Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 164/2023: Ketentuan Baru Jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
2 April 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
149 2
A A
0
#image_title

#image_title

173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada 29 Desember 2023, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mengutip dari salinan PMK 164/2023, tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga perlu diatur tata cara pelaksanaan pengenaan PPh yang jelas dan memudahkan bagi WP. Dalam hal ini, WP yang dimaksud adalah yang memiliki peredaran bruto tertentu serta penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu kewajiban pelaporan usaha bagi Pengusaha yang memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil PPN untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan masa pajak untuk mulai melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

PMK 164/2023 yang berlaku pada 29 Desember 2023 ini menggantikan beberapa PMK lainnya,  di antaranya, PMK Nomor 99/PMK.03/2018, serta ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

PMK 164/2023 juga membahas beberapa aturan baru, salah satunya mengenai kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan berlakunya PMK 164/2023 pada 29 Desember 2023 lalu, maka PMK-99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP 23/2018 dicabut, serta Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK197/PMK.03/2013 juga dicabut.

Hal Baru dalam PMK 164/2023

Dalam Bab VIII Pasal 17 sampai dengan pasal 21 tentang Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai PKP. Terdapat beberapa hal baru mengenai Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, saat dimulainya kewajiban dan hak sebagai PKP, serta pengusaha kecil yang menghendaki menjadi PKP. Berikut ini beberapa hal baru mengenai Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  1. Untuk peredaran/penerimaan bruto belum mencapai Rp4,8 Miliyar selama 1 tahun buku, maka digolongkan dalam pengusaha kecil dan tidak wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Akan tetapi, jika WP memilih menjadi PKP atau diwajibkan sesuai dengan ketentuan, maka wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
  2. Bagi pengusaha dengan peredaran/penerimaan bruto telah mencapai 4,8 miliar atau lebih, maka wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.
  3. Jika pengusaha yang telah mencapai peredaran/penerimaan bruto 4,8 miliar atau lebih, namun tidak melapor, maka DJP dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan.
  4. PKP yang telah ditetapkan oleh DJP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM.

Saat dimulainya kewajiban dan hak sebagai PKP

  1. PKP dengan peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 Miliyar sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melaporkan usahanya paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran/penerimaan brutonya lebih dari Rp4,8 miliar,
  2. (lanjutan poin e) Jika tidak menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM, maka pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya
  3. (lanjutan poin e) Jika menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM sebelum Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya, maka pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak yang tercantum dalam pemberitahuan.
  4. PKP dengan peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 Miliyar sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jika dikukuhkan sebagai PKP setelah akhir tahun buku saat jumlah peredaran/penerimaan brutonya lebih dari Rp4,8 miliar, baik berdasarkan pelaporan usaha oleh pengusaha setelah akhir tahun buku ataupu secara jabatan, pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak sebagai PKP mulai Masa Pajak dikukuhkannya sebagai PKP

Pengusaha kecil yang menghendaki menjadi PKP

Pengusaha Kecil selain yang diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan cara:

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; dan
  2. Menyampaikan pemberitahuan Masa Pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM.

Demikian beberapa ketentuan baru terkait Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diatur di dalam PMK 164/2023. Bagi WP yang berencana ingin dikukuhkan sebagai PKP, sebaiknya betul-betul memahami peraturan yang tertuang dalam PMK 164/2023 ini.

 

Tags: KemenkeuMenkeuPajak UMKMPKPPMK 164/2023PPh
Share69Tweet43Send
Previous Post

Faktur Pajak pada Kawasan Berikat

Next Post

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
SPT lebih bayar

Kapan Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.