Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ada Apa Dengan Penerimaan Pajak 2022?

Penerimaan Pajak 2022 Berpotensi Lampaui Target

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 Oktober 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
127 7
A A
0
Faktur Pajak

Penerimaan Pajak 2022

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investor Daily | 25 Oktober 2022

Penerimaan pajak tahun ini berpotensi melampaui target dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun. Hal ini dipicu sejumlah faktor, antara lain peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela, pajak fintech, kripto, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta basis yang rendah di 2021 berkontribusi dalam melambungkan penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP masih memiliki waktu 2,5 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. “Kami terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir 2022,” kata dia kepada Investor Daily, Selasa (25/10).

Dia menjelaskan, kinerja pajak hingga kuartal III-2022 sudah mencapai Rp 1.310,5 triliun atau 88,30% dari target. Alhasil, pemerintah semakin optimistis penerimaan pajak akan melampaui target dan mempengaruhi rasio pajak (tax ratio). Sebagai informasi, tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) di masa yang sama.

“Outlook tax ratio 2022 sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan nota keuangan dan RAPBN 2023 akan berada di angka 9,99%,” kata dia.

Dia menambahkan, realisasi restitusi pajak hingga September 2022 mencapai Rp 166,93 triliun atau naik 3,84% secara tahunan. Perinciannya, restitusi PPN dalam negeri (PPN-DN) mencapai Rp 128,84 triliun atau tumbuh 16,4% dan restitusi dari PPh pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun atau turun 20,41%.

Kemudian, ada restitusi pajak dipercepat Rp 69,88 triliun atau tumbuh 50,85%, restitusi dari upaya hukum Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87%, dan restitusi normal Rp 73,57 triliun atau turun 17,29%.

Tax Ratio

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksi penerimaan pajak sampai akhir tahun ini mencapai Rp 1.747 triliun. Sebab, penerimaan pajak cukup impresif hingga September 2022, sebesar Rp 1.310 triliun.

“Jika proyeksi itu menjadi kenyataan, target di Perpres 98/2022 bakal terlampaui,” ucap dia.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia berdasarkan besaran produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku kuartal II-2022 mencapai Rp 4.919,9 triliun. Apabila data ini dianggap konstan selama 2022, PDB 2022 akan mencapai Rp 4.919,9 triliun dikali empat atau Rp 19.679,60 triliun.

Prianto menjabarkan, apabila menggunakan rumus tax ratio, yakni jumlah penerimaan pajak dibagi PDB, proyeksi tax ratio 2022 mencapai Rp 1.747 triliun atau 8,88%. Meski demikian, proyeksi rasio ini berbeda dari rasio perpajakan 2022 yang diramal BKF sebesar 9,55% terhadap PDB.

“Perbedaan tersebut sangat wajar karena tergantung asumsi yang digunakan untuk menghitung proyeksi penerimaan pajak dan PDB di 2022,” ucap dia.

Prianto menambahkan, di tengah upaya pemulihan ekonomi, stimulus pajak belum diperlukan. Hal yang terpenting bagi pemerintah adalah menggali sektor penerimaan pajak di dalam negeri.

“Contoh dengan memperbanyak penunjukan pemungut PPh 22 dan PPN atas transaksi online. Transaksi online tersebut mencakup transaksi pemerintah dengan rekanan marketplace, transaksi business to consumer (B2C) dan consumer to consumer (C2C), termasuk transaksi yang dilakukan melalui game online,” ujar dia. 

 

Berita ini telah tayang dilaman Investor.id dengan judul Penerimaan Pajak 2022 Berpotensi Lampaui Target pada 25 Oktober 2022, dengan tautan https://investor.id/macroeconomics/310908/penerimaan-pajak-2022-berpotensi-lampaui-target 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022

Next Post

Minuman Manis Kena Cukai?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)

Minuman Manis Kena Cukai?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.