Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Berbasis Gender, Bentuk Afirmasi Negara pada Perempuan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
18 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
135 2
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Readtimes.id | 04 Februari 2022

Pajak berbasis gender (Tax and Gender) akan diusulkan dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung pada 2022 di Indonesia. Nantinya, sistem perpajakan ini akan memberikan keuntungan bagi perempuan dan ikut mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender.

Tax and gender masih belum terlalu populer di negara berkembang, namun di beberapa negara maju sudah menerapkannya. Topik ini akan dibahas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam agenda perpajakan internasional, yang menjadi rangkaian dari Presidensi G20.

Rencana pemberlakuan sistem perpajakan ini juga melihat contoh dari berbagai negara yang telah menerapkannya. Singapura misalnya, yang sudah memiliki Working Mother’s Child Relief (WMCR), yang memberikan keuntungan finansial bagi keluarga yang memiliki anak.

Selain Singapura, ada juga negara Afrika yang bahkan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada popok bayi sebagai bentuk dukungan kepada para ibu. Menurut Prastowo, hal ini sederhana, namun menunjukkan keberpihakan dan afirmasi pada perempuan.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan rencana ini sebagai bentuk dukungan pada partisipasi perempuan yang juga dianggap penting bagi perekonomian sebuah negara.

“Kesetaraan gender tidak hanya penting dari sisi moralitas, keadilan, tetapi juga sangat penting dan relevan dari sisi ekonomi,” tuturnya Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Selain itu, di Indonesia, perempuan banyak bekerja di sektor informal serta banyak perempuan dengan kemampuan yang sama dengan laki-laki tetapi digaji lebih rendah.

Menurut Menkeu, level playing field antara laki-laki dan perempuan berbeda karena kondisi biologis perempuan yang ada saatnya ia hamil, melahirkan dan menyusui.

Nantinya melalui pajak berbasis gender ini, perempuan hamil dan melahirkan dapat insentif. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra mengatakan, pajak ini akan mendukung perempuan yang telah mengeluarkan biaya melahirkan dan belum tentu memiliki asuransi. Dengan begitu, perempuan akan mendapat insentif pajak.

“Ada seorang wanita kemudian dia bekerja. Begitu dia hamil, dan nanti melahirkan dan cuti, tidak ada insentif pajak. Tapi penghasilannya kan berkurang, sehingga melalui perpajakan ini, penghasilan wanita harus tetap full supaya dia tidak kehilangan gara-gara tidak hadir di kantor, dan diberikan afirmasi supaya perlakuannya lebih fair,” kata Wempi melalui keterangan resmi.

Wempi juga mengatakan pada pembahasan sistem pajak ini memungkinkan munculnya gagasan lain, seperti perawatan anak yang difasilitasi pemerintah.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menjelaskan penerapan pajak berbasis gender mengacu pada konsep keadilan pajak (tax equity atau tax equality) pada umumnya.

“Pajak berbasis gender dapat dilakukan berdasarkan sistem perpajakan yang sudah ada saat ini, yaitu direct taxation misalnya dan Pajak Penghasilan (PPh) dan Indirect taxation misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Prianto kepada Readtimes.id.

Untuk PPh, Prianto mengatakan pengenaan pajaknya dapat dilihat dari sisi pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Dari sisi pemberi, mekanisme pemajakannya menggunakan sistem pemotongan atau withholding tax system.

Contoh konkretnya adalah pajak gaji (payroll tax) yang diacu ke dalam sistem PPh Pasal 21. Bentuk pajak berbasis gender dapat berupa, pemberian keringanan (allowance) PPh bagi pekerja wanita hamil dan cuti melahirkan; penambahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bagi wanita melahirkan; dan penghasilan tertentu sbg objek PPh bagi wanita dengan kondisi tertentu.

Dari sisi penerima penghasilan, gender wanita sebagai subjek pajak orang pribadi mendapatkan PTKP lebih tinggi ketika dia menjadi single parent atau melahirkan. Dengan demikian, beban PPh Orang Pribadi yang dibayar dapat berkurang.

Untuk PPN, secara umum pajaknya ditanggung oleh konsumen dan pajak dikenakan atas setiap output yang berupa harga jual.

Penerapan pajak berbasis gender untuk PPN dapat mengacu pada objek yang bisa dibebaskan pajaknya atau tarifnya dibedakan jika konsumennya adalah wanita atau anak kecil.

Kendati demikian, jika pajak berbasis gender diberlakukan, Prianto mengatakan acuannya harus berupa Undang-undang (UU) sesuai amanat Pasal 23A UUD 1945.

Pajak berbasis gender harus dilatarbelakangi oleh prinsip keadilan, baik horizontal maupun vertical equity. Akan tetapi, prinsip keadilan tersebut tidak secara otomatis berjalan berdampingan dengan prinsip perpajakan lainnya misalnya asas pemungutan pajak (ease of administration).

“Jadi, penekanan prinsip keadilan dalam pajak berbasis gender jangan sampai mengesampingkan prinsip prinsip pajak lainnya,” ungkap Prianto.

 

 

Artikel ini telah tayang dialman Readtimes.id dengan tautan https://readtimes.id/pajak-berbasis-gender-bentuk-afirmasi-negara-pada-perempuan/ pada 04 Februari 2022

 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Berbasis GenderPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kupas Tuntas PerMenkeu No.18/PMK.03/2021 Juklak UU Ciptaker Jilid 2 [Aspek PPN]

Next Post

Kupas Tuntas PerMenkeu No.18/PMK.03/2021 Sebagai Juklak UU Cipta Kerja

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Kupas Tuntas PerMenkeu No.18/PMK.03/2021 Sebagai Juklak UU Cipta Kerja

Kupas Tuntas PerMenkeu No.18/PMK.03/2021 Sebagai Juklak UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.