Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
1 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CnbcIndonesia.com | 22 November 2024


Jakarta, CNBC Indonesia – Keinginan pemerintah untuk menaikkan pendapatan negara dari sisi pajak menjadi salah satu alasan kembali digelarnya program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

Ini sebagaimana telah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Artinya negara memang lagi butuh cash flow. Nah, kalau cash flow, salah satu solusinya adalah tax amnesty,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

Dalam UU Tax Amnesty sebelum ada wacana perubahan itu, tujuan diselenggarakannya program amnesti pajak terdiri dari tiga aspek, salah satunya adalah meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No 11/2016.

Tak heran memang, program pengampunan terhadap pengemplang pajak itu dijadikan alat untuk menaikkan penerimaan negara dari sisi pajak, sebab dari sisi rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax to GDP ratio Indonesia selalu stagnan di kisaran 10%.

Angka tax ratio Indonesia yang per 2023 sebesar 10,21% pun menjadi yang terendah dibanding negara-negara tetangga lain. Negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Kamboja tax rationya mampu bergerak di kisaran level 18%, dan Thailand 16%.

Vietnam sendiri merupakan negara di Asean yang tidak pernah menggelar program pengampunan pajak terhadap para pengemplang. Namun, mampu menjaga level tax ratio nya di level yang tinggi.

“Sepengetahuan saya, di Vietnam belum ada tax amnesty,” ucap pakar pajak yang menjadi Co Founder PT Botax Consulting Indonesia, kepada CNBC Indonesia.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak periode 2010-2014 itu mengatakan, Vietnam mampu menciptakan tax ratio tinggi karena berkembangnya industrialisasi.

“Tax ratio besar di Vietnam merupakan kontribusi dari industrialisasi di Vietnam. Banyak investor masuk ke Vietnam karena waktu itu banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya tax holiday,” ucapnya.

Cara ini sebetulnya kata dia bisa ditiru Indonesia tanpa harus terus menerus memberikan pengampunan pajak kepada para pengemplang. Sebagaimana diketahui, Indonesia sudah menggelar tax amnesty pada 2016 yang dikenal dengan tax amnesty jilid I dan pada 2022 dikenal dengan tax amnesty jilid II atau yang disebut dengan nama program pengungkapan sukarela (PPS).

Namun, pemerintah harus lebih inovatif dalam meramu insentif pajak ke depan, karena bila mengandalkan tax holiday seperti Vietnam, saat ini sudah telah karena akan berlakunya ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15% pada 2025.

“Indonesia mengikuti Vietnam di saat waktu yang tidak tepat karena tahun 2025 akan berlaku ketentuan Pilar 2 berdasarkan kesepakatan Global Forum dan G20,” ucap Raden.

Pakar Pajak yang merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga mengungkapkan, sebetulnya tax amnesty merupakan cara instan negara untuk mencari pendapatan tambahan untuk menutup kebutuhan belanja negara.

“RUU tax amnesty (TA) menjadi sebuah keniscayaan ketika negara membutuhkan dana secara instan dari wajib pajaknya,” kata Prianto kepada CNBC Indonesia.

Prianto mengakui, berdasarkan pengalaman selama ini melalui tax amnesty jilid I dan jilid II penerimaan pajak meningkat signifikan, namun ia mengingatkan, peningkatan tersebut tidak diikuti di tahun-tahun berikutnya setelah tax amnesty berakhir. Artinya, program it tidak berkesinambungan menaikkan penerimaan negara.

“Berdasarkan pengalaman selama ini melalui TA jilid I dan jilid II (berupa Program Pengungkapan Sukarela atau PPS), penerimaan pajak meningkat signifikan. Peningkatan tersebut tidak diikuti di tahun-tahun berikutnya setelah TA berakhir,” tegas Prianto.


Artikel ini telah tayang di CnbcIndonesia.com dengan judul “Pajak Tinggi Tanpa Tax Amnesty, Sri Mulyani Harus Belajar dari Vietnam” , melalui link berikut
https://www.cnbcindonesia.com/news/20241122113126-4-590287/pajak-tinggi-tanpa-tax-amnesty-sri-mulyani-harus-belajar-dari-vietnam

Tags: Rasio PajakTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tax Amnesty: Ampuni Pengemplang, Tak Adil Bagi Pembayar Pajak Patuh

Next Post

Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
#image_title

Apa Saja Syarat Penghapusan NPWP Orang Pribadi Berdasarkan PMK 81/2024?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.