Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mendongkrak Integritas Konsultan Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
27 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
138 6
A A
0
#image_title

#image_title

164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Detik.com | 24 Agustus 2024

Riezka Yunita – Praktisi Perpajakan Pratama Indomitra Konsultan


Detik.com, Jakarta – Belum lama ini, kita disuguhkan berita tentang penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar oleh salah satu oknum konsultan pajak. Kasus ini terjadi di kota Malang, yang melibatkan Rizky Martha (RM), pegawai CV Ferrano Tax Advisor Surabaya (FTAS), sebagai tersangka. Saat ini, PT Pangkat Dewata Makmur (PDM), korban RM, tengah membawa perkara ini ke meja hijau guna memperoleh keadilan.
PT PDM sebenarnya sudah menggunakan jasa CV FTAS selama beberapa tahun ke belakang. Namun baru kali ini mereka terjebak oleh RM yang ditugaskan CV FTAS untuk menghitung beban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Dengan lihainya, RM malah mengarahkan pembayaran pajak itu ke kantong pribadinya alih-alih ke kas negara.

Kejadian tersebut patut disayangkan, mengingat konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat. Untuk menyandang status ini, seseorang harus menempuh pendidikan tinggi di bidang yang relevan, seperti akuntansi dan hukum pajak. Tahapan ini tentunya membutuhkan waktu dan dedikasi yang tidak sedikit.

Setelah itu, mereka masih harus melalui ujian sertifikasi yang ketat untuk mendapatkan izin resmi berpraktik dan berhadapan langsung dengan klien. Konsultan bersertifikat juga mesti menjadi anggota suatu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan mematuhi sejumlah kode etik, baik dalam hubungan dengan klien maupun teman seprofesi.

Proses berjenjang yang ditempuh dengan susah payah tersebut bahkan diatur secara resmi dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 (PMK Konsultan Pajak). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin integritas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia.

Oleh karena itu, tindakan oknum seperti RM tentu saja tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai marwah dan reputasi konsultan pajak secara general. Di samping itu, hilangnya penerimaan (revenue loss) juga berpotensi diderita oleh negara dengan adanya kasus ini.

Peran yang Substansial

Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan nasihat kepada wajib pajak dalam rangka membantu mereka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Definisi ini termaktub dalam Pasal 1 PMK Konsultan Pajak.

Artinya, konsultan pajak memiliki peran utama, yakni sebagai ‘penegak’ (tax enforcers). Dalam konteks ini, mereka berkewajiban mengatasi berbagai hambatan informasi dan komputasi yang dapat menghambat kepatuhan pajak para klien. Hal ini meliputi penyiapan pelaporan, penavigasian kompleksitas peraturan, serta pendampingan atau perwakilan dalam berurusan dengan petugas perpajakan. Dengan begitu, status lebih bayar atau kurang bayar di antara wajib pajak dapat dimitigasi.

Tugas konsultan pajak yang disebutkan di atas sangat vital, terutama di negara dengan sistem self assessment seperti Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk mengurus sendiri urusan perpajakannya, baik itu dengan secara langsung datang ke kantor pajak atau melalui platform daring yang telah disiapkan otoritas.

Di sisi lain, regulasi perpajakan sangatlah rumit dan dinamis yang ditandai dengan frekuensi perubahan yang masif. Wajib pajak, khususnya pebisnis, sering tidak menyadari konsekuensi dari situasi ini terhadap usaha yang dimilikinya. Hal ini bisa dimaklumi karena mereka sudah sangat sibuk dengan operasi bisnisnya. Walhasil, tak ada cukup waktu bagi mereka untuk mempelajari perubahan peraturan yang ada.

Di titik ini, hukum Keynes (Keynes’ law) berlaku, di mana permintaan menciptakan penawarannya sendiri. Dengan kata lain, peran konsultan pajak secara mutlak dibutuhkan dalam mendorong kepatuhan perpajakan nasional.

