Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
21 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 13 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan insentif pendorong ekonomi kini menjadi bagian penting dari strategi pengeluaran pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu bentuknya adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa insentif ini terbagi menjadi dua jenis: insentif langsung (direct government spending policy) dan insentif tidak langsung (indirect government spending policy).

“Bantuan langsung tunai atau sejenisnya yang diberikan langsung ke masyarakat adalah contoh dari direct government spending policy. Sedangkan, insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) adalah contoh dari indirect government spending policy,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Prianto berpendapat bahwa kedua jenis insentif ini dapat menggairahkan permintaan dan daya beli masyarakat. Dana tambahan yang diperoleh masyarakat, baik dari bantuan langsung maupun pengurangan pajak, diharapkan akan meningkatkan konsumsi.

Efek domino pun tercipta, di mana pedagang dan pemasok memperoleh peningkatan pendapatan sebagai imbas dari meningkatnya permintaan, yang pada akhirnya memicu pertumbuhan ekonomi.

Namun, ia menambahkan bahwa insentif fiskal lebih sering dipilih saat kondisi perekonomian tidak terlalu parah. Pemerintah biasanya mengalokasikan belanja pajak sesuai anggaran yang ditetapkan dalam APBN.

“Insentif fiskal berupa pajak DTP adalah bagian dari insentif yang diatur dalam UU APBN, bukan UU Perpajakan,” jelasnya.

Prianto juga mencatat bahwa masyarakat kelas menengah seringkali menjadi penerima manfaat insentif pajak DTP, misalnya pada pembelian kendaraan listrik dan properti. Karena harga barang-barang tersebut relatif tinggi, konsumennya cenderung berasal dari kelas menengah.

Terkait perubahan tarif pajak, Prianto menambahkan bahwa penyesuaian tarif PPh dan PPN biasanya diajukan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan dibahas bersamaan dengan Rancangan APBN (RAPBN).

Namun, pada APBN 2025 yang sudah disepakati, tarif PPN akan naik menjadi 12% sesuai revisi UU HPP.

Dampak langsung pemberian insentif ini terlihat dari stabilnya daya beli masyarakat. Ketika daya beli pulih, pengusaha dapat mempertahankan produksi dan menghindari pemutusan hubungan kerja.

Pada akhirnya, perekonomian diharapkan dapat pulih, memungkinkan pemerintah untuk kembali mengenakan pajak secara normal.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Pemberian Insentif Dorong Daya Beli Masyarakat, Ekonomi Diprediksi Lebih Menggeliat” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/pemberian-insentif-dorong-daya-beli-masyarakat-ekonomi-diprediksi-lebih-menggeliat

Tags: Insentif PajakPPNPratama Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

Target Penerimaan Pajak tak Tercapai, Pemerintah Terbitkan Surat Utang lagi

Next Post

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
#image_title

Pengungkapan Program Reforestasi di Laporan Keberlanjutan Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.