Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menangkal Bumerang Cukai Rokok

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
29 September 2023
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
128 5
A A
0
rokok

Image by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOMPAS.ID | 14 September 2023

Rokok memang bermuka dua. Ia bisa menyehatkan ekonomi negara, tetapi mengganggu kesehatan warga. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau diharapkan bisa menengahi dua eksternalitas yang bertolak belakang itu. Namun, kebijakan itu ibarat bumerang yang memancing maraknya peredaran rokok ilegal dan berbalik menggerus potensi pendapatan negara.

Asap pekat mengepul dari lapangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023), saat jajaran pejabat bea cukai membakar tumpukan hasil tembakau atau rokok ilegal yang dikumpulkan dalam empat tong pembakaran.

Siang itu, bea cukai memusnahkan barang-barang ilegal berupa 15,8 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595 liter minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang didapat dari hasil penindakan sejak tahun 2022. Potensi kerugian negara dari peredaran barang-barang ilegal itu mencapai Rp 10,04 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jatim II Agus Sudarmadi mengatakan, belakangan ini rokok ilegal semakin marak beredar dengan modus penjualan yang kian beragam.

”Ada yang dijual di toko kelontong, diedarkan secara daring atau lewat perusahaan jasa titipan, sampai dijual antarwilayah dengan memakai kendaraan pribadi dan umum. Distribusinya semakin kompleks, bahkan sampai dijual ke luar negeri,” kata Agus.

Sebagian besar barang ilegal yang dimusnahkan siang itu merupakan barang kena cukai polos alias tidak ditempeli pita cukai. Namun, banyak pula ditemukan modus penjualan rokok ilegal yang memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan golongannya.

”Biasanya untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, pengusaha menengah-besar yang produksi mesin memakai pita cukai yang seharusnya untuk industri kecil yang produksinya SKT (sigaret kretek tangan). Sebab, kita kan punya tarif afirmasi, untuk yang menggunakan buruh, tarifnya lebih kecil daripada yang menggunakan mesin. Celah ini yang dimanfaatkan,” katanya.

Maraknya peredaran rokok ilegal telah diantisipasi ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dan 2024 rata-rata 10 persen. Kenaikan itu diterapkan pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP). Kenaikan tarif CHT yang berimbas pada harga rokok memang kerap berbanding lurus dengan merebaknya peredaran rokok ilegal.

Penerimaan turun

Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu alasan yang membuat target penerimaan cukai hasil tembakau tahun ini berpotensi tidak tercapai. Sampai Agustus 2023, realisasi penerimaan cukai rokok adalah Rp 126,8 triliun atau 54,53 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, potensi tak tercapainya target penerimaan itu antara lain disebabkan oleh peredaran rokok ilegal yang semakin menjadi-jadi, tren migrasi konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah (downtrading), dan peralihan konsumsi ke rokok elektrik.

Tren penerimaan cukai hasil tembakau yang terus menurun sudah terasa sejak awal tahun. Mengutip laporan realisasi kinerja APBN per semester I tahun 2023 atau sampai Juni 2023, pemasukan dari CHT tercatat sebesar Rp 102,38 triliun, turun 12,61 persen dari capaian tahun sebelumnya, atau 43,15 persen dari target.

Pemerintah pun merevisi target penerimaan cukai rokok tahun ini menjadi lebih rendah, yakni Rp 218,1 triliun atau 93,8 persen dari target semula di APBN 2023.

Di satu sisi, hal ini patut diwaspadai. Sebab, selama ini, cukai rokok menjadi penyumbang setoran cukai terbesar. Kontribusinya terhadap total penerimaan cukai selalu berada di kisaran 95-96 persen, meski masih tetap di bawah porsi kontribusi penerimaan pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Evaluasi Ulang

Meski demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, menurunnya penerimaan dari cukai rokok tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Sebab, fungsi utama cukai bukan untuk menaikkan penerimaan negara, melainkan untuk mengatur konsumsi rokok dan menekan prevalensi merokok di masyarakat.

”Sebenarnya tidak masalah jika penerimaan turun karena fungsi utamanya bukan untuk itu. Bahkan, kalau lihat porsinya di penerimaan APBN itu kecil sekali, nyaris tak terlihat,” katanya.

Akan tetapi, jika ditilik dari fungsi utamanya, kebijakan kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen itu pun belum berhasil memenuhi tujuan. Sebab, masyarakat hanya bergeser mengonsumsi rokok dengan golongan lebih rendah, rokok elektrik, atau rokok ilegal.

Oleh karena itu, menurut Prianto, pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan kenaikan tarif CHT, apalagi mengingat tarif yang sama akan berlaku sampai tahun 2024. Salah satu opsinya, pemerintah dapat menaikkan tarif cukai untuk rokok golongan rendah dan rokok elektrik sembari lebih gencar menindak peredaran rokok ilegal.

Mumpung sekarang RAPBN 2024 sedang dibahas, ini bisa diusulkan agar bisa dimasukkan dalam UU APBN dan nanti peraturan pelaksananya tinggal melalui peraturan pemerintah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah juga perlu melihat dampak dari penerapan kenaikan tarif CHT itu pada tren penerimaan negara. Apalagi, saat ini tren penerimaan dari pajak pun sedang melambat akibat dinamika perekonomian global yang lesu.

”Kebijakan tarif yang berlaku saat ini bisa mengakibatkan potensi penurunan cukai juga di tahun 2024. Variasi kenaikan cukai harus dilihat berdasarkan kinerja cukai masing-masing golongan. Kalau melihat tren sekarang ini, penerimaan lewat rokok golongan I (tarif termahal) berpotensi akan terus turun,” kata Tauhid.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul “Menangkal Bumerang Cukai Rokok” pada 14 September 2023, dengan tautan berikut :

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/09/13/menangkal-bumerang-cukai-rokok 

Share61Tweet38Send
Previous Post

Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tahun Ini Semakin Terjaga

Next Post

Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
restitusi pajak

Restitusi Pajak Turun, Penanda Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.