Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165

Pokok Aturan Penyusutan dan Amortisasi sesuai PMK 72/2023

Infografik mengenai pokok aturan PMK-72 Tahun 2023

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
13 September 2023
in Infografik
Reading Time: 1 min read
132 10
0

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK-72 Tahun 2023) tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan terbaru pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan yang telah disahkan pada 13 Juli 2023 ini resmi berlaku per 17 Juli 2023. Apa saja pokok dari aturan tersebut? Simak infografik berikut.

Pokok Aturan Penyusutan

Penyusutan dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus atau saldo menurun (khusus selain bangunan).

KontenTerkait

Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

8 Januari 2025
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

2 Januari 2025
  • Sehubungan dengan bangunan permanen, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.
  • Mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat bangunan permanen* sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
  • Biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

* yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022

Pokok Aturan Amortisasi

Amortisasi atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dimiliki atau digunakan untuk 3M.

  • Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
  • Wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.
  • Mulai Tahun Pajak 2022 wajib pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

Bidang usaha tertentu dalam PMK-72 Tahun 2023 ini meliputi kehutanan, perkebunan, dan peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali.

162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KONTRIBUTOR

  • Muhammad Akbar Aditama
  • Alifia Qhoiriyah
  • Dwi Purwanto
  • Gustofan Mahmud
  • Intan Pratiwi
  • Ismail Khozen
  • Nisa'ul Haq
  • Abdurrahman Nazhif
  • Dani Milleano
  • Dhanika Purnasari
  • Ernawati
  • Fahri Afianto
Previous Post

Peran Transfer Antarpemerintah dalam Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Next Post

Pajak Lingkungan: Bukan Saat Tepat untuk Implementasi Cepat

Related Posts

Beda PPN 12% untuk Barang mewah dan Barang Umum
Infografik

Beda Pengenaan PPN 12% atas Barang Umum dan Barang Mewah

2 bulan ago
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan
Analisis

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

2 bulan ago
kalender pajak desember 2024
Artikel

Kalender Pajak Desember 2024

4 bulan ago
6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024
Artikel

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

4 bulan ago
Aturan baru bea meterai dalam pmk nomor 78 tahun 2024
Infografik

Pokok Aturan Baru Bea Meterai dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024

4 bulan ago
kalender pajak november 2024
Artikel

Kalender Pajak November 2024

5 bulan ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post
pajak lingkungan

Pajak Lingkungan: Bukan Saat Tepat untuk Implementasi Cepat

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.