Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Kewajiban Menerapkan E-Bupot Unifikasi mulai April 2022

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon informasinya mengenai e-bupot unifikasi. Kami mendengar bahwa pemotong dan/atau pemungut pajak harus wajib membuat bukti potong/pungut menggunakan e-bupot unifikasi per April 2022.

  1. Bagaimana mekanisme pembuatannya?
  2. Apakah e-bupot unifikasi ini sama dengan e-bupot PPh Pasal 23/26?

Terima kasih.

  • Meliala - Medan.
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. e-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Meliala. Peraturan yang berkaitan dengan e-bupot unifikasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 (“PER-24/2021”). Sesuai Pasal 13 ayat (2) PER-24/2021, pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT Masa unifikasi oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dapat mulai dilakukan untuk masa pajak Januari 2022 dan wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

KontenTerkait

Akun CTAS

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

30 Januari 2025
Hadiah

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

21 Januari 2025

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-24/2021, penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Artinya, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak April 2022 paling lambat pada 20 Mei 2022. Apabila SPT Masa PPh Unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda Rp100.000 yang diterapkan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung berdasarkan tiap-tiap jenis PPh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PER-24/2021.

Aplikasi e-bupot unifikasi telah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkannya, Wajib Pajak dapat melakukan login pada situs DJP Online. Selanjutnya pilih menu ‘profil’, kemudian pilih ‘aktivasi fitur’ dan checklist ‘e-bupot unifikasi‘ pada bagian ‘pralapor.’ Setelah itu, klik tombol ‘ubah fitur layanan.’ Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PER-24/2021, bukti potong/pungut unifikasi terdiri dari bukti potong/pungut unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut unifikasi. Ayat (4) menyebutkan bahwa bukti potong/pungut unifikasi ini berbentuk dokumen elektronik, dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Oleh karena itu, bukti potong/pungut unifikasi secara elektronik harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa Wajib Pajak dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Berdsarkan penjabaran pada paragraf di atas, e-bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang merupakan bukti potong/pungut atas PPh. E-bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sementara itu, e-bupot PPh Pasal 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dapat disimpulkan aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26 spesifik hanya digunakan untuk melakukan pelaporan pemotongan PPh Pasal 23/26, berbeda dengan e-bupot unifikasi yang digunakan untuk memotong/memungut beberapa jenis PPh.

Demikian jawaban kami atas pertanyaan Bu Meliala mengenai e-bupot unifikasi.

Tags: Bukti Pemotongane-bupote-bupot unifikasiPajakPER-24/PJ/2021peraturan pajakunifikasi
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia

Next Post

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Related Posts

Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

1 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

2 bulan ago
Ilustrasi pinjaman
Konsultasi

Bagaimana Menentukan Tested Party pada Transaksi Pinjaman?

2 bulan ago
Konsultasi

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

3 bulan ago
source : Freepik
Konsultasi

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

3 bulan ago
Designed by Freepik
Konsultasi

Aspek Pajak Penghasilan atas Imbalan Pasca Kerja

4 bulan ago

BACA JUGA

CTAS

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025

Bedah Editorial Pratama Insight Ep 01/25

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

Offshore Tax Haven: Ketika Orang Kaya Menghindari Pajak

CTAS: Janji Digitalisasi Berujung Kompromi Regulasi

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
Penerimaan negara naik

Pendaftaran NPWP Ekspatriat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.