Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Rasio Pajak Indonesia Rendah?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
21 Februari 2024
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
135 7
A A
0
tax ratio Indonesia
163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam siaran pers (2 januari 2024) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan rasio pajak terhadap pajak domestik bruto (PDB) selama 2023 hanya sebesar 10,21%, lebih rendah dari capaian tahun lalu (10,39%).

Kendati realisasi penerimaan pajak 2023 naik,  dalam beberapa tahun terakhir rasio pajak Indonesia terhadap PDB terus mengalami penurunan. Dalam laporan berjudul Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022 terbitan OECD mencatat, pada 2022 rasio pajak Indonesia hanya sebesar 10,01% dari PDB, atau berada pada urutan ketiga terbawah dari 28 negara Asia Pasifik, serta lebih rendah dari rata-rata rasio pajak negara Asia Pasifik (19%).

World Bank menyatakan bahwa jika suatu negara ingin mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, negara tersebut wajib memiliki rasio pajak minimal 15%. World Bank beranggapan selama satu dekade, negara dengan rasio pajak lebih dari 15%, pendapatan per kapitanya lebih tinggi 7,5% dari target. Bagaimana dengan Indonesia? World Development Index mencatat Tax-to-GDP ratio Indonesia dalam dua dekade berada di kisaran 8,3%-13,3% alias di bawah rekomendasi World Bank.

Selain dapat menjadi alat ukur kesehatan fiskal, mengukur rasio pajak terhadap PDB juga untuk mengukur efektivitas kebijakan fiskal suatu negara. Lantas, mengapa rasio pajak Indonesia tergolong rendah?

Underground Economy

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sektor informal menyerap sekitar 80 juta orang (60%) pada 2022. Selain itu Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut pada 2023 sebanyak 83,34 juta (60,12%) bekerja di sektor informal, sementara hanya 55,29 juta orang bekerja di sektor formal (39,88%).

Bak simalakama, di satu sisi sektor informal mampu menyerap begitu banyak tenaga kerja serta mampu memberi sumbangsih besar pada perekonomian, namun sisi lainnya dampak yang paling nyata adalah hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya diperoleh pemerintah. Mayoritas pelaku ekonomi informal tidak terdaftar serta tidak melaporkan pendapatannya pada pemerintah, sehingga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak.

Ekonomi informal juga berdampak pada penyusustan basis pemajakan, serta berpotensi meningkatkan perilaku penghindaran pajak (tax evasion). Dalam beberapa kasus, pelaku ekonomi formal cenderung melakukan penghindaran/penggelapan pajak dengan cara mengalihkan usahanya pada sektor ekonomi informal guna menghindari kewajiban pajak sampai memanfaatkan celah peraturan. Upaya pengalihan dengan maksud penghindaran/penggelapan pajak ini disebut dengan underground economy. Aktifitas Underground economy dapat mengurangi jumlah pendapatan yang seharusnya dikenakan pajak, serta berimplikasi pada menyusutnya basis pemajakan.

Di Indonesia aktivitas underground economy mencapai 8-10% dari PDB. Jika PDB Indonesia pada 2023 Rp20.892,4 triliun, maka Rp2.089 triliun tidak tercatat. Jika ausmsinya 10% dari aktivitas underground economy dapat dikenakan pajak, maka potential loss dari penerimaan pajaknya diperkirakan dapat mencapai Rp208 triliun/tahun.

Pertanian

BPS mencatat, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB pada 2023 adalah 13,57% terhadap PDB (Rp2.835 triliun). Akan tetapi, tingginya kontribusi pertanian terhadap PDB, tidaklah berbanding lurus dengan kontribusi pajaknya yang hanya 1,9% terhadap pajak. Mengapa?

Selain karena sifat pertanian yang subsisten, alias berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup petani dan mengesampingkan peran komersial, tingginya tingkat informalitas juga menjadi polemik tersendiri. Mayoritas petani yang bekerja secara mandiri, tanpa terdaftar secara resmi sebagai entitas bisnis, mengakibatkan pemerintah kesulitan melacak pendapatan/penghasilan mereka untuk dikenai pajak.

Kendati pertanian seringkali berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, pendapatan dari sektor pertanian tidaklah stabil sehingga menyebabkan tingginya volatilitas penerimaan pajak. Kebergantungan pertanian pada faktor eksternal seperti cuaca, harga pupuk, ataupun ketidakpastian harga komoditas, menjadikan pertanian sangat fluktuatif. Fluktuasi inilah yang menyebabkan pemerintah kesulitan untuk menetapkan tarif pajak yang konsisten.

Selain karena banyaknya pekerja di sektor ini yang masih berstatus PTKP, beberapa petani juga cenderung mengabaikan kewajiban pajak karena adanya persepsi jika pajak yang dibayarkan, tidaklah sebanding dengan apa yang didapatkan. Para petani cenderung kesulitan untuk mendapat akses layanan publik, ataupun mendapatkan bantuan berupa infrastruktur penunjang aktivitas pertanian dari pemerintah.

