Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
2 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
sumber gambar : ChatGPT

sumber gambar : ChatGPT

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CnnIndonesia.com | 31 Oktober 2024


Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ingin menggali pajak dari ekonomi bawah tanah (underground economy).
Mereka melihat ada potensinya uang hingga Rp600 triliun yang bisa dihimpun negara dari kegiatan ekonomi tersebut.

Sebagai informasi underground economy bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah akan mulai membidik pajak dari kegiatan ekonomi tersebut untuk menambah penerimaan negara.

“Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu,” ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).

Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy yang digandrungi sejumlah warga Indonesia.

“Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali,” jelasnya.

Apa yang diucapkan Anggito sebenarnya sudah dibocorkan adik Prabowo, yakni Hashim Djojohadikusumo. Hashim menegaskan Anggito memang diberi tugas khusus oleh Prabowo untuk menggenjot penerimaan negara.

Hashim menyebut Prabowo memerintahkan Anggito mengumpulkan Rp300 triliun sampai Rp600 triliun per tahun ke kas negara. Ia menegaskan uang sebanyak itu selama ini belum masuk APBN, sehingga Prabowo akan mengejarnya.
“Yang pakai internet, pemantauan internet, kita akan dapat dari kegiatan-kegiatan yang legal, semi-ilegal, dan ilegal. Kita akan dapat ratusan triliun lagi. Kita sudah hitung bisa sampai Rp300 triliun-Rp600 triliun setiap tahun,” kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Lalu sektor ekonomi bawah tanah apa yang realistis untuk digarap?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan sebelum melihat sektor yang bisa digarap dari ekonomi bawah tanah, perlu disepakati dulu apa cakupan dan pengertian dari underground economy tersebut.

Menurutnya, ekonomi bawah tanah memiliki banyak pengertian. Setidaknya ada dua bentuk umum, yaitu illegal activities (kegiatan ilegal) dan unreported income (penghasilan yang tidak dilaporkan).

Contoh dari kegiatan ilegal adalah perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan.

Sedangkan, contoh dari unreported income lebih condong ke transaksi legal, tapi penghasilannya tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Transaksi UMKM juga dapat menjadi bagian dari unreported income.

“Kedua bentuk underground economy tersebut sama-sama tidak membayar pajak. Akan tetapi, potensi pajak yang paling besar ada di aktivitas ilegal. Permasalahannya adalah bahwa apakah otoritas pajak dapat mengenakan pajak atas transaksi ilegal tersebut,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com.

Prianto menegaskan jika ingin menarik pajak dari transaksi ilegal, maka otomatis itu akan jadi legal. Sebab, sektor tersebut akan merasa memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara.

Hal ini tentu akan menjadi dilema bagi pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebab ini akan berseberangan dengan aparat penegak hukum (APH) yang bertugas membasmi segala tindakan ilegal.

Apabila ingin menarik pajak dari aktivitas ekonomi ilegal harus mengubah aturan, seperti klausa halal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Karena aktivitas ilegal merupakan perbuatan terlarang dan dapat dikenakan sanksi pidana jika kasusnya terungkap. Kalau tidak diubah, maka konsekuensinya, perjanjian atas suatu transaksi ilegal menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

“Jadi kondisi demikian menjadi dilema bagi otoritas pajak (khususnya Ditjen Pajak) ketika ketentuan PPh dan PPN tersebut akan diterapkan ke underground economy berupa transaksi ilegal. Selama ini, Ditjen Pajak belum secara optimal mengejar pajak dari transaksi underground economy berupa aktivitas ilegal. Masalahnya adalah karena aparat penegak hukum telah melakukan penegakan hukum pidana,” terangnya.

Sementara, ia melihat untuk transaksi unreported economy, selama ini Ditjen Pajak sudah melakukan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum pajak.

“Penegakan hukum pajak tersebut mencakup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau bahkan penyidikan pajak. Jadi, underground economy dari unreported economy sudah tidak terlampau masalah,” katanya.

Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ekonomi bawah tanah yang bisa ditarik pajaknya adalah dari kegiatan informal yang memang mendatangkan untung, salah satunya seperti juru parkir.

“Juru parkir ilegal ini saja yang diburu pajaknya karena penghasilan mereka bisa jadi sudah lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.

PTKP di Indonesia saat ini sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Artinya, penghasilan juru parkir lebih dari Rp4,5 juta per bulan.

Meski ekonomi informal ini bisa dipajaki, namun akan menimbulkan masalah lainnya. Di mana, pelakunya akan merasa memiliki hak untuk terus melanjutkan usahanya karena tetap berkontribusi pada negara.

Hal ini tentu akan menimbulkan makin banyak kegiatan ilegal yang ‘dianggap’ sebagai kegiatan sah di dalam negeri. Hingga akhirnya pelakunya menjamur dan pasti ada pula banyak yang tak taat.

“Bagi mereka yang bandel, ya mereka akan tetap di bawah tanah, tidak bilang pendapatan mereka dari kegiatan aktivitas yang dilarang,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Huda menyarankan pemerintah melakukan pendekatan dan penelitian lebih lanjut. Hal ini untuk memastikan apakah potensi yang didapatkan akan sebanding dengan dampak yang akan ditimbulkan di kemudian hari.

“Jika ingin mengambil dari aktivitas ekonomi bawah tanah, telusuri terlebih dahulu pendapatan masyarakat hingga ke sumbernya. Bisa jadi sumber-sumber orang-orang kaya, pejabat, bisa dari aktivitas ekonomi yang ilegal,” pungkasnya.


Baca artikel CNN Indonesia “Pemerintah Mau Uber Pajak Ekonomi Bawah Tanah, Bagaimana Caranya?” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241031085333-532-1161439/pemerintah-mau-uber-pajak-ekonomi-bawah-tanah-bagaimana-caranya.

Tags: PPhunderground economy
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dorong Daya Beli, Pakar Dukung Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21)

Next Post

Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
mengenal akuntansi perusahaan jasa

Mengenal Akuntansi Perusahaan Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.