Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 12 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
20 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
133 1
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompas.com | 14 Oktober 2024


KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Amanat UU, PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025

Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur, tarif PPN yaitu:

  1. Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022
  2. Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dengan demikian, merujuk UU HPP, PPN 12 persen semestinya mulai berlaku paling lambat awal tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.

Meski telah diatur dalam UU HPP, Dwi menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN akan mengikuti arahan pemerintahan baru.

“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” kata Dwi.

Prabowo berencana tunda PPN 12 persen

Sementara itu, Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menunda kenaikan tarif PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP.

Oleh karena itu, jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.

“UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” ujarnya, dikutip dari Kontan, Minggu (13/10/2024).

Dua opsi untuk ubah aturan implementasi PPN

Terpisah, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyampaikan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui PP.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (4), rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Prianto menjelaskan, ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN. Pertama, melalui revisi UU PPN dengan rancangan undang-undang (RUU) baru setelah perubahan pada UU HPP.

Sementara, kedua, dengan menyampaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.

“Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa naskah akademik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu.

Dia menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.

“Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa,” kata Prianto.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/14/163000065/ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025-djp–penyesuaian-ikut-pemerintah-baru.

Tags: Kenaikan Tarif PPNUU PPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengkaji Penurunan PPh Badan 20 Persen, Untung atau Buntung?

Next Post

Bagaimana Angsuran PPh dengan Sisa Kompensasi Kerugian?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

Bagaimana Angsuran PPh dengan Sisa Kompensasi Kerugian?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.