Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPh Bunga Obligasi Jadi 10%, Sejumlah Pihak Menilai Berisiko dan Tidak Menguntungkan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 23 Februari 2021 

Pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20% menjadi 10%. Ketentuan tarif PPh ini berlaku untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Beleid ini merupakan aturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP 9/2021 ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

“Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan pengindahan pajak berganda,” sebagaimana dikutip pada Pasal 3 PP 9/2021.

Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan penurunan PPh itu sebetulnya tidak terlalu berdampak terhadap investor obligasi asing yang telah menjalin perjanjian tax treaty mayoritas sudah mendapatkan tarif 10%.

Catatan Kontan.co.id, dari 71 yurisdiksi/negara partisipan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3) dengan Indonesia, hanya ada 15 yurisdiksi yang mendapatkan tarif PPh bunga obligasi di atas 10% dengan batas atas 15%. Sementara, 56 yurisdiksi lainnya dibanderol tarif 10% ke bawah, bahkan Belanda, Kuwait, Uni Emirat Arab (UEA) mendapatkan tarif 5%.

Namun Priatno menilai setidaknya kebijakan itu mempermudah administrasi pembayaran pajak oleh SPLN. Sebab, ketentuan saat ini negara yang menjalin P3B dengan Indonesia terlebih dahulu harus mengisi formulir yang membuktikan telah menjalin tax treaty.

Dus, dengan tarif baru 10% pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak bisa langsung memungut kewajiban perpajakannya tersebut. Hanya saja, Priatno menilai fasilitas ini tidak akan signifikan menarik investor asing membeli obligasi dalam negeri.

Di sisi lain, Ekonom Senior Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan kebijakan penurunan PPh bunga obligasi bagi investor asing justru bisa menjadi boomerang bagi pemerintah. Sebab, posisi kepemilikan asing terhadap surat utang pemerintah saat ini sekitar 30%. Dampaknya stabilitas nilai tukar rupiah justru bisa terganggu.

Terlebih, Enny melihat yield surat utang pemerintah saat ini masih lebih tinggi daripada negara lain. Sehingga investor asing masih banyak berminat membeli obligasi dalam negeri.

“Jadi suatu kebijakan itu harus memikirkan dampak lebih lanjutnya, ekonomi itu tidak bisa parsial karena efeknya ke sektor lain. Penurunan PPh atas bunga obligasi ini bisa meningkatkan risiko atas dominasi investor asing,” ujar Enny kepada Kontan.co.id, Minggu (21/2).

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/pph-bunga-obligasi-jadi-10-sejumlah-pihak-menilai-berisiko-dan-tidak-menguntungkan pada 23 Februari 2021.

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Vaksinasi Gotong Royong Disarankan Bisa sebagai Pengurang Pajak Perusahaan

Next Post

Siap-siap, Tim Pajak Untuk Menggali Setoran dari Ekonomi Digital Akan Beroperasi

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Siap-siap, Tim Pajak Untuk Menggali Setoran dari Ekonomi Digital Akan Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.