Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mendorong Bisnis Ramah Lingkungan melalui Insentif Pajak

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
24 Oktober 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 9
A A
0
Ilustrasi ekonomi hijau

Ilustrasi ekonomi hijau

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ekonomi hijau beserta prinsip dan spirit keberlanjutannya telah mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk mengintegrasikan isu lingkungan dalam kebijakan ekonomi tidak terkecuali dengan kebijakan di ranah fiskal. Salah satu upaya yang paling signifikan adalah penerapan insentif pajak bagi perusahaan yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan berkomitmen pada prinsip ESG (Environmental, Social, Governance).

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi hijau dan konsep keberlanjutan menjadi semakin mendapatkan perhatian dari berbagaia kalangan. Baik pelaku bisnis maupun pembuat kebijakan mulai menganggap ekonomi hijau sebagai konsep yang perlu diperhatikan secara serius, agar dapat menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi/lingkungan.

Dengan fokus pada mitigasi perubahan iklim dan pemanfaatan energi terbarukan, insentif perpajakan menawarkan peluang baru bagi perusahaan untuk memanfaatkan insentif fiskal sambil beralih ke praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan.

Peran Insentif Pajak dalam Transisi ke Ekonomi Hijau

Insentif pajak yang terkait dengan ekonomi hijau berfungsi sebagai alat untuk mendorong perusahaan mengurangi jejak karbon mereka. Salah satu skema populer adalah kredit pajak energi terbarukan, yang memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang menginvestasikan sumber daya pada proyek energi bersih, seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, atau panas bumi. Selain kredit pajak, pemerintah juga dapat menawarkan pemotongan pajak karbon kepada industri yang berhasil mengurangi emisi atau menerapkan teknologi rendah emisi dalam proses produksinya.

Kebijakan pajak ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya tuntutan global untuk mencapai target emisi nol bersih (net-zero emissions). Organisasi internasional, seperti Uni Eropa dan PBB, menekankan bahwa langkah-langkah fiskal harus menjadi bagian dari strategi global untuk menangani krisis iklim dan mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon. Di Indonesia, penerbitan instrumen seperti Green Sukuk juga mencerminkan komitmen untuk memanfaatkan pasar modal guna membiayai proyek-proyek lingkungan.

Peluang bagi Bisnis dan Industri

Implementasi kebijakan pajak yang mendukung keberlanjutan tidak hanya menciptakan insentif bagi perusahaan tetapi juga memperluas peluang bisnis di sektor energi terbarukan dan ekonomi sirkular. Di sektor energi, perusahaan dapat memperoleh manfaat dari berbagai insentif pajak dan subsidi untuk proyek energi terbarukan, baik yang berasal dari pemerintah domestik maupun lembaga internasional, seperti Climate Finance Partnership. Di sektor lain, seperti manufaktur, industri yang berhasil mengurangi emisi dan menerapkan proses produksi berkelanjutan dapat menikmati pemotongan pajak karbon atau akses terhadap kredit hijau dengan bunga rendah.

Selain manfaat finansial, penerapan strategi berbasis ESG juga meningkatkan reputasi dan daya saing perusahaan di pasar global. Semakin banyak konsumen dan investor yang lebih memilih untuk bertransaksi atau bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki praktik bisnis berkelanjutan. Di sinilah perpajakan hijau menjadi alat penting untuk menstimulasi inovasi dan investasi berkelanjutan.

Tantangan Implementasi di Indonesia

Meskipun perpajakan hijau menawarkan banyak manfaat, tantangan dalam implementasinya di Indonesia masih signifikan. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya infrastruktur data ESG yang andal dan transparan. Investor internasional sering kali membutuhkan informasi terperinci mengenai praktik ESG perusahaan sebelum berinvestasi. Tanpa pelaporan ESG yang konsisten, potensi investasi hijau dapat terhambat.

Selain itu, harmonisasi kebijakan lintas sektor masih menjadi tantangan. Seringkali kebijakan fiskal dan lingkungan berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang kuat antara kementerian terkait. Perusahaan juga menghadapi kendala dalam memahami dan mematuhi regulasi baru terkait insentif pajak hijau, terutama di sektor-sektor yang belum sepenuhnya siap beralih ke praktik keberlanjutan.

Dari sisi sosial, kurangnya literasi dan kesadaran di kalangan bisnis kecil dan menengah (UMKM) tentang manfaat perpajakan hijau juga menghambat adopsi. Banyak UMKM yang masih melihat kebijakan ESG sebagai beban tambahan, bukan sebagai peluang bisnis. Oleh karena itu, edukasi dan dukungan pemerintah menjadi kunci dalam memastikan adopsi lebih luas terhadap praktik keuangan hijau di semua lapisan industri.

Masa Depan Ekonomi Hijau 

Terlepas dari tantangan tersebut, kebijakan perpajakan hijau di Indonesia memiliki prospek cerah, terutama dengan adanya komitmen pemerintah dalam dokumen Paris Agreement untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% pada 2030. Pemerintah juga semakin aktif dalam merancang instrumen keuangan hijau, seperti Green Sukuk, dan bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengakses lebih banyak pendanaan.

Selain itu, tren konsumen yang beralih ke produk berkelanjutan membuka peluang bagi perusahaan untuk menarik lebih banyak investasi dengan fokus ESG. Di masa depan, perusahaan yang mampu beradaptasi dengan tuntutan pasar dan memanfaatkan insentif pajak hijau akan berada di garis depan dalam peta persaingan global.

Insentif pajak untuk ekonomi hijau dan berkelanjutan adalah langkah penting dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan praktik bisnis berkelanjutan. Insentif pajak tidak hanya membantu perusahaan mengurangi beban fiskal, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap prinsip ESG dan memperluas akses ke pasar internasional.

Di Indonesia, penerapan kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, peningkatan literasi keuangan hijau, dan pengembangan infrastruktur data ESG yang transparan. Dengan mengatasi tantangan ini, perpajakan hijau dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di masa depan.

 

Share62Tweet39Send
Previous Post

Asistensi Pajak untuk Agen Asuransi di Indonesia

Next Post

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Photo by Pixabay

Aspek PPN atas Transaksi Penjualan Emas Perhiasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.