Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mencegah Kebocoran Penerimaan Pajak  

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
19 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
135 6
A A
0
kebocoran penerimaan pajak
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam banyak literatur yang terpampang di berbagai media arus utama, Indonesia termasuk dalam kelompok negara dengan kebocoran penerimaan pajak tertinggi di dunia. Asumsi tersebut dibuktikan dengan tax ratio Indonesia yang masih masuk kategori rendah, bahkan untuk kawasan Asia Pasifik, Indonesia menempati urutan tiga terbawah.

Hal ini menimbulkan ambiguitas, lantaran realisasi penerimaan pajak terus mengalami pertumbuhan. Pada 2023, Indonesia mencatatkan penerimaan pajak yang impresif dengan melampaui target yang dicanangkan, dengan capaian 102,8%. Meskipun demikian nyatanya tax ratio Indonesia masih tergolong rendah.

Salah satu penyebab utama rendahnya tax ratio adalah karena sulitnya meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan pajak. Kebocoran penerimaan negara dari pajak terjadi ketika penerimaan pajak tidak masuk ke kas negara. Kebocoran penerimaan negara dari pajak merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk memahami berbagai penyebabnya serta mencari solusi yang tepat. Terdapat banyak persoalan yang dapat menyebabkan terjadinya kebocoran penerimaan, baik dari sisi Wajib Pajak ataupun aparat pemungut pajak.

Penyebab Dari Sisi Wajib Pajak

  1. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Penghindaran pajak terjadi ketika wajib pajak memanfaatkan celah dalam hukum pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Biasanya perilaku ini disebabkan oleh sistem perpajakan yang terlalu kompleks (sering berubah-ubah), tarif pajak yang terlalu tinggi, lemahnya pengawasan yang efektif dari otoritas perpajakan, serta masih banyak lagi penyebab lainnya.

  1. Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Tax evasion atau penggelapan pajak adalah tindakan ilegal di mana wajib pajak dengan sengaja menyembunyikan pendapatan, mengurangi kewajiban pajak, atau tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar melalui cara-cara curang dan melanggar hukum. Penggelapan pajak berakibat pada pengurangan penerimaan negara dan dapat dikenai sanksi pidana atau denda yang berat.

  1. Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Ketidakpatuhan wajib pajak adalah suatu kondisi individu atau perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya seperti tidak melaporkan pendapatan, tidak membayar pajak tepat waktu, atau tidak memberikan informasi yang akurat kepada otoritas pajak. Meskipun demikian, ketidakpatuhan dapat bersifat sengaja atau tidak sengaja. Ketidakpatuhan yang tidak disengaja biasanya terjadi karena sulitnya wajib pajak dalam memahami atau enggan menaati aturan administrasi perpajakan yang ada, bahkan ketidaktahuan serta kesalahpahaman tentang tata cara pelaporan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Penyebab Dari Sisi Petugas Pajak

  1. Korupsi dan Kolusi

Korupsi di kalangan pejabat pajak dan kolusi antara wajib pajak dan pejabat pajak dapat menyebabkan penerimaan pajak yang tidak sesuai. Biasanya bentuk korupsi dan kolusi yang ada ialah ketika pejabat fiskus melakukan persepakatan terkait dengan tindakan pemalsuan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Kasus Gayus Tambunan, Angin Prayitno, ataupun Rafael Alun menjadi contoh dari deretan kasus yang menyeret pejabat pajak dalam kasus korupsi dan kolusi.

  1. Kompleksitas Aturan Perpajakan

Jika sistem perpajakan terlalu rumit, baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemungutan pajak, maka akan lebih mudah bagi kesalahan atau pelanggaran untuk terjadi. Di satu sisi aturan pajak harus mengikuti perkembangan dalam lingkungan bisnis yang dinamis, termasuk kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan tren bisnis, namun di sisi lain hal tersebut dapat menyebabkan penambahan aturan atau perubahan yang lebih lanjut untuk mencakup aspek-aspek baru dalam lingkungan bisnis, yang mana hal tersebut menimbulkan bermunculnya aturan yang lebih kompleks.

  1. Perbedaan Interpretasi Hukum

Kompleksitas aturan pada akhirnya memungkinkan peraturan perpajakan yang ada menjadi ambigu, sehingga dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda oleh wajib pajak dan petugas pajak. Untuk menghindari ambiguitas, terkadang pembuat regulasi sering kali membuat aturan pajak yang baru dan sering kali menjadi lebih rinci dan kompleks. Namun hal tersebut justru lebih sering berkorelasi dengan munculnya aturan yang lebih kompleks bagi wajib pajak.

Mencegah Kebocoran

  1. Peningkatan Transparansi Pajak

Transparansi dalam sistem perpajakan adalah kunci untuk mencegah kebocoran. Hal kecil yang dapat dilakukan di antaranya melakukan publikasi informasi mengenai kebijakan perpajakan, tarif pajak, dan pelaporan keuangan pemerintah secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya akan mampu meningkatan kepercayaan masarakat terhadap pajak dan karenanya dapat meminimalisasi kebocoran penerimaan negara lewat pajak.

  1. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Penguatan lembaga pengawasan dan penegakan hukum perpajakan dapat membantu mendeteksi dan menindak pelanggaran perpajakan. Audit yang lebih ketat terhadap wajib pajak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak, dapat menjadi sederetan tindakan yang efektif dalam mencegah kebocoran karena perilaku penghindaran pajak secara disengaja.

  1. Pemanfaatan Teknologi Informasi

Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan analisis data yang canggih, dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi kebocoran dan memperbaiki proses administrasi pajak.

  1. Kerja Sama Internasional

Kerja sama dengan negara lain dalam pertukaran informasi perpajakan dan koordinasi tindakan penegakan hukum lintas batas sangat penting untuk diupayakan. Hal ini akan mengurangi kemungkinan perusahaan atau individu memanfaatkan perbedaan hukum pajak di berbagai yurisdiksi untuk menghindari pembayaran pajak.

  1. Edukasi dan Kesadaran Pajak

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan konsekuensi dari ketidakpatuhan melalui pengedukasian, dapat membantu mengurangi kebocoran. Kampanye edukasi dan sosialisasi pajak dapat membantu mengubah sikap masyarakat terhadap persepektif kewajiban pajak.

  1. Mendorong Partisipasi Swasta

Partisipasi sektor swasta dalam mendorong kepatuhan pajak dapat membantu mengurangi kebocoran. Guna mendorong partisipasi aktif sektor swasta, pemerintah dapat memberikan beragam insentif pajak bagi perusahaan yang menerapkan praktik kepatuhan perpajakan yang baik serta berpartisipasi aktif mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan kebocoran.

Mencegah kebocoran penerimaan negara dari pajak membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak benar-benar diterima oleh negara, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 

Tags: DJPKemenkeuPajakPenghindaran Pajak
Share64Tweet40Send
Previous Post

Mampukah BOPN Meningkatkan Tax Ratio?

Next Post

Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Ini Bahayanya

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
dampak tidak padankan nik npwp

Tidak Memadankan NIK dengan NPWP? Ini Bahayanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.