Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Manajemen PPh Badan Jilid 2 : Pemeriksaan Berdasarkan Compliance Risk Management (Free Webinar-115)

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
14 April 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-115 berjudul “Manajemen PPh Badan Jilid 2” diselenggarakan pada Rabu, 12 April 2023. Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bekerja sama dengan Divisi Knowladge and Development Center (KNDC) sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-115. Free Webinar dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., dan dipandu oleh seorang moderator, Desy Putri Utami A.Md. Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan yang berpengalaman dalam menangani kasus telaah perpajakan, pemeriksaan, dan sengketa perpajakan.

Free Webinar edisi ke-115 ini melanjutkan pembahasan mengenai manajemen PPh Badan dengan mengusung agenda utama yaitu penyesuaian data (data matching) antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP. Salah satu tahapan esensial dari kebijakan CRM (Compliance Risk Management) terletak pada kualitas data yang dimiliki oleh setiap Kantor Pajak Pratama (KPP) dengan tujuan data matching dalam melakukan penelitian kepatuhan material atas Wajib Pajak Strategis.

Merujuk Surat Edaran DJP No. 39 Tahun 2021 (SE-39/2021) CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Kegiatan awal pengawasan tentang implementasi CRM dan Business Intelligence melalui proses data matching pada saat kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Pengawsan kepatuhan WP didahului dengan penyusunan perencanaan pengawasan melalui :

  1. pembahasan DSP3 (Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi) sebagai daftar Wajib Pajak yang merupakan output dari CRM sebagai sasaran prioritas penggalian potensi pada tahun berjalan, baik melalui Pengawasan maupun pemeriksaan; dan
  2. penetapan DPP (Daftar Prioritas Pengawasan).

Adapun implementasi CRM dalam tahap pemeriksaan dapat melalui penelitian kepatuhan material dan formal. Penelitian kepatuhan material dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan melalui penelitian untuk Tahun Pajak berjalan; dan Penelitian Komprehensif untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan. Sedangkan penelitian kepatuhan formal terdiri dari kegiatan Validasi dan Analisis atas data dan/atau informasi yang dapat berupa:

  1. ketepatan waktu pengkukuhkan Pengusaha Kena Pajak;
  2. ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  3. ketepatan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak (SPT) Masa dan SPT Tahunan PPh; SPOP; dan laporan lainnya;
  4. angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar sendiri;
  5. layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
  6. kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.

Pelaksanaan implementasi CRM ini diberlakukan untuk pelaporan SPT dengan hasil kurang bayar atau lebih bayar, jika Wajib Pajak melaporkan SPT dengan hasil kurang bayar pajak ataupun lebih bayar tetap akan ada pemeriksaan komprehensif. Pemaparan materi dilanjutkan dengan penjelasan studi kasus dengan ilustrasi sebagai berikut :

BUMN menunjuk CV Rekanan untuk menggandakan buku agenda senilai Rp100 juta. Apakah transaksi tersebut merupakan transaksi barang atau jasa? Bagaimana isu perpajakanya?
Jawab :

Sebagian akan memiliki persepsi bahwa transaksi di atas merupakan transaksi jasa karena fokus pada frasa “…menggandakan…”, sedangkan Sebagian lainya akan mengatakan bahwa transaksi di atas merupakan transaksi karena fokus pada frasa “… buku agenda… “

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut dilengkapi juga dengan sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Pada seri webinar tanggal 12 April 2023, pertanyaan peserta banyak terkait dengan aspek pembiayaan yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan konsep matching cost against revenue.

Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: Free WebinarManajemen PPh BadanPratama Indomitra Konsultan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Next Post

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Pajak Emas Batangan Bersiap Mengalami Penuruan Tarif

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
Ilustrasi emas

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru, Pajak Emas Batangan Bersiap Mengalami Penuruan Tarif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.