Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP WNA dan dokumen apa yang perlu kami lengkapi?

378
SHARES
4.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perkenalkan saya Sri. Perusahaan kami ingin mendaftarkan NPWP bagi ekspatriat atau WNA yang baru bergabung dengan kami. Kami ingin menanyakan persyaratan untuk mendaftarkan NPWP WNA tersebut dan formulir atau dokumen apa yang perlu kami lengkapi? Terima kasih.

  • Sri, Jakarta.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Pendaftaran NPWP bagi ekspatriat atau WNA dapat dilakukan melalui pengajuan NPWP secara elektronik melalui laman DJP (http://ereg.pajak.go.id) yang dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau secara tertulis melalui penyampaian langsung ke kantor DJP. Penyampaian langsung ke kantor DJP dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS), dapat dilakukan dengan mengirim dokumen melalui POS, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir. Adapun dokumen pendukung yang diperlukan adalah Fotokopi Paspor dan Fotokopi KITAS/KITAP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA), penjelasan kami adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 (“PER-04/2020”), pendaftaran NPWP dapat diajukan secara elektronik maupun secara tertulis. Pasal 10 PER-04/2020 mengatur pengajuan NPWP secara elektronik yang dapat dilakukan dengan:

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025
  • Mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP) (http://ereg.pajak.go.id/);
  • Mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen yang disyaratkan dalam aplikasi registrasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak (http://ereg.pajak.go.id/);
  • Formulir Pendaftaran WP yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); dan
  • Apabila memenuhi ketentuan, NPWP akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan.

2. Selain itu, Pasal 10 PER-04/2020 juga mengatur permohonan pendaftaran NPWP secara tertulis yang dapat disampaikan:

  • secara langsung;
  • melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat (BPS), atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS: Melalui KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak (WP) tersebut. Apabila memenuhi ketentuan, Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

3. Sehubungan dengan dokumen yang diperlukan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNA dapat melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PER-04/2020 berikut ini:

  • Fotokopi Paspor; dan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal tetap (KITAP).

4. Adapun formulir Pendaftaran yang harus Ibu lengkapi adalah formulir yang tercantum dalam Lampiran I A.1 PER-04/2020).

Demikian penjelasan singkat kami mengenai cara mendaftarkan NPWP ekspatriat atau WNA, serta dokumen pendukung yang perlu dilengkapi.

Tags: Administrasi PajakEkspatriatNomor Pokok Wajib PajakNPWPWajib PajakWarga Negara Asing
Share151Tweet95Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

Next Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kupas Tuntas PSAK 71 dan Isu Perpajakannya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.