Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membangun Ekonomi Berkelanjutan melalui Kebijakan Fiskal

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
25 Oktober 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
ekonomi keberlanjutan

ekonomi keberlanjutan

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Agenda ESG (Environmental, Social, and Governance) semakin memainkan peran kunci dalam strategi bisnis dan investasi global. Seiring meningkatnya kesadaran terhadap keberlanjutan, kebijakan fiskal melalui instrumen perpajakan pajak menjadi salah satu instrumen vital untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dan sosial.

Kebijakan fiskal seperti pajak karbon dan insentif pajak untuk investasi ramah lingkungan membantu mendorong perusahaan mengurangi jejak karbon dan mengalihkan sumber daya mereka ke proyek-proyek berkelanjutan. Artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong agenda ESG dan dampaknya bagi perusahaan dan perekonomian.

Pajak sebagai Instrumen Pengurangan Emisi Karbon

Salah satu contoh paling signifikan dari peran pajak dalam mendukung ESG adalah pajak karbon. Pajak karbon menetapkan biaya atas setiap ton emisi karbon yang dihasilkan oleh perusahaan.

Kebijakan ini memaksa perusahaan untuk memperhitungkan dampak lingkungan dalam biaya operasional mereka, sehingga mendorong inovasi untuk mengurangi emisi. Negara-negara seperti Swedia dan Kanada telah mengimplementasikan pajak karbon dengan sukses, dan hasilnya terlihat dalam penurunan emisi serta peningkatan investasi pada energi terbarukan.

Bagi perusahaan, pengenaan pajak karbon menciptakan insentif untuk mengadopsi teknologi rendah emisi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Misalnya, perusahaan dapat berinvestasi pada energi surya atau angin untuk menggantikan sumber energi konvensional.

Dengan demikian, selain mengurangi pajak yang harus dibayar, perusahaan juga membangun reputasi sebagai entitas yang bertanggung jawab secara lingkungan, yang menjadi nilai tambah di mata konsumen dan investor.

Insentif Pajak untuk Investasi Ramah Lingkungan

Selain pajak karbon, pemerintah juga dapat menawarkan insentif pajak untuk mendorong perusahaan mengalokasikan sumber daya ke proyek-proyek ramah lingkungan.

Contohnya adalah pengurangan pajak untuk investasi pada energi terbarukan atau infrastruktur hijau. Kebijakan ini memberikan keuntungan finansial langsung kepada perusahaan, sekaligus membantu mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Di Indonesia, misalnya, pemerintah telah mulai memperkenalkan insentif pajak untuk Green Sukuk—obligasi yang digunakan untuk mendanai proyek berkelanjutan seperti pembangkit listrik tenaga angin dan energi panas bumi. Langkah ini diharapkan dapat menarik investasi internasional dan mendorong pertumbuhan sektor energi terbarukan di dalam negeri.

Selain itu, perusahaan yang menerima insentif ini dapat meningkatkan profitabilitas jangka panjang mereka dengan menekan biaya energi dan mengurangi eksposur terhadap risiko regulasi di masa depan.

Transparansi Kebijakan fiskal dan Tata Kelola yang Baik

Praktik pajak yang transparan juga berperan penting dalam aspek tata kelola (governance) dalam kerangka ESG. Transparansi dalam pembayaran pajak dan kepatuhan terhadap regulasi fiskal memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan mencerminkan komitmen perusahaan terhadap etika bisnis.

Sebaliknya, perusahaan yang terlibat dalam penghindaran pajak atau praktik-praktik yang tidak transparan menghadapi risiko reputasi yang dapat merugikan nilai pasar mereka dan hubungan dengan investor.

Penerapan tata kelola pajak yang baik membantu perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga menyelaraskan praktik bisnis dengan nilai-nilai ESG. Hal ini semakin penting dalam konteks global, di mana investor dan konsumen semakin kritis terhadap perusahaan yang tidak berkontribusi secara adil kepada masyarakat melalui pajak.

Pajak dan Pembangunan Sosial

Selain fokus pada lingkungan dan tata kelola, aspek sosial dari ESG juga mendapat perhatian dalam kebijakan fiskal. Pajak dapat berfungsi sebagai sumber pendanaan untuk program-program pembangunan sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, dana dari pajak karbon atau pajak lingkungan lainnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan akses masyarakat ke layanan kesehatan, pendidikan, atau energi bersih. Dengan cara ini, kebijakan fiskal tidak hanya mendorong praktik bisnis yang lebih baik tetapi juga memberikan dampak positif pada masyarakat luas.

Meskipun pajak memiliki potensi besar untuk mendorong agenda ESG, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Beberapa perusahaan mungkin melihat pajak karbon sebagai beban tambahan dan berupaya menghindarinya melalui lobi atau praktik tidak transparan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif pajak benar-benar digunakan untuk mendukung proyek berkelanjutan dan tidak disalahgunakan.

Namun, peluang yang dihadirkan oleh perpajakan dalam konteks ESG jauh lebih besar. Dengan kebijakan yang tepat, pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk mendorong perubahan positif dan menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Selain itu, perusahaan yang berhasil menyelaraskan strategi mereka dengan agenda ESG akan mendapatkan keuntungan kompetitif di pasar global.

Pajak memainkan peran penting dalam mendorong agenda ESG dengan menciptakan insentif bagi perusahaan untuk beralih ke praktik bisnis yang lebih berkelanjutan. Kebijakan fiskal seperti pajak karbon dan insentif untuk investasi ramah lingkungan dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan rendah karbon.

Selain itu, transparansi dalam kebijakan fiskal memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun kepercayaan dengan pemangku kepentingan. Meskipun menghadapi tantangan, perpajakan dalam konteks ESG menawarkan peluang besar bagi perusahaan dan masyarakat untuk berkontribusi pada masa depan yang lebih berkelanjutan.

 

Share61Tweet38Send
Previous Post

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Next Post

Kejar Target Pajak Konsumsi di 2025, Prabowo Perlu Jaga Daya Beli

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Kejar Target Pajak Konsumsi di 2025, Prabowo Perlu Jaga Daya Beli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.