Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memperbaiki Kinerja KPK

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Februari 2024
in Artikel, Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
146 4
A A
0
Ilustrasi menolak rasuah

Ilustrasi menolak rasuah

172
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investor Daily | 13 Februari 2024

Dwi Purwanto Governance Analyst di Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies

Ungkapan “Ikan busuk mulai dari kepala” bisa jadi menggambarkan kondisi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini. Bagaimana tidak, setelah ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kini giliran 93 pegawai lembaga anti rasuah terlibat dalam pungutan liar (pungli).

Modus yang dilakukan beragam, mulai menyelundupkan telepon seluler ke dalam penjara hingga menawarkan fasilitas kepada pelaku korupsi selama di penjara. Sudah jadi cerita umum bahwa penyelundupan telepon seluler dilakukan agar para koruptor yang ditahan dapat memesan makanan secara online dari balik jeruji besi.

Berdasarkan temuan Dewan Pengawas KPK, para tahanan maupun keluarganya harus merogoh kocek sebesar Rp 10-20 juta untuk bisa memasukkan telepon seluler ke dalam penjara. Jumlah tersebut belum termasuk biaya bulanan sekitar Rp 5 juta. Tidak hanya itu, untuk mengisi baterai telepon seluler, mereka juga harus membayar Rp 200-300 ribu per satu kali (charge).

Banyak pihak yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK, mulai dari staf, pengawal tahanan, komandan regu hingga kepala rutan KPK. Setiap orang yang terlibat juga menerima besaran uang yang berbeda-beda, paling sedikit sebesar Rp 1 juta dan paling banyak sebesar Rp 500 juta, dengan total keseluruhan sekitar Rp 6,1 milliar.

Meskipun praktik pungli di KPK telah berlangsung sejak 2018 atau sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK. Namun saat Firli menjabat, kasus pungli tersebut tidak dapat dihentikan karena pengawasan yang lemah. Saat ini, Dewan Pengawas tengah menyidangkan dugaan pelanggaran etik terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Sidang etik tersebut dibagi menjadi 9 berkas perkara, 6 perkara untuk 90 orang dan sisanya untuk tiga orang. Mereka disatukan dalam sidang yang sama berdasarkan pasal yang dituduhkan yaitu penyalahgunaan wewenang. Selain menjalani sidang etik, pegawai yang terlibat juga sudah dirotasi sehingga tidak lagi berhubungan dengan rutan yang menjadi pintu masuk praktik pungli.

Meski sudah ada sidang etik dan dirotasi, masyarakat jelas tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Terlebih praktik pungli terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pemerintah harus memperbaiki kinerja KPK agar kembali menjadi lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat.

Upaya Perbaikan Kinerja KPK

KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam menjalankan wewenangnya KPK melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif karena terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sebagai lembaga anti rasuah tidak pantas rasanya jika pimpinan dan pegawai KPK justru terlibat kasus korupsi dan pungli. Oleh karena itu kinerja KPK harus diperbaiki, mengingat kepercayaan publik terhadap KPK mulai menurun dratis.

Terdapat tiga cara untuk mendorong perbaikan kinerja KPK. Pertama, pemerintah harus merevisi kembali Undang-Undang (UU) KPK dan mengembalikan ke khittah awal perjuangan KPK, yakni sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Sebab, sejak revisi UU KPK pada 2019, mulai terjadi demoralisasi di tubuh KPK dan timbul juga pelemahan terhadap KPK.

Salah satu dampak yang terasa akibat revisi UU KPK adalah tersingkirnya pegawai KPK yang berintegritas melalui tes wawasan kebangsaan pada 2021. Selain itu, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, KPK akan mampu bermain politik serta KPK akan lemah dalam nilai dan norma pemberantasan korupsi.

Kedua, KPK harus memperbaiki nilai-nilai integritas pimpinan dan pegawai KPK. Perbaikan integritas dapat dimulai dari pimpinan KPK dengan menanamkan secara sungguh-sungguh nilai kejujuran. Hal ini dikarenakan di Indonesia masih berlaku budaya patronisme yang masih melihat pimpinan sebagai sosok yang akan diikuti, baik ucapan maupun perbuatannya.

Nilai integritas juga harus menjadi prioritas utama dan tertanam (mendarah daging) dalam diri setiap pegawai KPK. Sebab, sebaik apa pun sistem yang ada akan sia-sia apabila Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada tidak memiliki integritas. Selain itu, sistem yang telah dijalankan akan bisa dimanipulasi oleh pegawai yang tidak berintegritas.

Cara ketiga adalah mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) dengan melibatkan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK. WBS yang efektif dinilai dapat mendeteksi segala tindak kecurangan sehingga pelaku fraud dapat ditindak tegas.

Namun, KPK harus menjamin perlindungan pelapor dari segala ancaman, intimidasi atau tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak manapun akibat melaporkan dugaan pelanggaran. KPK juga wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk meskipun laporan tersebut tidak mencantumkan indentitas (anonim).

Dengan ketiga cara tersebut, diharapkan kedepan tidak terdengar lagi ada pegawai KPK terlibat kasus korupsi dan pungli sehingga lembaga anti rasuah tersebut menjadi kehilangan marwah (harga diri). Namun bantuan dari beberapa pihak juga diperlukan agar KPK dapat kembali menjadi lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat.

 

Opini ini telah tayang di Harian Investor Dailiy dengan judul “Memperbaiki Kinerja KPK.”. Pada 13 Februari 2024

Tags: Dwi PurwantoGCGKPK
Share69Tweet43Send
Previous Post

Penting! Perlunya Lapor Harta di SPT Tahunan

Next Post

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi kendaraan elektrik

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.