Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Apa itu SP2DK, Fungsi, Prosedur, Tujuan, Serta Cara menanggapinya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
25 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
178 5
A A
0
Ilustrasi SP2DK

Ilustrasi SP2DK

210
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengutip Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/2022, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak apabila ditemukan dugaan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Apa SP2DK diterbitkan?

SP2DK biasanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam konteks investigasi atau pemantauan terhadap wajib pajak (WP) badan/pribadi yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kepada WP yang bersangkutan. Adapun data yang dimaksud dalam SP2DK adalah kumpulan informasi berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi rekaman data terkait dengan data pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, laporan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap, serta laporan penghasilan lainnya yang termasuk dalam kategori objek pajak maupun bukan.

Data yang diperoleh juga tak selalu dari SPT, beberapa sumber SP2DK adalah hasil dari kunjungan petugas pajak ke lokasi WP yang bersangkutan. Jika diperoleh adanya selisih dan ketidaksesuaian ketika dilakukan perhitungan secara fiskus, maka akan memunculkan dugaan bahwa WP yang bersangkutan melakukan pengemplangan pajak, walau tak selalu demikian.

Tujuan Penerbitan SP2DK

DJP menerbitkan SP2DK yang ditujukan kepada WP badan/pribadi bertujuan untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau pengumpulan informasi. SP2DK merupakan salah satu upaya dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum terhadap para WP yang melakukan pengemplangan pajak. SP2DK juga bertujuan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan atau pengumpulan bukti terkait suatu tindak pidana atau pelanggaran hukum.

SP2DK biasanya diterbitkan dalam konteks investigasi terhadap individu atau badan usaha yang diduga terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum. Surat permintaan ini memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk menjelaskan atau memberikan klarifikasi terkait data atau keterangan yang diminta. SP2DK juga bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memperoleh informasi yang diperlukan secara resmi dan sah.

Fungsi SP2DK

Diberikannya SP2DK kepada WP badan/pribadi semata-mata bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak akan adanya ancaman jerat hukum yang akan menjerat WP. Pada dasarnya SP2DK berfungsi untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak dalam melakukan self assessment, dalam bentuk riview ataupun memberi klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Prosedur Penerbitan SP2DK

Tahapan pertama persiapan Penyusunan Surat Permintaan:

Petugas pajak (DJP) akan menyiapkan surat permintaan yang berisi identitas pihak yang dituju, uraian lengkap mengenai data atau keterangan yang diminta, serta tujuan dan dasar hukum penerbitan SP2DK.

Tahapan Kedua Pengiriman Surat Permintaan:

Surat permintaan dikirimkan kepada pihak yang dituju secara resmi dan disertai dengan bukti pengiriman. Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, pengantar surat resmi, atau melalui pengiriman langsung dengan tanda terima.

Tahapan Ketiga Penjelasan atau Klarifikasi oleh WP:

Pihak yang dituju (WP) diberikan waktu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diminta dalam surat permintaan. Waktu yang diberikan biasanya ditentukan dalam surat permintaan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan yang berlaku.

Tahap keempat Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak:

Tahap ini ditujukan Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.

Tahap kelima Tahap Rekomendasi:

Pada tahap ini DJP akan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan.

Tahap keenam Penindakan Hukum:

Jika pihak yang dituju tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan, aparat penegak hukum atau instansi pemerintah dapat mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, seperti melakukan penyelidikan lebih lanjut, mengeluarkan surat perintah penggeledahan, atau tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemenuhan dan Konsekuensi Hukum Serta Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat SP2DK.

Bagi WP yang mendapatkan SP2DK memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi yang diminta dalam surat permintaan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap SP2DK atau memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat memiliki konsekuensi hukum, termasuk tindakan penegakan hukum lebih lanjut dan potensi dikenai sanksi.

Sebelum menanggapi, kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi WP mutlak menjadi hal yang perlu diperhatikan saat hendak memberikan tanggapan. Jika WP memerlukan informasi lebih lanjut, WP dapat menghubungi Account Representative yang tertera pada SP2DK. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan jangan panik, WP dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya.

Terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan. Pertama, WP dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP disertai dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen hukum yang penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. SP2DK memungkinkan DJP untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait data atau keterangan yang diperlukan. Dalam rangka menjaga keadilan dan kepastian hukum, penting bagi pihak yang dituju (WP) untuk mematuhi dan merespons SP2DK dengan jujur dan akurat.

Jika Sobat Pratama menemui kesulitan dalam mengurusi persoalan perpajakan, maka percayakan pada ahlinya yaitu Pratama Indomitra Konsultan sebagai kantor konsultan yang telah berpengalaman mengurusi berbagai persoalan perpajakan di Indonesia. Hubungi kami di https://pratamaindomitra.co.id/

Tags: DJPKemenkeuMenkeuSP2DK
Share84Tweet53Send
Previous Post

Menerima Jasa Analisis Laboratorium dari Lawan Transaksi di Jerman, Bagaimana Pemajakannya?

Next Post

Free Webinar – 119: Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 2)

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
sp2dk

Free Webinar - 119: Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cinta’ Pajak (SP2DK) di 2023 (Jilid 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.