Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
30 September 2021
in Siaran Pers
Reading Time: 2 mins read
134 1
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2021 (“RUU KUP”) masih terus menuai polemik. Saat ini DPR masih mengumpulkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) terkait RUU tersebut. Kali ini, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyoroti ketentuan pendelegasian pembuatan peraturan pelaksana di RUU KUP.

Sesuai Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, untuk menjalankan undang-undang, seharusnya Presiden menetapkan peraturan pemerintah. Hal demikian juga diatur di Pasal 48 UU KUP yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dibuat untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur di dalam UU KUP.

Namun demikian, UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan pendelegasian kewenangan kepada salah satunya menteri untuk menjabarkan suatu undang-undang (UU). Syaratnya, peraturan menteri yang menjadi peraturan pelaksana dari UU tersebut bersifat teknis administratif. Ketentuan tersebut tertuang di huruf A angka 211 dari Lampiran II Bab II Hal-hal Khusus UU No. 12/2011.

Untuk konteks RUU KUP, ada 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya menjadi peraturan pelaksana dari RUU KUP. Prianto menilai, pendelegasian kewenangan pembuatan peraturan pelaksana di RUU KUP kepada Menteri Keuangan belum memilki ruang lingkup teknis administratif yang jelas. Artinya, pendelegasian kewenangan dari UU langsung ke PMK tidak dibenarkan jika muatannya tidak bersifat teknis administratif.

“Nah, masalahnya adalah tidak ada kriteria yang mengatur teknis administratif itu seperti apa”, lanjut Prianto. Risikonya adalah PMK yang menjadi pelaksana dari RUU KUP dapat mengatur hal-hal yang ternyata melebihi kewenangannya sehingga ada norma hukum baru di luar RUU KUP yang menjadi konsideransnya.

Prianto memberi contoh Pasal 20A ayat (2) RUU KUP yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Sementara itu, ayat (10) Pasal 20A menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara permintaan bantuan penagihan pajak, diatur dalam PMK. Pasalnya, tidak ada kepastian bahwa Menteri Keuangan hanya akan mengatur hal-hal bermuatan teknis adminitratif (bukan substantif) di dalam PMK sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 20A ayat (10) tersebut.

Prianto memaklumi, UU No. 12/2011 memang tidak memerinci ruang lingkup “urusan teknis administratif” itu seperti apa. Dengan kata lain, “Lewat pendelegasian wewenang tersebut, RUU KUP seolah-olah memberikan “cek kosong” kepada Menteri Keuangan,” ujar Prianto.

Untuk kasus seperti “cek kosong” di atas, sudah ada preseden. Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir ketentuan PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (“PMK 229”). PMK 229 tersebut merupakan amanat dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang menyatakan bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa Wajib Pajak diatur dengan atau berdasarkan PMK. Pada kenyataannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa PMK 229 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 32 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya.

Putusan MK di atas tertuang di dalam putusan No. 63/PUU-XV/2017. MK menilai bahwa pendelegasian kewenangan mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan. Akan tetapi, pendelegasian tersebut hanya mengatur lebih lanjut mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa”. Artinya, pengaturan itu tidak boleh berisikan materi muatan yang seharusnya merupakan materi muatan peraturan yang lebih tinggi, lebih-lebih materi muatan UU.

Share62Tweet39Send
Previous Post

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

Next Post

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Global Minimum Tax
Artikel

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

17 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Progresif
Artikel

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

11 Oktober 2024
Sunset Policy Jilid 2
Siaran Pers

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

30 September 2021
Siaran Pers

Tak Hanya Gairahkan Industri Otomotif, Insentif PPnBM Dapat Selamatkan Pekerja dari PHK

20 Agustus 2021
Siaran Pers

Pengamat: Vaksinasi Gotong-Royong Sebaiknya Ditetapkan sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

20 Agustus 2021
Next Post
Sunset Policy Jilid 2

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.