Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: Sepeda Bukan Objek Pajak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Agustus 2021
in Siaran Pers
Reading Time: 3 mins read
128 6
A A
0
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers (Jakarta, 27 Februari 2021)

Akun Instagram Ditjen Pajak baru baru ini menyatakan bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan orang pribadi dengan kode 041. Informasi tambahan yang minim tentang hal tersebut berimbas pada banyak respon dan pertanyaan di masyarakat. Di antara respon tersebut, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa sepeda bukan merupakan objek baru dari sekian banyak objek pajak yang sudah ada. Tidak ada pajak baru juga untuk sepeda. “Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya”, ujar Prianto lebih lanjut.

Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia tersebut mengatakan, “Secara sederhana, kalau hanya disebutkan pajak, ini tentu dapat membingungkan masyarakat. Pasalnya, Indonesia saat ini sudah punya 24 jenis pajak. Ada 5 pajak dikelola oleh Ditjen Pajak. Ditjen Bea Cukai kelola 3 jenis pajak. Ada 5 macam pajak di pemerintah provinsi dan 11 jenis pajak di pemerintah kabupaten/kota.

Isu sepeda dilaporkan di SPT Tahunan itu berkaitan dengan satu jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak, yaitu Pajak Penghasilan atau PPh. Jadi, penghasilan yang dapat dikenai PPh itu berupa tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Rumus Penghasilan Menurut Aturan Pajak

Rumus sederhananya adalah penghasilan = konsumsi + tambahan harta. Artinya, penghasilan itu dapat dipakai untuk konsumsi maupun menambah harta kekayaan. “Nah, sepeda itu khan merupakan satu bentuk harta kekayaan sehingga Ditjen Pajak berkepentingan terhadap apakah penghasilan untuk beli sepeda itu sudah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi.

Kalaupun tidak berwujud tunai, penghasilan orang pribadi juga dapat berupa non-tunai. Misalnya, pemberian hadiah atau sumbangan dari pihak lainnya. Imbalan non-tunai itu juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penemanya. Jika penghasilan untuk beli sepeda tersebut berasal dari warisan, penerima waris juga harus melaporkan warisan tersebut sebagai penghasilan di SPT.

Selanjutnya, sesuai undang-undang PPh, Ditjen Pajak dapat menentukan apakah semua penghasilan sudah dilaporkan ke dalam SPT. Selain itu, kantor pajak juga dapat menentukan penghasilan mana saja yang harus dipajaki atau tidak perlu kena pajak.

Kepentingan Ditjen Pajak

Posting-an Ditjen Pajak di instagram di atas tidak terlepas dari upaya pengawasan berdasarkan Compliance Risk Management (CRM). Kantor pajak mengawasi siapapun yang berpotensi tidak patuh pajak dengan cara pemberian himbauan dulu. Dari data-data yang kantor pajak punya, petugas pajak akan melakukan analisis risiko. Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini.

Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta. Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.

Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa. Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut.

“Pelaporan harta di lampiran SPT PPh orang pribadi yang jatuh temponya akhir Maret ini tidak terbatas hanya sepeda, tapi harta-harta lainnya tanpa dilihat harganya”, kata Prianto. “Tinggal masalahnya ada pada sejauh mana tingkat kepatuhan Badu atau siapapun mereka terhadap aturan pajak.

“Ini karena sistem perpajakan menganut self-assessment alias menghitung pajak sendiri”, lanjut Prianto. Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratio meningkat.

Lebih jauh, Prianto juga sekaligus memberikan tips untuk Badu dan orang pribadi lainnya. Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka sehingga rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta dapat terpenuhi. Dengan kata lain, penghasilan orang pribadi harus sebanding dengan konsumsi dan tambahan harta kekayaannya.

Kantor pajak selanjutnya melakukan pengawasan dengan cara data matching. Artinya, data SPT Badu di dalam contoh di atas akan ditandingkan dengan data dan informasi yang diterima kantor pajak dari berbagai pihak. Ada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lainnya. Saat ini data dan informasi tersebut sudah berlimpah di Ditjen Pajak.

 

Narasumber:
Dr. Prianto Budi Saptono Ak., CA., MBA
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute

Tags: DJPHartaPPh Orang PribadiSPT Tahunan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan

Next Post

Upaya Administrasi sesuai UU KUP

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Global Minimum Tax
Artikel

Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global 15% Mulai Januari 2025, Apa Dampaknya?

17 Januari 2025
Ilustrasi Pajak Progresif
Artikel

Pajak atas Perdagangan Aset Kripto, Bagaimana Implementasi Kebijakannya?

11 Oktober 2024
Sunset Policy Jilid 2
Siaran Pers

Pengamat: “Sunset Policy Jilid 2” Bukti AEoI Tidak Efektif

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: RUU KUP Beri “Cek Kosong” ke Menkeu?

30 September 2021
Siaran Pers

Pengamat: “TA Jilid 2” Bukti Ketidakberdayaan Ditjen Pajak Kejar Pengemplang Pajak Luar Negeri

30 September 2021
Siaran Pers

Tak Hanya Gairahkan Industri Otomotif, Insentif PPnBM Dapat Selamatkan Pekerja dari PHK

20 Agustus 2021
Next Post

Upaya Administrasi sesuai UU KUP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.