Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pentingnya SOP Perpajakan

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
3 April 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 4
A A
0
#image_title

#image_title

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Definisi Umum SOP

Secara umum, setiap organisasi, baik profit atau nirlaba, mempunyai tujuan organisasi yang harus diimbangi dengan efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency).

  • Efektivitas berkaitan dengan bagaimana setiap organisasi mencapai target yang telah ditetapkan sehingga manajemen organisasinya efektif.
  • Efisiensi berkaitan dengan bagaimana penggunaan sumber daya organisasi dapat dikelola secara optimal sehingga tidak ada pemborosan.

Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, SOP menjadi salah satu modal penting bagi suatu organisasi untuk mengendalikan seluruh keputusan dan kegiatan organisasi secara sistematis. SOP merupakan dokumen yang memuat panduan dan langkah-langkah sistematis terkait penyelenggaran kegiatan suatu organisasi. Menyusun SOP pada dasarnya merupakan langkah strategis manajemen organisasi untuk terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan keputusan dan kegiatan organisasi yang berlandaskan pedoman yang sistematis dan efektif.

Manfaat dari SOP

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari penggunaan SOP, di antaranya:

  1. Menjadi dasar hukum yang berlaku di organisasi sehingga mempermudah pengambilan keputusan;
  2. Menjadi acuan kerja, tugas, dan kinerja karyawan;
  3. Menjadi pedoman pelaksanaan bekerja yang sistematis sehingga organisasi dapat mencapai efektivitas dan efisiensi;
  4. Memberikan informasi yang rinci atas suatu pekerjaan sehingga meminimalisir kesalahan;
  5. dsb.

Korelasi SOP di Dalam Perpajakan

Agar tidak menghadapi masalah perpajakan di kemudian hari, pilihan tepat ada pada penerapan manajemen pajak. Langkah awal dari manajemen pajak adalah perencanaan pajak. SOP Perpajakan merupakan bagian dari salah satu langkah krusial di dalam perencanaan pajak. Penyusunan SOP Perpajakan juga menjadi langkah strategis dan operasional di dalam perencanaan pajak perusahaan. Pasalnya, di dalam SOP Perpajakan tersebut terangkum aspek-aspek manajemen pajak secara lengkap, termasuk tujuan dari manajemen pajak, yaitu pelaksanaan kewajiban pajak yang efektif dan efisien.

SOP berfungsi sebagai pedoman untuk dapat mengantisipasi suatu persoalan dan dapat menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan sebagai landasan hukum apabila terjadi suatu hal yang menyimpang di dalam perusahaan. SOP Perpajakan dapat berisi serangkaian instruksi tertulis yang mendokumentasikan aktivitas rutin dan berulang yang harus diikuti setiap elemen organisasi, agar aktivitas organisasi dilakukan secara wajar dan konsisten.

Untuk memastikan SOP Perpajakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan standar peraturan perpajakan di Indonesia, diperlukan pendamping yang profesional dan berpengalaman dalam bidang perpajakan.

 

Pembahasan terkait SOP Perpajakan ini juga tersedia dalam versi bilingual. Silahkan akses file pada link di bawah ini.

This discussion regarding Tax SOP is also available in a bilingual version. Please access the file in the link below.

SOP Perpajakan

Share62Tweet39Send
Previous Post

Memahami Primary Adjustment dan Secondary Adjustment di Transfer Pricing

Next Post

Pembetulan Saat Pemeriksaan? Apa Risiko dan Sanksi SKPKB?

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
SP2DK

Pembetulan Saat Pemeriksaan? Apa Risiko dan Sanksi SKPKB?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.