Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Muhammad Akbar AditamabyMuhammad Akbar Aditama
2 Juli 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
130 10
A A
0
160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami penurunan tajam hingga minus 35,7% secara neto pada Mei 2024, berbalik dari kenaikan 24,8% pada periode yang sama tahun lalu. Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama Institute, menyatakan bahwa penurunan ini mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia yang kurang baik.

Prianto menjelaskan bahwa penurunan PPh Badan disebabkan oleh dua faktor. Pertama, banyak perusahaan mencairkan restitusi PPh Badan pada 2022 yang baru cair pada Januari-Juni 2024 setelah pemeriksaan KPP yang menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Kedua, ekonomi yang lesu pada 2024 membuat banyak perusahaan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Angsuran PPh dapat diturunkan jika proyeksi PPh Badan 2024 lebih besar 75% dari PPh Badan 2023.

“Ini menunjukkan bahwa laba perusahaan menurun karena pendapatan yang turun, menandakan ekonomi yang tidak sehat,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

PPN Mendominasi Restitusi Pajak

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjukkan nilai realisasi restitusi hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun, meningkat 81,67% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 60,9 triliun. Peningkatan restitusi ini terkait dengan fluktuasi harga komoditas 2022-2023 yang menyebabkan angsuran PPh 25 lebih besar dari yang terutang.

Hingga kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 83,51 triliun, meningkat 96,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Secara agregat, total realisasi restitusi hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 83,51 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Secara rinci, restitusi pada periode ini didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun, meningkat 101,32%. Selain itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan juga mendominasi dengan nilai Rp 11,04 triliun, naik 101,15%.

Restitusi PPN juga meningkat di awal tahun 2024, meski secara jika dilihat pada konsumsi dan indeks PMI Manufaktur masih ekspansif. Menurut Fajry, peningkatan restitusi PPN terjadi karena perusahaan melakukan ekspansi usaha dengan membeli mesin dan bahan baku, namun hasil produksi belum terjual karena proses produksi dan distribusi yang memakan waktu, menyebabkan lebih bayar.

Selain itu, peningkatan restitusi PPN juga dipicu oleh kebutuhan pendanaan korporasi di tengah likuiditas yang ketat akibat kenaikan suku bunga fed fund rate dan Bank Indonesia (BI).

Menurut sumbernya, rincian realisasi restitusi terdiri dari restitusi normal sebesar Rp 44,44 triliun, restitusi dipercepat sebesar Rp 34,33 triliun, dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 4,74 triliun.

Penyebab Restitusi Pajak

Peningkatan restitusi menyebabkan beberapa jenis pajak mengalami tekanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga kuartal I-2024 mengalami kontraksi yang cukup dalam, yakni sebesar 29,8% secara neto dan 21,5% secara bruto.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan serta peningkatan restitusi.

“Ini terutama didominasi oleh perusahaan-perusahaan pertambangan  dan manufaktur. Untuk pertambangan  koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi. Harga turun tajam di 2024 ini yang mulai muncul di dalam pembayaran pajak mereka yang dikoreksi dengan penurunan dari sejak tahun lalu sebetulnya,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN

Tags: APBN KitaPPh BadanRestitusi pajakRestitusi PPN
Share64Tweet40Send
Previous Post

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

Next Post

Kalender Pajak Juli 2024

Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
kalender pajak juli 2024

Kalender Pajak Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.