Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Mengajukan Restitusi Pendahuluan Lebih Bayar PPh Badan, Bagaimana Risikonya?

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saat ini perusahaan kami statusnya Lebih Bayar di PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu, Kantor Pajak akan melakukan pemeriksaan. Surat Pemeriksaan Pajak belum terbit hingga saat ini. Kantor Pajak mengontak dan menanyakan apakah kami yakin untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan kami opsi untuk melakukan pengembalian pendahuluan.

Sehubungan dengan pelaksanaan pengembalian pendahuluan, apakah nanti akan muncul risiko (misalnya risiko mengambil langkah pengembalian pendahuluan pajak)? Apakah ketika kami memilih pengembalian pendahuluan akan tetap dilakukan pemeriksaan pajak? Bagaimana jika berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”)?

Apakah nanti kami harus membayar kurang bayar tersebut dan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak 100%?

Mohon bantuan advise-nya. Terima kasih.

  • Reza - Jakarta
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan AR diperuntukkan bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. WP yang memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak merupakan WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar.
2. WP dengan persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.
3. Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh.
4. Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan SKP.
5. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Reza.
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi sesuai usulan Account Representative (“AR”) adalah bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan ini mengacu kepada Pasal 17D UU KUP sebagaimana terakhir diubah dalam UU HPP yang ringkasannya kami rangkum di bawah ini.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025
  1. WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Jumlah nominal ini mengacu pada Pasal 9 PMK No.209/PMK.03/2021.
  2. Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, WP Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. Ketentuan lebih lanjut terkait prosedur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak/restitusi untuk WP persyaratan tertentu diatur di Pasal 10 s.d. Pasal 12 PMK No.209/PMK.03/2021.
  3. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (“SKPPKP”) paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh (SPT telah diisi lengkap). Dirjen Pajak menerbitkan SKPPKP tersebut setelah melakukan penelitian terhadap permohonan WP.
  4. Setelah diberikan SKPPKP, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  5. Apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB, WP wajib melunasi jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dengan demikian, opsi membayar pengembalian pendahuluan tetap akan berisiko dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan berisiko dikenakan sanksi administrasi 100% apabila hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB. Perusahaan Bapak sebaiknya mememitigasi risiko kekurangan pembayaran PPh tahun 2021 sebelum menentukan opsi terbaik yang akan dipilih.

Tags: Lebih BayarPengembalian PendahuluanPMK No.209/PMK.03/2021PPh BadanRestitusi pajakUU KUP
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021

Next Post

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.