Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat Sarankan Pengenaan AMT Hanya pada WP Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
23 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 30 Agustus 2021

Pemerintah saat ini tengah mengajukan penerapan alternative minimum tax (AMT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 31F RUU KUP yang kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dalam klausul AMT, pemerintah akan mematok pajak penghasilan (PPh) sebesar 1% atas penghasilan bruto wajib pajak yang keuangannya merugi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang telah memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economic Co-operation dan Development (OECD).

Prianto bilang, meski merugi, wajib pajak berbasis penghasilan sumber daya alam layak dikenakan AMT, karena telah menikmati hasil alam Indonesia. Cara ini dinilai juga jauh lebih adil ketimbang AMT diberlakukan secara umum.

Meski begitu, Prianto mengatakan AMT atas Wajib Pajak (WP) Badan tetap harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan peraturan perpajakan di Indonesia.

“Karena OECD menilai WP tersebut telah memanfaatkan sumber daya alam meski rugi, tapi pasti ada modifikasi aturannya di setiap negara. Terlebih nanti bagaimana putusan politiknya, yang penting (AMT) ini bisa mencegah adanya tax avoidance,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (30/8).

Di sisi lain, Prianto menyarankan apabila klausul AMT dalam RUU KUP diundangkan, pemerintah perlu menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis objek penghasilan WP yang dikenakan AMT.

Tujuannya, untuk menegaskan Pasal 31 RUU KUP, supaya dasar pengenaan AMT berdasarkan penghasilan bruto bisa dispesifikasi. Sebab, penghasilan bruto belum kurangi oleh biaya operasional. Sehingga, asas keadilan lebih terakomodir.

Sebagai informasi, rencananya jika RUU KUP disahkan, pemerintah akan memberikan fasilitas pengecualian kepada beberapa WP Badan atas pengenaan AMT antara lain untuk wajib pajak yang belum berproduksi komersial.

Kemudian, secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian, misalnya karena kondisi Covid-19 atau mendapatkan fasilitas PPh tertentu. Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

“Ini kalau mau diterapkan aturan pelaksananya harus melalui PP jangan PMK. Karena kalau PMK seperti cek kosong, terserah Menteri Keuangan, gampang tidak perlu harmonisasi, policy maker menjadi satu-satunya eksekutor. Lebih, fair kalau diterbitkan PP,” ujar Prianto.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan http://link https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-sarankan-pengenaan-amt-hanya-pada-wp-pemanfaatan-sumber-daya-alam pada 30 Agustus 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes Migas jadi 5% dan 7%

Next Post

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Kemenkeu Perkirakan Setoran Pajak Bakal Tekor Rp 87,1 Triliun dari Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.