Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Sembarangan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
3 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
Kemenkeu
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali diungkapkan oleh pemerintah. Kali ini suara itu datang dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hal ini turut menyita perhatian pengamat pajak.

Wapres mengonfirmasi ada kajian yang dilakukan pemerintah terkait pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan.

“Begini, saya kira masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaat, kebaikannya dan sebagainya,” ujarnya dalam channel YouTube Wakil Presiden RI, dikutip Jumat (24/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menekankan, di bawah Kementerian Keuangan, DJP saat ini mampu memenuhi target penerimaan pajak di APBN dan perubahannya melalui Peraturan Presiden 98/2022.

Pada 2022, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp 1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%.

Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karena itu, menurut Prianto, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus minimal dilakukan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Bidang Perpajakan dan Undang-Undang Kementerian Negara.

“Proses politik tersebut untuk saat ini sepertinya bukan menjadi prioritas wakil rakyat, karena memasuki tahun politik,” jelas Prianto kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Menurut Prianto, yang yang terpenting saat ini adalah bagaimana optimalisasi fungsi DJP sebagai institusi pemungut pajak, sebagai instrumen penerimaan negara.

Senada juga diungkapkan oleh Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan usulan sejak zaman Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, yang menjabat menjadi presiden pada 2001-2004.

Pun pernah dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), namun ditolak oleh DPR.

“Terakhir pernah dibahas dalam pembahasan RUU HPP kemarin, usulan fraksi di DPR namun ditolak karena dianggap tidak feasible,” jelas Fajry.

Lagipula, kata Fajry, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 2024, dan pemisahan DJP dari Kemenkeu tak akan mungkin terwujud.

“Pemisahan ini pekerjaan besar, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus mengubah UU Perpajakan. Sedangkan UU Perpajakan kita baru saja diubah melalui UU HPP. Masa diubah lagi?,” tegasnya.

Oleh karena itu, Fajry menilai mengemukanya lagi isu pemisahan DJP dari Kemenkeu hanya akan membuat gaduh saja dan tidak substantif.

“Biarlah teman- teman di DJP kerja dengan tenang, banyak tantangan bagi mereka tahun ini. Isu pemisahan ini pasti mengganggu sekali,” tuturnya.

“Perlu hati-hati, tak bisa sembarangan, perlu persiapan yang mendalam dan dilakukan oleh orang yang tepat. Kalaupun isunya penguatan organisasi, itupun sudah dilakukan dalam UU HPP kemarin. Ada tools untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang efektif di sana,” kata Fajry lagi.

 

Artikel ini telah tayang di cnbc.com dengan judul “Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Sembarangan” dengan tautan berikut :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230324154619-4-424322/pemisahan-ditjen-pajak-dari-kemenkeu-tak-bisa-sembarangan

 

Tags: Penerimaan pajakPratama Institute
Share61Tweet38Send
Previous Post

‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ – Harta Rafael Alun ‘dicurigai bermasalah’ dan mengapa praktik korupsi diduga ‘masih terjadi’ di Ditjen Pajak?

Next Post

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Aplikasi pajak berbasis online milik DJP

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.