Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
3 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
investasi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono khawatir rencana pemerintah menerapkan pajak minimum global akan berpengaruh ke arus investasi yang masuk ke Indonesia.

Dia menilai kebijakan pajak minimum global agak bertolak belakang dengan kebijakan pemberian insentif pajak kepada calon investor seperti tax holiday dan tax allowance.

“Yang jelas gini, itu kan bertolak belakang dengan kebijakan menarik investasi asing melalui insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance, terutama tax holiday ya,” kata Prianto ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Prianto mengatakan contoh pemberian insentif pajak adalah di proyek Ibu Kota Negara. Menurut dia, investor asing kemungkinan akan mempertanyakan kelanjutan pemberian insentif tersebut apabila ingin masuk ke proyek IKN.

“IKN itu kan banyak fasilitas termasuk tax holiday, terus bagaimana kalau investor asing datang terus tiba-tiba diterapkan global minimum tax-nya, diskusi kita selama ini berkutat di sana,” kata dia.

Meski demikian, Prianto menuturkan rencana penerapan pajak minimum global dan pemberian insentif pajak bisa dilakukan secara beriringan. Menurut dia, pemerintah dapat fokus untuk memberikan kelonggaran pajak terlebih dahulu untuk menarik investasi masuk, sambil menyiapkan aturan-aturan yang jelas tentang penerapan pajak global. “Prinsipnya pemerintah sekarang obral dulu dan soal GMT nanti bisa dibahas,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada 2024. Pajak ini akan menyasar kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023) mengatakan Indonesia sudah mengakomodasi aturan mengenai pajak global ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan sumber daya manusia.

Yon mengatakan penerapan pajak ini tidak akan berpengaruh ke investasi di Indonesia. Menurut dia, penerapan pajak ini akan berlaku di banyak negara, bukan hanya Indonesia.

Dia mengatakan pajak hanyalah salah satu indikator yang menjadi penentu masuk tidaknya investasi ke sebuah negara. “Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi sudah banyak perbaikan, saya pikir itu malah menambah daya tarik investasi Indonesia lebih baik lagi,” kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com dengan judul “Tarik Pajak Google Cs, Benar Investasi RI Bisa Boncos?” dengan tautan berikut :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230811102506-4-462153/tarik-pajak-google-cs-benar-investasi-ri-bisa-boncos 

Tags: InvestasiPajakPratama InstitutePrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dampak Pajak Natura ke Penerimaan Diperkirakan Tidak Signifikan

Next Post

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ – Harta Rafael Alun ‘dicurigai bermasalah’ dan mengapa praktik korupsi diduga ‘masih terjadi’ di Ditjen Pajak?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
korupsi

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ - Harta Rafael Alun 'dicurigai bermasalah' dan mengapa praktik korupsi diduga 'masih terjadi' di Ditjen Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.