Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pandemi & Peran Pajak Mengakselerasi Ekonomi

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 Juli 2023
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
127 6
A A
0
pandemi
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia 

Penulis: Ismail Khozen (Senior Policy Analyst at Pratama Institute for Fiscal Policy & Governance Studies)

Setelah Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi di Indonesia akhir Desember tahun lalu, Direktur Jenderal WHO pada 5 Mei kemarin juga resmi mencabut status darurat Covid-19 secara global.

Dengan keberhasilan kita melalui pandemi, menarik untuk diulas terkait bagaimana pandemi ini memengaruhi aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Serta yang tidak kalah penting untuk dibahas adalah mengenai peran penting pajak dalam menjaga stabilitas dan prospeknya untuk akselerasi ekonomi ke depan.

Sebagai pengingat, sekitar 161.547 orang meninggal akibat Covid-19 sejak pengumuman kasus pertama pada Maret 2020 (Bisnis.com, 11/5/2023). Secara global, Covid-19 telah mengakibatkan sekitar 14,8 juta kematian antara 2020 dan 2021.

Bagi sebagian orang, angka-angka tersebut hanya statistik yang mudah saja terlupakan. Namun, bagi mereka yang kehilangan keluarga tercinta, satu angka saja sudah cukup membuat hati teriris dengan rasa perih yang tidak pernah benar-benar pulih.

Tidak hanya memengaruhi kesehatan, pandemi juga berdampak terhadap ekonomi dengan cara yang sebelumnya belum pernah kita alami. Pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga minus 2,07%, angka terendah sejak krisis moneter 1998.

Banyak usaha yang gulung tikar dan jutaan orang kehilangan mata pencaharian. Laporan Bappenas (2021) memperkirakan bahwa lebih dari 3,9 juta keluarga di Indonesia kembali terperangkap di jurang kemiskinan pada tahun pertama pandemi.

Selama masa-masa sulit ini, pajak berperan penting dalam menstabilkan perekonomian (Alessandrini, 2021). Pemerintah sangat terbantu dengan penerimaan pajak yang, meskipun pandemi, tetap memberikan kontribusi stabil terhadap lebih dari setengah dana di kas negara. Alokasi dana yang efektif dari pemerintah patut diapresiasi, khususnya dalam mendukung program bantuan sosial, memperkuat sektor kesehatan, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah telah menjalankan setidaknya sebelas program jaring pengaman sosial bagi rumah tangga miskin dan rentan (Bappenas, 2021). Sebagai contoh, bantuan sosial diberikan dalam bentuk sembako dan bantuan langsung tunai hingga Rp 600.000 per keluarga.

Layanan kesehatan gratis juga diberikan untuk pasien Covid-19, dengan klaim dari rumah sakit kepada pemerintah mencapai Rp40,6 triliun pada tahun 2020 dan Rp90,2 triliun pada tahun 2021 (Kemenkes, 2022).

Tanpa kebijakan tersebut, jumlah korban mungkin akan lebih tinggi lagi karena biaya pengobatan Covid-19 yang kemungkinan tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Sebagai gambaran, pemerintah mengeluarkan rata-rata Rp 184 juta untuk perawatan satu pasien Covid-19, hampir setara biaya rata-rata di Amerika Serikat yang sekitar Rp 200 juta (Bartsch et al., 2020).

Selain itu, pajak juga dapat menjadi instrumen pelindung sosial. Struktur tarif progresif pada pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia memang dirancang untuk menciptakan efek stabilisasi. Ini berarti, ketika ekonomi melambat maka pendapatan seseorang kemungkinan menurun, sehingga pajak yang perlu dibayar juga akan menurun.

Terlebih, pemerintah juga menyediakan insentif khusus pandemi seperti pembebasan pajak bagi karyawan dengan gaji setahun di bawah Rp 200 juta, insentif fiskal bagi pelaku usaha, dan berbagai keringanan pajak lainnya. Sampai bulan September 2021 saja, nilai insentif fiskal yang digelontorkan mencapai Rp 57,85 triliun. Insentif tersebut diberikan pemerintah agar masyarakat bisa bertahan dan pulih dari pandemi.

Kini ketika pandemi sudah berhasil teratasi, fokus kebijakan stimulus fiskal haruslah pada akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pemerintah perlu mengatasi stagnasi pertumbuhan ekonomi yang telah berlangsung lama. Selama dekade terakhir (kecuali 2020), pertumbuhan ekonomi kita stagnan di sekitar 5%.

Mencapai target pertumbuhan minimal di angka 6% hingga tahun 2035 sangatlah penting untuk mencegah Indonesia terjebak sebagai negara berpenghasilan menengah. Angka tersebut seperti estimasi yang dibuat Hardiana dan Hastiadi (2019) dalam “Globalization, Productivity, and Production Networks in ASEAN.”

Namun, upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan tersebut jelas tidak akan mudah di tengah meningkatnya risiko resesi ekonomi dan ketidakpastian keuangan global. Invasi Rusia ke Ukraina sejak Februari tahun lalu telah meningkatkan ketegangan global. Kemungkinan konflik antara Amerika Serikat dan China, khususnya terkait Taiwan, semakin memperumit situasi.

Di tengah kondisi semacam inilah pemerintah dituntut untuk terus mencari celah bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Namun, halaman utama Bisnis Indonesia pada Jumat (9/6/2023) melaporkan hasil rapat kerja pemerintah dan komisi XI DPR yang justru memangkas batas bawah pertumbuhan ekonomi RI 2024, dari awalnya 5,3% menjadi 5,1%.

Perkembangan produksi dan industri di RI yang cenderung lebih mengarah ke padat modal daripada penggunaan tenaga kerja manusia (padat karya), semakin menjadi bandul berat bagi roda ekonomi. Pertumbuhan sektor padat karya masih belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi, yaitu dari awalnya 19,7% di tahun 2022. Hal ini menjadi sinyal bahaya di tengah bonus demografi kita, karena rakyat bisa saja tua sebelum kaya jika tidak dilakukan reformasi nyata.

Peluang bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di tengah bonus demografi hanya dapat dicapai jika lingkungan kebijakan mendukung (Wang & Mason, 2007). Dalam hal ini, insentif fiskal lagi-lagi dapat menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut, meskipun harus diberikan secara selektif terutama untuk industri padat karya dan berorientasi ekspor.

Dengan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor padat karya, pemerintah akan diuntungkan melalui penerimaan pajak dari korporasi dan individu, terutama para pekerja yang terserap oleh industri. Hal ini pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan penerimaan pajak, yang selanjutnya akan menghadirkan siklus positif yang sangat mungkin berlangsung secara bersamaan di masa depan.

 

Artikel ini telah tayang di Koran Bisnis Indonesia pada 15 Juni 2023 

Tags: Pandemi Covid-19pertumbuhan ekonomi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Free Webinar – 123 : Kupas Tuntas PMK-66/2023 tentang Pajak atas Imbalan Natura/Kenikmatan

Next Post

Urgensi Pengaturan Kembali Natura dan/atau Kenikmatan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
natura

Urgensi Pengaturan Kembali Natura dan/atau Kenikmatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.