Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pelaporan Korporat, Jenis, dan Fungsinya dalam Penerapan GCG

Dwi PurwantobyDwi Purwanto
28 Februari 2024
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
135 1
A A
0
corporate management
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Good Corporate Governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder. Konsep ini menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat waktu pada waktunya. Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi.

Untuk memperkuat penerapan GCG khususnya prinsip transparansi, maka perusahaan harus menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan, laporan tahunan, dan laporan tahunan dipublikasi dalam hal ini Annual Report.

Laporan tersebut digunakan untuk pengambilan kebijakan, meningkatkan pemantauan kondisi bisnis perusahaan, dan mendukung pembinaan yang profesional berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan dan laporan tahunan dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut.

Pertama, dapat dipertanggungjawabkan, yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan secara periodik.

Kedua, transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan bahwa pemangku kepentingan mempunyai hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh mengenai tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya serta kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, proposional, yaitu hal-hal yang dilaporkan harus sesuai dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan mencakup kegagalan dan keberhasilan.

Keempat, komprehensif, yaitu laporan harus memuat sesuatu hal yang penting dan relevan bagi pengambil keputusan.

Kelima, kepatuhan pada perundang-undangan, yaitu laporan memuat materi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Laporan triwulanan memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan triwulanan, laporan kondisi dan operasional perusahaan, serta realisasi selama triwulan yang bersangkutan, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), dan rincian permasalahan yang timbul selama triwulan tersebut yang mempengaruhi kegiatan perusahaan.

Selain itu, laporan triwulan harus memuat analisis keuangan dan non keuangan, laporan pencapaian Key Performance Index (KPI), laporan manajemen risiko, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), laporan penggunaan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lainnya, serta tindak lanjut temuan auditor dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, laporan tahunan paling sedikit memuat laporan keuangan tahunan, laporan mengenai kondisi dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku, termasuk SDM, rincian permasalahan yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan perusahaan, analisis keuangan dan non keuangan, serta laporan pencapaian KPI.

Selain itu, laporan tahunan harus memuat laporan manajemen risiko, pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan penggunaan tambahan PMN, pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lainnya, laporan pelaksanaan Teknologi Informasi (TI), evaluasi Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS tahun lalu.

Laporan tahunan terdiri atas laporan tahunan unaudited dan laporan tahunan audited yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh auditor eksternal. Laporan keuangan yang diperiksa oleh auditor eksternal, paling sedikit memuat penjelasan secara kuantitatif dan kualitatif tentang laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan keuangan semester I, laporan keuangan triwulan III, laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Laporan keuangan tersebut harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan untuk mencapai keseragaman penyajian laporan keuangan.

Selanjutnya, pokok-pokok penyajian dari isi Annual Report antara lain memuat ketentuan umum, ikhtisar data keuangan penting, informasi saham, laporan direksi dan dewan komisaris, profil emiten atau perusahaan publik, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola emiten atau perusahaan publik, tanggung jawab sosial dan lingkungan emiten atau perusahaan publik, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris tentang tanggung jawab atas laporan tahunan.

Perusahaan juga dapat menyusun laporan keberlanjutan (Sustainability Report) yang disusun secara terpisah dari Annual Report atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Annual Report.

Bagi perusahaan terbuka, perbankan, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya wajib menyampaikan Sustainability Report kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahun paling lambat sesuai batas waktu penyampaian Annual Report.

Akan tetapi, jika Sustainability Report disusun terpisah dari Annual Report, maka perusahaan wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya.

Tata cara penyampaian dan pengesahan laporan triwulanan, laporan tahunan tidak diaudit (unaudited) dan telah diaudit (audited), serta laporan tahunan dipublikasi (annual report) dapat dilihat pada Tabel 4.1.

Tabel 4.1 Tata Cara Penyampaian dan Pengesahaan Pelaporan Korporat

No Jenis Dokumen Pelaporan Yang menandatangani Batas akhir penyampaian
1 Laporan Triwulanan Direksi bersama dengan Dewan Komisaris Paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan bersangkutan berakhir
2 Laporan Tahunan tidak diaudit (unaudited) Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun buku
3 Laporan Tahunan telah diaudit (audited) Diperiksa oleh Auditor Paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku
4 Laporan Tahunan Dipublikasi (Annual Report) Seluruh anggota Direksi  dan Dewan Komisaris Paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir

Sementara itu, pengesahan laporan tahunan yang telah diaudit (audited) adalah yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh auditor eksternal paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.

Persetujuan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan atau pengawasan perusahaan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercantum dalam laporan tahunan.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian laporan tersebut adalah penyampaiannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif. Hal ini dikarenakan penyampaian laporan secara tepat waktu, akurat, jelas dan obyektif merupakan unsur penting agar tidak terdapat kesenjangan informasi yang berpotensi merugikan pemangku kepentingan perusahaan.

Tags: Annual ReportGCGOtoritas Jasa KeuanganSustainability Reporting
Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengapa Rasio Pajak Indonesia Rendah?

Next Post

Belanja Pajak Sosial dan Prevalensi Stunting

Dwi Purwanto

Dwi Purwanto

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post

Belanja Pajak Sosial dan Prevalensi Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.