Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PP-55/2022 Mendorong Legal Certainty bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu Dalam Jangka Waktu Tertentu

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
9 Februari 2023
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 10
A A
0
PP-55/2022
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Free Webinar ke-108 berjudul “Membedah PP-55/2022 sebagai Peraturan Pelaksana UU PPh Baru: Jilid 5” diselenggarakan pada Rabu, 8 Februari 2023 dan merupakan lanjutan dari empat webinar sebelumnya. Pratama-Kreston Tax Research Institute bekerja sama dengan Divisi Knowledge and Development Center sebagai bagian dari PT Pratama Indomitra Konsultan telah rutin menyelenggarakan seri web based seminar (Webinar) gratis yang saat ini sampai pada pertemuan ke-108. Webinar tersebut dibawakan langsung oleh seorang praktisi, akademisi, dan peneliti di bidang perpajakan sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A.. Webinar tersebut juga dipandu oleh seorang moderator yaitu Asma Karimah A.Md., Pjk., Konsultan Pajak di PT Pratama Indomitra Konsultan yang berpengalaman dalam menangani kasus telaah perpajakan, pemeriksaan, dan sengketa perpajakan.

Free Webinar tersebut mengusung agenda utama yaitu mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pembahasan webinar ini berfokus pada pengenaan PPh final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan peredaran bruto tertentu.

Ketentuan tentang PPh atas penghasilan WPDN yang memiliki peredaran bruto tertentu sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2028 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu  (“PP-23/2018”). Saat ini, ketentuan tersebut diatur di Pasal 56 s.d. Pasal 63, BAB X, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP-55/2022”).

Sebagaimana termaktub pada bagian konsiderans PP-55/2022, tujuan dari perubahan aturan mengenai pengenaan PPh bagi WP dengan peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu adalah untuk memberikan kepastian hukum (legal certainty), penyederhanaan administrasi perpajakan (simplicity), kemudahan (ease of administration), dan keadilan (equality atau equity).

Analisis PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Pengaturan tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu menggunakan pendekatan presumed taxation (tarif khusus yang bersifat final). Menurut Thuronyi (1996), pendekatan presumptive taxation menggunakan cara tidak langsung untuk menentukan kewajiban pajak seseorang. Pendekatan ini menawarkan keunggulan seperti kemudahan administrasi, efisiensi, dan keadilan (Tanzi & de Jantscher, 1987).

Definisi kata presumptive (dugaan) merujuk pada pandangan bahwa nilai penghasilan WP yang diterima sebenarnya (aktual) tidak lebih kecil dari penghasilan yang dihasilkan dari penerapan pajak dengan metode tidak langsung. Narasumber dalam webinar tersebut menyebutkan contoh penerapan presumptive tax di Indonesia yaitu pada pemotongan: 1) PPh final 0,5% sesuai PP-23/2018 s.t.d.d. PP-55/2022; dan 2) PPh final atas imbalan usaha jasa konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022.

Catatan pada tabel di bawah ini hanya sebagai batasan umum saja. WP tetap harus memperhatikan aturan pengecualian yang lebih rinci mengenai pengenaan PPh final sebagaimana diatur dalam PP-55/2022.

Ketentuan Peralihan

Merujuk pada Pasal 72 PP-55/2022, sejak 20 Desember 2022 saat PP-55/2022 diundangkan, PP-23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengaturan PPh final 0,5% yang merujuk pada PP-55/2022 mulai berlaku sejak 20 Desember 2022, namun terdapat peraturan peralihan yang diatur pada Pasal 69 PP-55/2022.

Ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum yang sudah diatur sebelumnya berdasarkan ketentuan lama dengan menghubungkan pada ketentuan yang baru (lihat nomor urut 127 dari Lampiran II UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Di dalam webinar tersebut ditekankan bahwa adanya ketentuan peralihan ini bertujuan sebagai berikut:

  1. menghindari terjadinya kekosongan hukum,
  2. menjamin kepastian hukum,
  3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan
  4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Selain poin pembahasan yang telah disebutkan di atas, terdapat ketentuan lainnya yang diatur lebih rinci melalui PP-55/2022. Setiap pengaturan yang diatur dalam ketentuan tersebut perlu diperhatikan dan dipahami implikasinya terhadap proses bisnis dan kewajiban perpajakan WP.

Pada akhir sesi Free Webinar tersebut ada sesi tanya-jawab sehingga para peserta memiliki ruang untuk mendiskusikan permasalahan perpajakan yang dialami terkait topik Free Webinar. Setiap peserta yang mengikuti Free Webinar juga berhak mendapatkan e-certificate dan materi lengkap. Peserta dan Sobat Pratama yang terlewat mengikuti Free Webinar tersebut dapat menyaksikannya kembali pada kanal Youtube Pratama Indomitra.

Pelajari dan kupas bersama-sama ketentuan baru lainnya di dalam Free Webinar yang diselenggarakan setiap hari rabu, dengan pembicara utama Dr. Prianto Budi Saptono Ak., C.A., M.B.A. Informasi lebih lanjut mengenai Free Webinar dapat diperoleh pada media sosial PT Pratama Indomitra Konsultan.

Tags: PP-55/2022PPhPPh FinalPresumptive Taxation
Share64Tweet40Send
Previous Post

Quality of E-Tax System and Tax Compliance Intention: The Mediating Role of User Satisfaction

Next Post

Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
pelaporan SPT

Ini Alasan Pelaporan SPT Meningkat di 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.