Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Buletin Pratama Insight Edisi 01/2025

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Februari 2025
in Buletin
Reading Time: 2 mins read
129 7
0
Klik untuk Akses & Download

Jakarta 31 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis dengan mengembalikan penggunaan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak. Hal ini dilakukan akibat gangguan teknis yang terjadi pada sistem inti perpajakan atau Core Tax Administration System (CTAS).

Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak diterapkan pada seluruh PKP, melainkan hanya PKP tertentu yang diperkenankan menggunakan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak. Hal ini sebagaiamana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan e-Faktur diperkenankan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang memenuhi kriteria penerbitan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

Penggunaan kembali e-Faktur kendati CTAS telah resmi diluncurkan untuk digunakan seluruh PKP per 1 Januari 2025 hanyalah satu cerminan dari berbagai polemik yang menghantui pelaksanaan sistem administrasi perpajakan termutakhir di Indonesia tersebut. Sejak penerapannya yang tidak luput dari error, komentar pedas netizen membanjiri media sosial mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi langsung, berikut multiplier effectnya.

Dengan ketentuan pelaksanaan CTAS yang terus dijalankan meskipun penuh permasalahan, bahkan disertai harapan peningkatan penerimaan pajak negara, kami menguraikan berbagai polemik pelaksanaan CTAS melalui buletin Pratama Insight Edisi 01/2025 ini. Selamat membaca!


Disusun oleh:
Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies

Penanggung Jawab:
Ismail Khozen

Tim Redaksi:
Prianto Budi Saptono
Gustofan Mahmud
Ismail Khozen
Lambang Wiji Imantoro
Muhamad Akbar Aditama

Desain, Ilustrasi, & Tata Letak:
Umar Hanif Al Faruqy

Diterbitkan oleh:
PT Pratama Indomitra Konsultan
Antam Office Park Tower B lantai 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan 12530 Indonesia
Telp: 62-21-2963.4945 (hunting), Faks: 62-21-2963.4946
E-mail: [email protected]
Website: www.pratamaindomitra.co.id

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Next Post

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.