Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Struktural

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
14 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Ilustrasi kemiskinan struktural

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemiskinan struktural merupakan fenomena kompleks yang diakibatkan oleh sistem ekonomi, sosial, dan politik yang tidak adil. Masalah ini tidak hanya terkait dengan kurangnya pendapatan, tetapi juga ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi.

Dalam konteks ini, banyak yang beranggapan pajak dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mengentaskan problema kemiskinan struktural. Pajak diharapkan memainkan peranan penting dalam fungsinya sebagai redistribusi pendapatan, untuk kemudian pengalokasiannya digunakan untuk penyediaan layanan publik, dan stimulasi ekonomi, yang tujuannya juga untuk mengentaskan kesenjangan.

Secara utopis, pajak seharusnya mampu memberikan fondasi yang kuat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif. Namun apakah realisasinya hanya berujung ilusi?

Redistribusi Pendapatan melalui Pajak Progresif

Salah satu fungsi utama pajak adalah sebagai alat redistribusi pendapatan, dimana hal tersebut diimplementasikan dalam bentuk sistem pajak progresif. Dalam skema pajak progresif memungkinkan individu dengan pendapatan lebih tinggi untuk membayar tarif pajak yang lebih besar.

Hal tersebut memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan dana yang kemudian dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial. Misalnya, subsidi pangan, bantuan pendidikan, dan layanan kesehatan merupakan bentuk konkret dari redistribusi pendapatan yang didanai melalui pajak.

Selain itu program seperti bantuan tunai bersyarat (conditional cash transfer) juga terbukti efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat miskin. Salah satu bentuk program bantuan tunai bersyarat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memberikan dampak positif dengan mengurangi beban keuangan keluarga miskin (klaim pemerintah).

Dengan menggunakan dana pajak untuk mendukung program-program semacam ini, pemerintah dapat membantu memutus lingkaran kemiskinan yang sering kali diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Meskipun demikian bantuan keuangan bukanlah solusi ultim guna mengentaskan kemiskinan struktural. Seringkali dalam kenyataannya penggencaran pemberian bantuan sosial tunai justru semakin memelihara kemiskinan struktural itu sendiri. Untuk itu pengalokasian dana perpajakan tidak bisa hanya dalam bentuk bantuan sosial semata.

Penyediaan Layanan Publik 

Untuk itu, masyarakat perlu untuk memperoleh bantuan yang benar-benar menyasar habit dan mindset mereka sebagai individu. Hal tersebut hanya mungkin terjadi jika pemerintah mengalokasikan sebagian pendapatan pajak untuk membiayai program pendidikan dan masifikasi layanan publik.

Pendapatan pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang esensial, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pendidikan merupakan salah satu alat paling efektif untuk mengentaskan kemiskinan struktural.

Dengan membangun sekolah, menyediakan beasiswa, dan memastikan akses terhadap pendidikan yang berkualitas, pemerintah dapat memberi kesempatan kepada kelompok marginal untuk meningkatkan keterampilan mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan peluang kerja mereka, tetapi juga memberikan efek jangka panjang pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, layanan kesehatan yang didanai oleh pajak, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membantu masyarakat miskin mengakses perawatan kesehatan yang sebelumnya tidak terjangkau. Infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik juga memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat miskin di daerah terpencil.

Stimulasi Ekonomi

Pajak juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Pemerintah tentunya dapat menggunakan pendapatan pajak untuk investasi di sektor-sektor strategis yang memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Contohnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya membuka akses bagi masyarakat di daerah terpencil tetapi juga menciptakan ribuan lapangan kerja selama proses konstruksi.

Selain itu, insentif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu usaha kecil untuk berkembang. Mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi nyaris 90% dari toal PDB nasional, dukungan dalam bentuk insentif pajak dapat memberikan dampak besar terhadap peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah.

Memutus Lingkaran Kemiskinan Struktural

Ketika pajak dipungut dari rakyat, apa yang ada dipikiran masyarakat? Sudah tentu mereka mengharapkan imbal balik yang setimpal dari uang yang mereka bayarkan. Imbal balik yang paling diharapkan masyarakat adalah ketika pajak yang mereka bayarkan mampu untuk memberikan kesejahteraan dan hidup yang lebih baik bagi mereka.

Dalam pandanagan banyak pihak, kemiskinan struktural sering kali terkait dengan ketimpangan akses terhadap peluang ekonomi yang mengakibatkan terbatasnya akses menuju mobilitas kelas atau status sosial.

Elemen kunci yang melibatkan peran pajak didalamnya adalah manakala pajak mampu menjadi instrumen utama dalam membuka akses seluruh masyarakata terutama kelompok masyarakat akar rumput untuk mendapatkan akses menuju mobilitas sosial.

Salah satunya negara berkewajiban untuk hadir dalam mengupayakan peningkatan keterampilan dan kualitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan dak keterampilan.Mungkin terdengar utopis, namun sudah seyogyanya dana pajak juga dapat digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha bagi kelompok marginal.

Selain itu, reformasi lahan yang didanai melalui pajak juga layak menjadi solusi yang perlu diupayakan. Reformasi lahan tidak hanya meningkatkan produktivitas pertanian tetapi juga memberikan rasa keadilan sosial. Petani kecil yang memiliki akses ke lahan produktif dapat meningkatkan pendapatan mereka dan mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah.

Kebijakan Pajak yang Berkeadilan

Salah satu tantangan dalam pengelolaan pajak adalah memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan adil bagi semua lapisan masyarakat. Kebijakan insentif terhdap pajak barang mewah ataupun pada barang konsumsi yang tidak esensial dan terkesan premium, akan menciptakan skema perpajakan yang tidak berkeadilan.

Selain itu design kebijakan seperti tax amnesty ataupun kebijakan yang pro terhadap orang kaya memastikan bahwa kelompok kaya semakin sulit untuk berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara dibandingkan kelompok menengah-bawah. Di sisi lain, pajak berbasis lingkungan atau karbon juga dapat segera diwujudkan untuk membiayai proyek-proyek energi terbarukan yang memberikan akses energi yang ramah kepada semua masyarakat terutama kepada masyarakat miskin.

Namun, kebijakan pajak yang tidak tepat dapat memperburuk ketimpangan. Sebagai contoh, pajak konsumsi yang tinggi pada barang-barang kebutuhan pokok dapat memberikan beban tambahan kepada masyarakat miskin. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan pajak yang tidak hanya efisien dalam pengumpulan dana tetapi juga berkeadilan.

Tantangan Pengentasan Kemiskinan Struktural

Meski pajak memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan struktural, implementasinya sering kali menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Banyak individu dan perusahaan yang mencoba menghindari pajak melalui berbagai cara, mulai dari pelaporan pendapatan yang tidak benar hingga penghindaran pajak secara sistematis.

Untuk mengatasi masalah ini, reformasi administrasi perpajakan diperlukan. Penggunaan teknologi digital, seperti e-filing dan big data, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.

Tantangan lainnya adalah alokasi anggaran yang tidak efektif. Dalam banyak kasus, dana yang dikumpulkan melalui pajak tidak sepenuhnya dialokasikan untuk program-program yang mendukung pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat pajak benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

Tags: KemiskinanKesenjanganPajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Optimalisasi Tax Ratio Melalui Hilirisasi Digital

Next Post

Serba-Serbi PPN Pasca PMK-131/2024

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi Era Baru PPN

Serba-Serbi PPN Pasca PMK-131/2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.