Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Progresif: Konsep, Implementasi, dan Relevansinya

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
30 September 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
135 9
A A
0
Ilustrasi Pajak Progresif

Ilustrasi Pajak Progresif

165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak progresif merupakan salah satu jenis sistem perpajakan yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dengan membebankan pajak yang lebih besar pada mereka yang memiliki pendapatan lebih tinggi. Sistem ini dianggap sebagai instrumen yang adil karena orang yang berpenghasilan lebih rendah membayar pajak dengan tarif yang lebih kecil. Sebaliknya, mereka yang memiliki kekayaan lebih besar, termasuk individu dan perusahaan kaya, membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sistem pajak progresif digunakan sebagai alat untuk redistribusi pendapatan. Dengan redistribusi ini, pendapatan negara dapat dialokasikan untuk program-program yang memperbaiki kondisi sosial, seperti subsidi kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Artikel ini akan membahas konsep pajak progresif, bagaimana implementasinya di Indonesia, serta tantangan dan manfaat dari penerapan sistem perpajakan ini.

Konsep dan Penerapan Pajak Progresif

Pajak progresif didasarkan pada prinsip bahwa mereka yang mampu membayar lebih harus berkontribusi lebih besar kepada negara. Dalam sistem ini, tarif pajak meningkat seiring dengan naiknya penghasilan atau kekayaan wajib pajak. Sebagai contoh, seseorang dengan penghasilan Rp100 juta per tahun mungkin dikenakan tarif pajak 5%, sementara individu dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%.

Sistem ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan ekonomi dengan cara mengurangi kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Secara teori, pajak progresif dapat mengurangi konsentrasi kekayaan pada segelintir individu dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Di banyak negara, pajak progresif diterapkan melalui pajak penghasilan, pajak properti, dan bahkan pajak warisan.

Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan progresif, terutama melalui Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Tarif pajak penghasilan di Indonesia bervariasi berdasarkan tingkat penghasilan wajib pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut adalah tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun: 5%
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15%
  3. Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%

Tarif progresif ini memungkinkan individu dengan penghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar ke kas negara. Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan pembebasan pajak (PTKP – Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk individu yang penghasilannya berada di bawah ambang batas tertentu, memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani oleh pajak.

Selain pajak penghasilan, Indonesia juga menerapkan pajak progresif pada sektor lain, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana tarif pajaknya bergantung pada nilai properti yang dimiliki oleh individu atau badan usaha.

Manfaat Penerapan

Salah satu manfaat utama penerapan pajak progresif adalah terbukti dapat mengurangi Kesenjangan Ekonomi. Dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada individu dan perusahaan kaya, sistem ini memastikan bahwa kontribusi terhadap negara lebih merata. Pendapatan pajak yang diperoleh dari kelompok kaya kemudian dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selanjtnya, pajak progresif membantu meningkatkan pendapatan negara karena tarif yang lebih tinggi dikenakan pada mereka yang berpenghasilan besar. Penerimaan ini dapat digunakan untuk membiayai infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan jaring pengaman sosial.

Tidak hanya itu, dengan sistem pajak progresif, beban pajak disesuaikan dengan kemampuan membayar setiap individu. Hal ini menciptakan rasa keadilan di masyarakat, di mana mereka yang memiliki lebih banyak sumber daya finansial membayar pajak yang lebih besar.

Terakhir, tarif pajak yang lebih tinggi pada orang-orang kaya dapat mengurangi perilaku konsumsi berlebihan, seperti pembelian barang-barang mewah atau investasi spekulatif. Pajak progresif memberikan insentif untuk berinvestasi secara produktif, daripada mengalokasikan uang untuk kegiatan spekulatif yang dapat merusak stabilitas ekonomi.

Tantangan dalam Penerapan 

Meskipun pajak progresif memiliki banyak manfaat, penerapannya di Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama dalam penerapan pajak progresif adalah penghindaran pajak, terutama di kalangan orang kaya dan perusahaan besar.

Mereka seringkali menggunakan celah hukum atau bahkan melibatkan diri dalam penggelapan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka. Menurut laporan Global Financial Integrity (2020), Indonesia kehilangan sekitar $4,5 miliar per tahun akibat penggelapan pajak dan aliran modal ilegal.

Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah, terutama di sektor informal dan di kalangan individu dengan pendapatan tinggi. Banyak individu berpenghasilan besar yang tidak melaporkan penghasilannya secara benar atau menggunakan teknik untuk menyembunyikan kekayaannya, seperti melalui tax haven.

Kebijakan pajak progresif juga sering kali menghadapi resistensi dari kelompok ekonomi kuat yang menolak peningkatan tarif pajak untuk orang kaya. Mereka sering menggunakan pengaruh politik dan ekonomi untuk melobi pengurangan pajak atau pengecualian tertentu, yang akhirnya mengurangi efektivitas sistem pajak progresif.

Relevansi Pajak Progresif di Indonesia 

Pajak progresif tetap menjadi instrumen penting dalam upaya Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketimpangan ekonomi di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rasio Gini Indonesia pada 2022 adalah 0,381, yang mencerminkan tingkat ketimpangan yang masih cukup tinggi.

Dalam situasi seperti ini, pajak progresif dapat berperan dalam menyeimbangkan distribusi kekayaan, meningkatkan penerimaan negara, dan membiayai program-program sosial yang dapat membantu mengangkat masyarakat dari kemiskinan. Namun, pemerintah juga perlu mengatasi tantangan yang ada, seperti meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat penegakan hukum untuk mencegah penghindaran pajak, serta memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan transparan dan adil.

Pajak progresif merupakan alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Meskipun penerapannya menghadapi beberapa tantangan, kebijakan ini tetap relevan dalam upaya membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, pajak progresif tidak hanya akan membantu meningkatkan penerimaan negara tetapi juga menciptakan keadilan sosial yang lebih besar di masyarakat.

 

Share66Tweet41Send
Previous Post

DJP Harus Pastikan Kebocoran Data NPWP Tidak Ganggu Peluncuran Coretax Sistem

Next Post

Siapa Itu ‘Stakeholder’ dalam Sustainability Report?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Siapa Itu ‘Stakeholder’ dalam Sustainability Report?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.