Ekstensifikasi dan Intensifikasi Kepatuhan

Langkah awalnya, DJP selaku otoritas perpajakan Indonesia berkewajiban melakukan proses ekstensifikasi kepatuhan, di mana DJP berkewajiban untuk mendata mereka yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum terdaftar sebagai WP.

Kendati ekstensifikasi berupa pendataan telah dilakukan, tantangan terbesarnya baru akan hadir setelah proses pendataan. Banyaknya pelaku usaha (bukan pekerja) di sektor informal yang penghasilannya sulit untuk dilacak/didata, sehingga penghasilan mereka sulit dipajaki, menjadi persoalan yang hadir berikutnya. Hal ini diperparah dengan minimnya aksi “jemput bola” dari petugas pajak di berbagai tingkatan, sehingga meskipun data WP bertambah, namun tidak berbanding lurus dengan penerimaannya.

Selain itu, perspektif masyarakat terhadap pajak masih kurang baik. Meskipun banyak dari pelaku usaha informal penghasilannya telah memenuhi persyaratan subjektif/objektif, namun kebanyakan dari mereka enggan untuk mengubah status mereka menjadi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktor utama keengganan mereka ialah komplesitas regulasi, sistem pelaporan yang rumit, hingga keraguan mereka terhadap pajak, dikarenakan sulitnya mereka mengakses berbagai layanan seperti layanan keunagan, dan layanan perlindungan sosial pasca membayar pajak.

Guna menjawab keraguan itu, DJP dapat memaksimalkan proses intensifikasi kepatuhan yang harus dijalankan secara masif dan konsisiten. DJP wajib menemukan formulasi dalam hal membangun kepatuhan sukarela WP melalui sosialisasi dan peningkatan pelayanan, dengan harapan kepercayaan WP akan meningkat, yang akan berbanding lurus dengan kesukarelaan mereka dalam membayar pajak.

Selanjutnya pemerintah wajib secara berkala memberantas praktik underground economy yang jelas-jelas telah banyak merugikan negara. Minimnya pengawasan otoritas DJP ataupun KPP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik underground economy mengakibatkan praktiknya kian menjamur. Intensifikasi kepatuhan seperti penegakan hukum mutlak diperlukan, mengingat hanya dengan penegakkan hukum yang ketat, para pelaku underground economy akan merasakan efek jera dan takut untuk menghindari apalagi melakukan penggelapan pajak.

Memaksimalkan Peran Pertanian

Menilik pada informalitasnya sektor pertanian, rasanya sektor pertanian menjadi penghambat pertumbuhan rasio pajak. Transformasi struktural menuju sektor tersier nampaknya menjadi solusi yang menggiurkan. Akan tetapi, apakah transformasi struktural harus melulu menghabisi sektor pertanian? Tentu tidak.

Pemerintah dapat belajar pada Uni Eropa yang merancang skema perpajakannya. Dalam hal ini, petani dengan omzet melebihi ambang batas tertentu, harus terdaftar di otoritas pajak. Selain itu, untuk penjualan hasil pertanian kepada industri pengolahan hasil pertanian, seperti pabrik manufaktur makanan/minuman harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun untuk hasil pertanian yang menjadi konsumsi masyarakat harus dibebaskan dari jenis pajak apapun.

Pemerintah juga harus mendorong tercapainya diversivikasi hasil pertanian, dengan fokus pada pengembangan infrastruktur dan tekhnologi pertanian. Tujuannya agar petani tak hanya berfokus pada menanam tanaman yang menjadi konsumsi masyarakat, melainkan petani juga dapat didorong untuk memproduksi komoditas pertanian bernilai tinggi, yang tentunya dapat dipajaki dari sisi ekspor.

Komitmen Bersama

Dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam agenda meningkatkan rasio pajak di Indonesia, penting bagi kita untuk secara kolektif memperkuat komitmen kita terhadap kesadaran mengenai pentingnya merancang perpajakan yang adil dan efektif, serta pentingnya peranan pajak dalam mendukung agenda Pembangunan bangsa dan negara.

Melalui transparansi, keadilan, dan kerjasama yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, kita dapat membangun fondasi yang lebih kokoh untuk meningkatkan pendapatan negara yang berorientasi pada sebasar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Saat kita menghadapi masa depan yang tidak pasti, langkah-langkah bijak dalam mengupayakan peningkatan rasio pajak, akan menjadi kunci dalam membangun keadilan sosial, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, dan kemakmuran bersama bagi seluruh lapisan masyrakat. Mari bersama-sama menjadikan sistem perpajakan sebagai alat yang kuat untuk mencapai cita-cita menuju masa depan yang lebih baik.

 

Tags: DJPKemekeuKPPTax Ratiounderground economy
Share65Tweet41Send
Previous Post

Biaya Membership atas Nama Karyawan, Haruskah Dipotong PPh?

Next Post

Pelaporan Korporat, Jenis, dan Fungsinya dalam Penerapan GCG

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
corporate management

Pelaporan Korporat, Jenis, dan Fungsinya dalam Penerapan GCG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.