Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 November 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 2
A A
0
PHK

PHK

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | Sabtu 26 November 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan PPh 21 atau pajak karyawan mengalami pertumbuhan 21% secara tahunan atau year on year (yoy) hingga akhir Oktober 2022.

Angka ini melesat jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yang hanya 2,7%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya PPh 21.

Pertama, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengharuskan pembayaran pesangon sehingga PPh 21 meningkat.

Prianto bilang, ketika badai PHK datang, banyak pegawai akan berhenti bekerja dan mereka mendapatkan pesangon. Oleh karena itu, jumlah pesangon meningkat sehingga PPh 21 yang dipotong dan disetor perusahaan atas pesangon tersebut juga meningkat.

Kedua, pegawai yang di PHK juga diperbolehkan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara otomatis, BPJS juga akan melakukan pemotongan dan penyetoran PPh 21.

Ketiga, pemulihan ekonomi yang meningkatkan utilisasi jam kerja pegawai belakangan ini juga meningkatkan pembayaran upah. “Secara otomatis, objek PPh Pasal 21 dan penyetoran pajaknya juga meningkat,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (25/11).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat bahwa kenaikan PPh 21 sebesar 21% bukan dikarenakan badai PHK. Hal ini mengingat realisasi PPh 21 yang angkanya tidak jauh dari pertumbuhan PPh 21 pada kuartal I-2022 dan kuartal II-2022.

“Memang pesangon dikenakan PPh 21 tapi untuk menjawab apakah realisasi PPh 21 yang melonjak karena adanya badai PHK dibutuhkan data PHK per bulan. Sayangnya, saya tidak memiliki data tersebut,” kata Fajry.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan PPh 21 secara kuartalan juga masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif atau dobel digit. Tercatat pada kuartal I-2022 tumbuh 18,8%, kuartal II tumbuh 19,8%, dan kuartal III tumbuh 26,1%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menyikapi fenomena badai PHK yang mengancam buruh atau pekerja di Indonesia.

Untuk itu, pihaknya akan menyikapi fenomena tersebut dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Namun dirinya tidak menampik, adanya kabar badai PHK di industri padat karya seperti industri padat karya dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki disebababkan karena adanya permintaan dari luar negeri yang terganggu seiring dengan kebijakan bank-bank sentral yang agresif.

 

 

Artikel ini telah tayang dilamana Kontan.co.id dengan judul “Penerimaan Pajak Penghasilan Meningkat, Faktor PHK Jadi Salah Satu Pemicunya”, pada 26 November 2022, dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-penghasilan-meningkat-faktor-phk-jadi-salah-satu-pemicunya

Tags: MenkeuPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional | JILID 5

Next Post

Pemulihan Ekonomi Bergulir, Penerimaan PPN Moncer

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post
PPN

Pemulihan Ekonomi Bergulir, Penerimaan PPN Moncer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.