seragam. Oleh karena itu, program IDX Carbon Exchange berfokus untuk menyamakan standar sehingga investor dapat membandingkan kinerja perusahaan secara lebih objektif.

Tujuan utama dari perdagangan karbon semata-mata adalah untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia, yang diharapkan dapat mengurangi dampak perubahan iklim demi masa depan anak cucu kita. Selain itu, IDX Carbon Exchange juga terus mendorong investasi berkelanjutan (green investment) dan memfasilitasi penggunaan carbon offset untuk membantu perusahaan mengurangi emisi yang dihasilkan

Tags: CSRESGGRKperdagangan karbonSustainabilitySustainability Report
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kurs Pajak : Periode 16 s.d 22 Oktober 2024

Next Post

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Sumber : Freepik

Rancangan Pajak Karbon Sesuai UU HPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.