Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pelaporan SPT adalah Konsekuensi dari Self-Assessment?

Ismail KhozenbyIsmail Khozen
12 Maret 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
136 9
A A
0
Lapor SPT
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memasuki Bulan Maret, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) selaku penanggung jawab administrasi pajak biasanya makin gencar mengingatkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Seperti diatur di Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi WP OP adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Karena Tahun Pajak WP OP umumnya Januari-Desember, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret.

Bagi wajib pajak terutama yang merasa sudah patuh membayar pajak, seringkali muncul pertanyaan kenapa mereka masih diharuskan melapor SPT. Tulisan ini akan mengulas alasan di balik kewajiban penyampaian SPT.

Sistem Pemungutan Pajak

Mekanisme pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak perlu diatur di dalam sistem perpajakan. Sistem perpajakan atau dikenal pula dengan sistem pemungutan pajak, merupakan suatu cara atau metode terkait bagaimana utang pajak kemudian dikelola agar bisa masuk ke dalam Kas Negara. Metode pemungutan pajak umumnya berupa Self Asessment System (SAS), Official Assessment System, dan Withholding Tax System (WHT).

Secara sederhana, besarnya pajak yang terutang pada sistem official assessment ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Namun, banyak pihak yang kemudian beranggapan bahwa penetapan pajak dalam sistem semacam ini dilakukan secara sepihak. Ketika sistem ini diterapkan, bisa saja sewaktu-waktu muncul ketetapan dengan beban pajak yang jauh di luar perkiraan wajib pajak.

Sementara itu, untuk self assessment system, besarnya pajak yang terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajaklah yang melakukan aktivitas menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Peran institusi pemungut pajak berupa serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Karena itu, sistem self assessment banyak diadopsi oleh negara-negara dunia karena dianggap lebih sederhana di tengah terbatasnya pegawai pajak (fiskus) yang mereka miliki.

Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), sistem pemungutan pajak di Indonesia telah berganti pula dari official assessment menjadi self assessment. Kepercayaan diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan sistem self assessment, tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya ketika mereka harus melaksanakan tugas merampungkan/menetapkan semua Surat Pemberitahuan (SPT) guna menentukan jumlah pajak yang terutang dan harus dibayar. Sistem self assessment dipandang cukup ideal karena wajib pajak sendiri yang mengetahui dengan persis kewajiban perpajakannya. Penghitungan besarnya pajak dan penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.

Selain reformasi menjadi self assessment, Indonesia di saat bersamaan juga mengadopsi sistem withholding tax system. WHT adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (perlu dicatat: bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dengan sistem ini, kewajiban perpajakan lebih mudah untuk ditunaikan, mengingat peran pihak ketiga dalam melakukan perhitungan pajak dan langsung melakukan penarikan sejumlah pajak terutang yang mulanya dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

sistem perpajakanSumber: Direktorat Jenderal Pajak

Fungsi SPT

Apabila wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (benar dan lengkap), maka secara logis kewajiban perpajakannya itu menjadi rampung. Namun, nyatanya tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajibannya dengan benar.

Karena itu, fungsi pengawasan terus dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak yang telah mendapatkan kepercayaan di dalam menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Fungsi tersebut meliputi kegiatan penelitian, pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemberian kewenangan dan kepercayaan yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, melaporkan sendiri pajaknya adalah upaya untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan peran serta mereka dalam kegiatan pembangunan. Namun sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus mengetahui tata cara perhitungan pajak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelunasan pajak.

Wajib pajak diberikan tanggung jawab pengetahuan sekaligus aktivitas pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini meliputi kapan pajak harus dibayar, kepada siapa pajak harus dibayarkan dan sanksi apa yang dijatuhkan jika ada salah perhitungan, apa yang terjadi jika lupa, sanksi apa yang akan diterima bila melanggar ketetapan pajak, dan hal-hal lainnya.

Pada akhir tahun pajak, sistem self assessment menuntut wajib pajak untuk melakukan perhitungan kembali antara jumlah riil yang harus dibayar dengan jumlah yang telah dibayar sendiri dan/atau dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga. Hasil dari perhitungan tersebut dapat berupa kekurangan atau kelebihan bayar.

Dalam sistem ini, idealnya adalah jika terdapat kekurangan pembayaran pajak maka kekurangan tersebut harus segera dilunasi oleh wajib pajak secara tepat waktu. Sementara itu, jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan (restitusi) oleh administrasi pajak. Karena wajib pajak telah menanggung beban kepatuhan akibat sistem self assessment, maka sudah seyogyanya proses restitusi dilakukan dengan cara yang cepat, tepat, murah, dan mudah.

Selain itu, pemenuhan hak-hak lainnya wajib pajak juga sudah semestinya dikedepankan. Memastikan agar wajib pajak memperoleh pelayanan pajak yang prima adalah suatu keharusan bagi setiap administrasi pajak untuk memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Tags: Pajak PenghasilanSelf AssessmentSPT Tahunan
Share66Tweet41Send
Previous Post

Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Next Post

Aspek PPN dan PPh Bantuan Pembangunan Tempat Ibadah

Ismail Khozen

Ismail Khozen

Manager Pratama Institute. Pengajar di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
pajak bantuan tempat ibadah

Aspek PPN dan PPh Bantuan Pembangunan Tempat Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.