Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Menurun, Pengamat: Target Tidak akan Tercapai

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 15 Agustus 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak melorot 5,8% (yoy) menjadi Rp 1,04 triliun hingga Juli 2024. Melihat hal itu pengamat memperkirakan, target penerimaan pajak tahun ini tidak akan tercapai.

Pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN-DN), dua jenis pajak yang menjadi andalan pemerintah, menyusut masing-masing 33,5% dan 7,8% yoy menjadi Rp 191,85 triliun dan Rp 234,16 triliun. Kedua jenis pajak ini menyumbang 40,8% terhadap total penerimaan pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan sebagian besar angsuran PPh Badan tahun 2024 merupakan kinerja korporasi tahun 2023. Ia mencermati, beberapa korporasi besar terkena pelemahan sejak tahun 2022 ke 2023 akibat pelemahan harga komoditas.

“Inilah yang menjadi penyebab lesunya PPh Badan,” ungkapnya kepada Kontan, Kamis (15/8).

Fajry menjelaskan untuk PPN-DN lesu akibat peningkatan restitusi di awal tahun. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan jauh antara kinerja penerimaan bruto dengan neto. Untuk neto terkontraksi 7,8% sedangkan bruto meningkat 9,5%.

Meski begitu untuk PPN-DN, trennya terus membaik. Restitusi terus berkurang, jika dibandingkan dengan penerimaan PPN Neto lima bulan lalu yang masih terkontraksi sampai  23,8% sedangkan saat ini  hanya terkontraksi 7,8%.

“Sejalan dengan perbaikan kinerja PPN, penerimaan pajak secara umum juga membaik, dari posisi terendah di bulan April yang terkontraksi -9% yoy hingga kini yang terkontraksi -5,8%, sedangkan untuk PPh Badan sepertinya masih berat mengingat masih terdampak pelemahan kinerja korporasi 2022-2023. ” ujarnya.

Terkait pencapaian target tahun ini, Fajry melihat untuk ranah kebijakan sulit dilaksanakan. Semua akan bergantung pada extra effort yang dilakukan otoritas baik itu intensifikasi, ekstensifikasi, penegakan hukum, maupun mengoptimalkan regulasi baru yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Karena ini sudah bulan Agustus sebentar lagi akan terjadi peralihan kepemimpinan,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga mencermati masih menurunnya penerimaan pajak ini akan sulit untuk bisa mencapai target tahun ini. Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 sebesar Rp 1,04 triliun. Sedangkan target tahun ini adalah Rp 1,98 triliun.

“Kalau kita hitung, itu tidak akan tercapai, kemungkinan hanya bisa tercapai 90,10% dari target,” jelas Prianto.

Meski begitu Prianto mengatakan PPN-DN dan impor masih bisa digenjot karena hingga saat ini masih mendominasi yaitu 36,9% dari kontribusi realisasi penerimaan pajak APBN hingga Juli 2024.

“Strategi pemerintah utk menggenjot penerimaan pajak berupa intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dg cara peningkatan pengawasan kepatuhan melalui penerbitan SP2DK yg menargetkan pembetulan SPT krn ada kurang bayar pajak tambahan,” ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Penerimaan Pajak Menurun, Pengamat: Target Tidak akan Tercapain”, Klik selengkapnya di link berikut
https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-menurun-pengamat-target-tidak-akan-tercapai 

Tags: Penerimaan pajakRealisasi Penerimaan Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Transformasi BPJS Menuju Jaminan Sosial yang Kuat dengan SST

Next Post

Pajak Progresif dan Kesenjangan Sosial

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
Ilustrasi pengendalian kesenjangan

Pajak Progresif dan Kesenjangan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.