Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Perbedaan PMSE dengan PPMSE

Apa perbedaan PMSE dengan PPMSE?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
9 Mei 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
140 7
A A
0
Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

Ilustrasi pajak PPMSE dan PMSE

168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hingga April 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 148 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sebanyak 129 diantaranya telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 12,2 trilliun yang terhitung sejak 2020-2023.

Mengingat besarnya jumlah penerimaan yang didapatkan, maka wajar pemerintah mulai gencar menunjuk sejumlah pelaku usaha untuk menjadi bagian dari PPMSE. Apakah yang dimaksud dengan PPMSE?

PPMSE

Merujuk pada Pasal 1 ayat (11) PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Adapun pihak yang ditunjuk menjadi PPMSE dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, sementara PPMSE dari luar negeri ditetapkan oleh pemerintah sebagai badan usaha dalam bentuk usaha tetap (BUT), dengan ketentuan jika pelaku usaha yang ditunjuk memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana tertera pada Pasal 6 ayat (6) Perpu Nomor 1/2020.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (7) Perpu Nomor 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Lalu apa perbedaannya dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronika (PMSE)?

PMSE

Merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) Perpu Nomor 1/2020, secara definitif Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara.

Meskipun demikian, untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada kosumen yang ada di Indonesia baru dapat dianggap memenuhi kehadiran fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan pelaku usaha menjadi PMSE sebagai BUT jumlah transaksinya, nilai transaksi, jumlah barang/paket yang dikirimkan, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa PMSE dan PPMSE merupakan hal yang berbeda. PMSE adalah istilah bagi para pelaku usaha yang  berbisnis menggunakan perangkat elektronik, sementara pihak yang menyediakan platform bagi PMSE yang melakukan kegiatan usaha disebut PPMSE.

Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah pedagang yang berjualan secara online pada suatu platform e-commerce atau marketplace online, sementara PPMSE adalah platform yang berfungsi untuk menyediakan wadah bagi para pelaku usaha berniaga secara elektronik, seperti penyedia aplikasi e-commerce atau platform marketplace online lainnya.

Sumber:
– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1/2020

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019

Tags: KemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPMSEPPMSEPPN
Share67Tweet42Send
Previous Post

Mengenal Perpajakaan Berbasis Gender atau Gender Based Taxation (GBT)

Next Post

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi penerimaan pajak

Daftar Sektor Penerimaan Pajak yang Berpotensi Tumbuh ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.