Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: Pajak Perusahaan Menjadi Sumber Praktik Penghindaran Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
134 2
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 5 April 2021

Akhir April 2021 menjadi bulan terakhir bagi sebagian besar Wajib Pajak badan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptoni, mengatakan, di balik SPT PPh badan yg dilapor, realitasnya banyak perusahaan melakukan praktik penghematan pajak melalui SPT tersebut. Bentuknya dapat berupa perencanaan pajak (tax planning) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance atau tax evasion).

Kata dia tax planning menjadi pilihan perusahaan ketika aturan pajak memberikan insentif dan/atau fasilitas perpajakan. Sebab, perusahaan dapat menghemat pajak karena pembuat aturan sudah menyediakannya melalui hukum positif ketentuan pajak.

“Contohnya adalah penghasilan sebagai non-objek pajak. Di sisi biaya, ada sumbangan dan investment allowance (pengurang yang berasal dari nilai investasi). Dari sisi tarif pajak, ada penurunan tarif PPh badan, tarif pajak 0%, pajak ditanggung pemerintah, dan kredit pajak. Jadi, tax planning itu legal dan sesuai spirit pembuat kebijakan,” kata Prianto, Senin (5/3).

Prianto menyampaikan tax avoidance menjadi alternatif bagi perusahaan karena sifatnya juga legal. Akan tetapi, cara ini tidak sesuai spirit pembuat kebijakan. Tax avoidance ini menjadi pilihan terbaik kedua (second best practice) bagi perusahaan karena banyak peraturan ambigu dan multitafsir.

Penyebabnya adalah karena pada saat pembuat aturan membuat rancangan peraturan, terjadi berbagai perdebatan. Kondisi tersebut seperti dua kutub magnet yang tolak menolak atau bahkan tarik menarik. Pada akhirnya, peraturan final disepakati berdasarkan kompromi dan rasionalitas yang terbatas (bounded rationality) dari para perumus kebijakan.

Sebagai konsekuensinya, aturan final tersebut memiliki celah (tax loopholes) yang menimbulkan ambiguitas dan multitafsir. Tax loopholes tersebut selanjutnya dieksploitasi oleh Wajib Pajak (WP).

Menurut Prianto, praktik tax avoidance lebih sulit dideteksi oleh otoritas pajak. Ini karena karakteristiknya yang rahasia dan sering menggunakan jasa profesional (akuntan pajak atau konsultan pajak). Para ahli tersebut mengandalkan “tacit knowledge” yang berbasis pengalaman dan jam terbang mereka.

Di satu sisi, para ahli pajak tersebut sangat tahu bagaimana WP badan harus patuh pajak. Di sisi lain, mereka juga paham sekali terhadap tax loopholes yang tersebar di berbagai aturan pajak.

Kendati demikian, perusahaan sebagai WP badan tidak dapat disalahkan. Cara mereka menghemat pajak melalui tax avoidance itu masih legal, meski tidak dapat diterima oleh otoritas pajak. Karena itu, petugas pajak pun juga berusaha mencegah praktik tax avoidance dengan cara sama-sama mengeksploitasi penafsiran aturan pajak.

“Sayangnya, sudut pandang interpretasi petugas pajak ini berbeda dari perusahaan. Hal demikian sering terjadi di dalam praktik. Kondisi demikian menjadi contoh ambiguitas peraturan pajak.” ujar Prianto.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI ini menambahkan, tax avoidance perusahaan akan lebih canggih lagi karena dikombinasikan dengan creative accounting dan legal planning. Creative accounting dipraktikkan karena standar akuntansi keuangan yang menjadi dasar pembukuan perusahaan untuk tujuan komersial dan tujuan pajak menyediakan pilihan kebijakan.

Sifat standarnya fleksibel alias ada accounting flexibility. “Fleksibilitas kebijakan akuntansi tersebut juga disokong oleh fleksibilitas kesepakatan yang menjadi basis transaksi,” ujarnya.

Prianto menegaskan, Pasal 1320 KUHPerdata menjadi dasar kesepakatan para pihak yang bertransaksi. Ketentuan tersebut mengusung prinsip ‘freedom of contract’ (kebebasan berkontrak). Dengan kata lain, para pihak yang bertransaksi dapat menentukan barang atau jasa sebagai objek transaksi.

Selain itu, kedua pihak tersebut juga secara bebas dapat menyepakati syarat-syarat lainnya di dalam transaksi. Dengan demikian, perusahaan dapat memilih bentuk transaksi tertentu dan kebijakan akuntansi yang sesuai sepanjang kedua cara tersebut dapat secara legal meminimalkan utang pajak.

Penghindaran pajak melalui tax evasion merupakan cara ilegal sehingga berpotensi pengenaan sanksi administrasi, atau bahkan sanksi pidana. ”Cara tax evasion ini juga masih tetap dipraktikkan oleh perusahaan. Mereka menerapkan teori probabilitas,” ujar dia.

Berdasarkan teori kemungkinan tersebut, jika peluang bagi otoritas pajak dapat mengungkap praktik tax evasion itu kecil, perusahaan akan menerapkan tax evasion. Sebaliknya, jika peluang kantor pajaknya besar, perusahaan tidak akan ambil risiko.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-pajak-perusahaan-menjadi-sumber-praktik-penghindaran-pajak?page=2 pada 05 April 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPenghindaran PajakPPhPrianto Budi Saptono
Share62Tweet39Send
Previous Post

Emiten Perbankan Paling Banyak Setor PPh Sepanjang 2020

Next Post

Kasus Suap Pajak dipicu Lamanya Proses Hukum Hingga 12 Tahun Lebih Bagi WP

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Kasus Suap Pajak dipicu Lamanya Proses Hukum Hingga 12 Tahun Lebih Bagi WP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.