Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
23 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 17 November 2024


KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat perhatian dari para kalangan pengamat pajak.

Coretax System disebut mampu mempermudah proses administrasi bagi Wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa Coretax akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, Portal Exchange of Information (Portal EoI), serta kanal pembayaran dalam satu sistem yang terpusat.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan efiensi bagai Wajib Pajak karena layanan yang sebelumnya terpisah kini dapat diakses melalui menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Salah satu fitur yang sangat diuntungkan oleh Wajib Pajak, menurut Ariawan, adalah sistem kode billing multi akun yang memungkinkan  Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak sekaligus, atau melunasi beberapa utang pajak dalam satu transaksi.

Selain itu, terdapat juga akun deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak mengisi saldo di awal untuk melunasi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi keterlambatan.

“Sehingga Wajib Pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Coretax juga akan memudahkan proses permohonan pemindah bukuan secara daring, kanal pembayaran terintegrasi, serta menyediakan informasi mengenai masa kadaluwarsa kode billing, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelaporan serta pembayaran pajak.

Namun, Ariawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi sistem baru ini. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, Wajib Pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk mengakses layanan Coretax.

Kedua, Wajib Pajak perlu mengikuti panduan dari DJP untuk memahami tata letak dan fungsi menu-menu yang ada, sehingga mereka tidak perlu menghafal setiap detail sistem, melainkan cukup memahami fitur-fitur yang tersedia.

“Sebenarnya Wajib Pajak tidak harus menghafalkan, layaknya supper APP di mobil banking yang memuat berbagai menu dan fasilitas, kita kan enggak harus hafal, tapi cukup memahami berbagai fitur yang ada,” katanya.

Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal menjaga keamanan akun dan memahami cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia, seperti sistem kanal pembayaran terintegrasi dan fitur unggah dokumen secara masif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono  juga menyoroti pentingnya perspektif pengguna terhadap sistem baru ini.

Ia menegaskan bahwa kemudahan atau kesulitan dalam menggunakan Coretax sangat bergantung pada cara pandang pengguna.

“Jika mengatakan bahwa teknologi di CTAS mudah, dia akan terus berusaha belajar sehingga menguasai semua fitur CTAS,” kata Prianto.

Selain itu, Prianto juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum implementasi Coretax juga sangat penting.

Meski aturan tersebut terdiri dari ratusan pasal dan halaman, Wajib Pajak disarankan untuk memahami sistematika isi dokumen tersebut agar dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Seperti yang diketahui, pemerintah  telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/menanti-kemudahan-pelaporan-dan-pembayaran-pajak-lewat-coretax-system-di-2025

Tags: Core Tax Administration SystemCTASNPWP-NIK
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Next Post

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Designed by Freepik

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.