Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menghitung Penyusutan Harta Berwujud

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 September 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
129 5
A A
0
cara menghitung penyusutan sesuai pmk nomor 72 tahun 2023
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diterbitkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 2021 lalu menimbulkan banyak perubahan pada peraturan perpajakan, salah satunya terkait ketentuan di dalam undang-undang pajak penghasilan mengenai masa manfaat aset untuk penghitungan penyusutan.

Perubahan tersebut diatur khusus dalam Pasal 11 ayat (6A) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan, pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana, yaitu PMK nomor 72 tahun 2023. Lalu, bagaimana ketentuan dan cara menghitung penyusutan sesuai PMK tersebut?

Penyusutan Harta Berwujud

Secara keseluruhan, perubahan mengenai Penyusutan Harta Berwujud pada PMK ini hanya terdapat pada penentuan masa manfaat kelompok harta berwujud berupa bangunan permanen.

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusunan
Garis Lurus Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan      
  Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
  Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
  Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
  Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
II. Bangunan      
  Permanen 20 tahun 5%  
  Tidak Permanen 10 tahun 10%  

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 72 Tahun 2023, Wajib Pajak kini dapat memilih masa manfaat bangunan permanen, yaitu selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Contoh Perhitungan Penyusutan

Berikut ini adalah contoh perhitungan penyusutan dengan masa manfaat aset lebih dari 20 tahun:

Pada Januari 2017, PT Pratama membeli sebuah gedung pabrik senilai 1 Miliar rupiah dengan masa manfaat 30 tahun berdasarkan pembukuan Wajib Pajak (WP).

Sesuai peraturan sebelumnya, PT Pratama harus melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% per tahunnya. Akan tetapi, dengan berlakunya PMK 72 Tahun 2023, PT Pratama dapat memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya, berdasarkan pembukuan WP, yaitu 30 tahun, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DJP terlebih dahulu.

Dengan alasan tarif penyusutan yang lebih kecil dan masa manfaat yang lebih lama, PT Pratama memutuskan untuk mengganti perhitungan masa manfaat gedung pabriknya menjadi 30 tahun, sesuai pembukuan secara akuntansi, mulai tahun 2022.

Sesuai ketentuan lama, terhitung sejak 2017 sampai 2021 atau selama 5 tahun, PT Pratama telah melakukan penyusutan dengan metode garis lurus dan tarif 5% per tahun. Tsebesar 750 Juta rupiah Sementara itu, sisa masa manfaat gedung pabrik adalah 25 tahun yaitu 30 tahun dikurangi penyusutan selama 5 tahun sebelumnya.

Mulai tahun 2022, tarif baru penyusutan gedung pabrik milik PT Pratama juga dihitung menggunakan metode garis lurus.

Cara menghitung tarif yang berlaku adalah 100% dibagi sisa manfaat gedung pabrik 25 Tahun, yaitu 4% per tahun. Tarif 4% dikalikan dengan . Dengan demikian, penyusutan gedung pabrik akan habis di tahun 2046 nanti.

Tahun Proporsional Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku*
Harga Perolehan 1.000.000.000
2017   5%* 50.000.000 950.000.000
2018   5% 50.000.000 900.000.000
2019   5% 50.000.000 850.000.000
2020   5% 50.000.000 800.000.000
2021   5% 50.000.000 750.000.000***
2022   4%** 30.000.000 720.000.000
2023   4% 30.000.000 690.000.000
2024   4% 30.000.000 660.000.000
2025   4% 30.000.000 630.000.000
2026   4% 30.000.000 600.000.000
2027   4% 30.000.000 570.000.000
2028   4% 30.000.000 540.000.000
2029   4% 30.000.000 510.000.000
2030   4% 30.000.000 480.000.000
2031   4% 30.000.000 450.000.000
2032   4% 30.000.000 420.000.000
2033   4% 30.000.000 390.000.000
2034   4% 30.000.000 360.000.000
2035   4% 30.000.000 330.000.000
2036   4% 30.000.000 300.000.000
2037   4% 30.000.000 270.000.000
2038   4% 30.000.000 240.000.000
2039   4% 30.000.000 210.000.000
2040   4% 30.000.000 180.000.000
2041   4% 30.000.000 150.000.000
2042   4% 30.000.000 120.000.000
2043   4% 30.000.000 90.000.000
2044   4% 30.000.000 60.000.000
2045   4% 30.000.000 30.000.000
2046   4% 30.000.000 0

 

 

Tags: PenyusutanPMK-72/2023
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Next Post

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.