Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menakar Untung-Buntung Family Office di Indonesia

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
10 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CNBC Indonesia | 03 Juli 2024

Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom menilai keberadaan family office di Indonesia bisa memberikan manfaat ekonomi, namun juga memiliki risiko. Pemerintah perlu berhati-hati dalam menyiapkan rencana pembentukan family office ini.

Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih tinggi. Family office ini bersifat eksklusif dan tertutup. Hal ini yang membedakan family office dengan manajer kekayaan (wealth manager) tradisional.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan keberadaan family office bisa menarik uang dari para orang kaya ke Indonesia. Dengan demikian, cadangan devisa Indonesia bisa meningkat.

“Langkah ini sebenarnya untuk menarik orang-orang kaya ke Indonesia, positifnya memang akan berdampak ke cadangan devisa kita yang meningkat,” kata dia dikutip Rabu, (2/7/2024).

Sebelumnya, pemerintah berencana mengizinkan family office untuk beroperasi di Indonesia. Family office adalah firma penasihat pengelolaan kekayaan swasta yang melayani individu dengan harta besar.

Dengan keberadaan family office nantinya, pemerintah memperkirakan dana yang bisa disedot masuk ke dalam negeri mencapai 5% dari US$ 500 miliar uang orang kaya yang beredar secara global.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas untuk mematangkan rencana pembentukan family office ini. Dia mengatakan harta orang kaya dunia yang ditempatkan di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Namun, mereka diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia.

Abdul Manap khawatir uang para orang kaya itu nantinya tidak diinvestasikan ke sektor riil. Dia mengatakan ada kemungkinan dana itu akan masuk ke instrumen keuangan, seperti Surat Berharga Negara dan sejenisnya.

Melihat kondisi pasar keuangan Indonesia masih dangkal, dia justru khawatir keberadaan dana dalam jumlah besar ini bisa menggoyang perekonomian. “Pada saat tiba-tiba dana itu ditarik, itu akan mempengaruhi likuiditas pasar keuangan kita,” katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan keberadaan family office punya kemungkinan untuk menambah penerimaan negara. Dia mengatakan dengan masuknya dana untuk investasi, maka akan menggerakan roda perekonomian. Ketika ekonomi tumbuh, kata dia, maka penerimaan negara juga akan ikut bertambah.

“Ketika investor memasukan dananya itu bisa menggerakan ekonomi, diharapkan ekonomi tumbuh lalu pajak bisa masuk. Cadangan devisa tentu akan positif karena uangnya masuk Indonesia,” kata dia.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai keberadaan family office akan lebih banyak menimbulkan masalah. Dia mengatakan kebijakan ini bertolak belakang dengan harapan masyarakat Indonesia untuk adanya pajak kekayaan.

“Di antara negara G20 lain, dukungan responden soal pajak kekayaan Indonesia tertinggi. Jika pemerintah justru mendorong family office yang bebas pajak maka ini bisa menyulitkan pemerintah dalam mengungkap, menyidik dan memajaki orang kaya,” kata dia.

Bhima menilai kondisi Indonesia juga belum siap dengan keberadaan family office. Dia mengatakan ada dua ciri negara yang menjadi tempat family office. Pertama adalah negara surga pajak yang mampu memberikan tarif pajak super rendah, seperti Gibraltar, Panama dan Virgin Island.

Sementara, ciri kelompok negara kedua adalah yang memiliki kedalaman pasar uang dan infrastruktur keuangan yang lengkap. Contohnya adalah Singapura, Inggris dan Hongkong.

“Sepertinya kedua kriteria ini belum ada di Indonesia,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di laman CNBC Indonesia dengan judul “Menakar Untung-Buntung Family Office di Indonesia” pada 3 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240703062628-4-551274/menakar-untung-buntung-family-office-di-indonesia 

Tags: family officesurga pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Urgensi Pengaturan Kembali Pajak atas Natura dan Kenikmatan

Next Post

DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.