Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perpres No. 63/2024 tentang Tax Treaty

Dampak terhadap Kinerja Pajak, Perdagangan, dan Investasi

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
28 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
131 7
A A
0
dampak perpres nomor 63 tahun 2024 terhadap tax treaty
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024 yang menggantikan Perpres No. 77/2019 terkait dengan Multilateral Instrument (MLI). MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Tax treaty atau biasa disebut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) selama ini bertujuan untuk mencegah adanya penghindaran pajak dan pengenaan pajak berganda. Namun demikian, dengan berkembangnya ekonomi digital, efektivitas P3B berkurang, sehingga muncul praktik (Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional  yang memanfaatkan kesenjangan dan ketidakselarasan aturan pajak antarnegara. Untuk mengatasi hal ini, negara anggota G20 bersama OECD merilis kebijakan pajak internasional berbasis konsensus. Ada 15 rencana aksi G20/OECD yang tercakup dalam MLI, termasuk pencegahan penyalahgunaan tax treaty, pengaturan permanent establishments, dan penyelesaian sengketa pajak.

Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut terhadap kinerja pajak:

  1. Mencegah Penghindaran Pajak: MLI dapat membantu negara-negara anggota untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pajak bagi negara-negara tersebut.
  2. Meningkatkan Transparansi: MLI dapat meningkatkan transparansi informasi perpajakan antar negara, sehingga lebih mudah untuk melacak pergerakan laba perusahaan dan memastikan mereka membayar pajak yang adil.
  3. Memperkuat Kepastian Hukum: MLI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai negara, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.

Selain meningkatkan kinerja pajak, MLI bertujuan untuk mencegah penggeseran laba atau BEPS. Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut pada perdagangan dan investasi:

  • Meningkatkan Perdagangan: Dengan mengurangi risiko pajak ganda dan ketidakpastian hukum, MLI dapat mendorong perdagangan antar negara.
  • Meningkatkan Investasi: MLI dapat meningkatkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) karena perusahaan multinasional akan lebih yakin untuk berinvestasi di negara-negara dengan sistem pajak yang transparan dan adil.
  • Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Peningkatan perdagangan dan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, beberapa tantangan yang perlu diperhatikan adalah, MLI perlu diimplementasikan secara efektif oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Demikian pula pada kapasitas SDM, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan internasional untuk memastikan MLI dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada para wajib pajak dari pelaku usaha tentang MLI dan dampaknya. Perpres No. 63/2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas kinerja pajak dan mendorong perdagangan dan investasi. Meskipun ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, MLI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

Tags: MLINo. 63/2024OECDPB3Tax Treaty
Share63Tweet39Send
Previous Post

Dua Sektor Ini Dinilai Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan

Next Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
PKP yang kebingungan

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.