Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamata

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 10 Oktober 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bakal diimplementasikan pada Januari 2025. Namun, belakangan ini muncul wacana dari pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut.

Pengamat menilai bahwa isu PPN 12% ini masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Prianto Budi Saptono, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengatakan, titik masalahnya ada di perbedaan sudut pandang. Menurutnya, perdebatan mengenai PPN 12% dan rencana penurunan tarif PPh badan akan selalu memunculkan pendapat yang berbeda.

Prianto menjelaskan bahwa sumber penerimaan tambahan dari pajak yang dapat diperoleh secara cepat pada tahun pertama berasal dari penerimaan PPh Badan 2024 dan PPh Pasal 21 Desember 2024.

Semua wajib pajak badan harus menghitung, menyetor, dan melapor SPT PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2024 pada bulan Januari 2025, dengan batas penyetoran paling lambat 10 Januari 2025.

“Banyak WP Badan melaporkan SPT PPh badan 2024 di April 2025. Dengan demikian, penyetoran PPh kurang bayar tahunan (PPh Pasal 29) harus dilakukan sebelum lapor SPT,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana untuk mengejar ratusan pengemplang pajak yang telah menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 300 triliun.

Prabowo dilaporkan memiliki daftar 300 pengusaha, terutama dari sektor perkebunan kelapa sawit, yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Menanggapi hal ini, Prianto menyatakan bahwa upaya memburu pengemplang pajak tidak akan memberikan tambahan penerimaan yang signifikan di tahun pertama. Penentuan status wajib pajak sebagai pengemplang pajak harus melalui proses peradilan, baik administrasi di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung.

Selain itu, penegakan hukum pidana pajak juga memerlukan proses panjang yang melibatkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung.

Prianto menekankan bahwa cara cepat untuk mendapatkan dana dari pengemplang pajak tanpa proses litigasi adalah melalui program amnesti pajak atau pengungkapan sukarela (PPS).

Kedua program ini memiliki logika dasar yang sama, yaitu Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

“Kebanyakan pengemplang pajak itu menyimpan dananya di luar negeri. Naskah akademik RUU yang melandasi OVDP mengungkap fakta yang sama, yaitu ‘offshore tax evasion’,” ungkapnya.

Di sisi lain, Prianto menambahkan bahwa potensi penerimaan Rp 300 triliun dari bisnis sawit belum tentu dapat terealisasi menjadi penerimaan pajak. Proses penghitungan dan penagihan pajak harus mengikuti ketentuan undang-undang.

Jika dilakukan melalui proses normal, kantor pajak harus melakukan pemeriksaan. Jika wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), mereka dapat mengajukan proses litigasi.

“Jadi, tidak bisa cepat proses penentuan potensi hingga realisasi penerimaan pajak,” tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Muncul Isu Penundaan Kenaikan PPN 12% pada Januari 2025, Ini Kata Pengamat” melalui laman berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/muncul-isu-penundaan-kenaikan-ppn-12-pada-januari-2025-ini-kata-pengamat?page=all

Tags: PPh BadanPPN 2025Tarif PPNWajib Pajak Badan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif PPh Badan akan Diturunkan Jadi 20%, Ruang Fiskal Bisa Terancam

Next Post

Citra Semu Penurunan Pengangguran

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Pengangguran Indonesia

Citra Semu Penurunan Pengangguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.