Namun, harus diakui bahwa dalam praktiknya tak sedikit wajib pajak yang meminta bantuan konsultan untuk mengambil opsi pajak yang minimal. Sebagai penyedia jasa, konsultan pajak tentu saja berada di pihak klien. Berbagai strategi finansial dirancang dalam rangka penghematan (tax saving).

Berkenaan dengan hal tersebut, konsultan pajak diwanti-wanti untuk tidak kebablasan. Artinya, saran yang diajukan ke klien harus sah secara hukum guna menjunjung tinggi semangat undang-undang (the spirit of law). Dengan begitu, risiko kerugian finansial akibat sengketa ataupun denda dapat dihindari.

Kepiawaian konsultan pajak sebagaimana telah diuraikan memang hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bersedia untuk membayar. Meskipun begitu, aktivitas jasa ini seharusnya tidak hanya dilakukan untuk kepentingan komersial semata. Konsultan pajak perlu terlibat secara aktif dalam mentransfer pengetahuan yang bermanfaat bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat luas.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Peter Block, konsultan senior di bidang pengembangan organisasi asal Amerika Serikat, dalam bukunya bertajuk Flawless Consulting: A Guide to Getting Your Expertise Used. Toh, kantor konsultan pajak ternama di tingkat nasional maupun global banyak yang sudah familiar dengan model soft-selling berbasis knowledge. Mereka berlomba-lomba mengembangkan situs web untuk menyajikan uraian ilmiah seputar perpajakan secara cuma-cuma.

Memperkuat Integritas

Mengingat perannya yang begitu substantif, miris rasanya jika citra konsultan pajak sampai tercoreng karena adanya kasus penggelapan dana oleh RM. Oleh karena itu, agar tindakan kriminal tersebut tidak terulang lagi, saya mengimbau wajib pajak untuk lebih selektif dalam memilih konsultan pajak sebagai mitra bisnisnya. Konsultan yang ditunjuk untuk memberikan solusi setidaknya harus yang tersertifikasi. Faktanya, kualifikasi ini tidak dimiliki oleh RM.

Profil instansi di mana konsultan pajak tersebut terafiliasi juga harus dipelajari. Legalitas perusahaan, frekuensi konsultan pemegang sertifikat dalam perusahaan, usia kerja perusahaan, merupakan contoh dari hal-hal yang harus diidentifikasi oleh wajib pajak. Informasi semacam ini dapat ditelusuri secara mandiri di situs web atau media sosial perusahaan yang bersangkutan.

Respons cepat dari aparat penegak hukum terhadap kasus yang terjadi layak diapresiasi. Hal ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun sayangnya, berita ini kurang mendapat sorotan dan hanya viral di media lokal. Sejauh pengetahuan saya, belum ada media nasional yang mem-blow up insiden ini. Padahal, tindak penipuan oleh RM jelas merugikan kas negara. Selain itu, bila tersebar luas, permasalahan ini dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi konsultan pajak atau konsultan bidang lainnya di Indonesia.

Terakhir, pemerintah harus lebih pro aktif dalam melindungi wajib pajak sebagai konsumen jasa konsultan pajak. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kepastian hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, atau Peraturan Menteri Keuangan, yang meregulasi kode etik terkait pencegahan tindakan kriminal yang berpotensi dilakukan oleh konsultan pajak.

Poin-poin di atas semestinya dapat dipandang sebagai bagian integral dari upaya peningkatan integritas di antara konsultan pajak dalam negeri. Dengan begitu, filosofi nyeleneh konsultan sebagai “kongkonane wong kesulitan” bisa kembali pada khitahnya. Bukan begitu?


Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Mendongkrak Integritas Konsultan Pajak selengkapnya https://news.detik.com/kolom/d-7504846/mendongkrak-integritas-konsultan-pajak.

Tags: integritaskonsultan pajakWajib Pajak
Share66Tweet41Send
Previous Post

Insentif Pajak Manufaktur Makin Besar, Kontribusinya ke PDB Makin Minim

Next Post

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
#image_title

Book-Tax Differences during the Crisis: Does Corporate Social Responsibility Matter?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.