Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
12 September 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
126 8
A A
0
Ilustrasi banding pajak

Ilustrasi banding pajak

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Nugroho Bramantyo

Dalam proses sengketa perpajakan, perdebatan antara WP dan para fiskus menjadi keniscayaan yang tersaji di gelanggang pengadilan pajak. Data yang dikutip dari Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan mencatat, dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) terdapat lebih dari 74.293 kasus sengketa perpajakan yang menyeret Wajib Pajak (WP) ke meja pengadilan.

Pada prosesnya banyak ditemui kasus sengketa perpajakan yang berujung pada ketidak puasan WP atas hasil Keputusan Keberatan. Untuk itu, dalam upaya memenangkan proses sengketa pajak, pemahaman mengenai proses banding di pengadilan pajak mutlak diperlukan bagi WP. Dengan memahami tahapan-tahapan proses banding, WP dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk meningkatkan peluang dalam rangka memenangkan sengketa pajak.

Berlandaskan pada Pasal 44 hingga Pasal 88 Undang Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) proses banding dapat dibagi menjadi tiga babak yaitu persiapan persidangan, sidang pemeriksaan dan pelaksanaan putusan.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai tiga babak dalam proses banding di pengadilan pajak yang perlu WP ketahui.

Babak Pertama: Persiapan Persidangan

Persiapan persidangan adalah proses banding di mana Pemohon Banding (sebutan untuk Wajib Pajak yang telah mengajukan banding) telah mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak. Majelis hakim pengadilan pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding (sebutan untuk Fiskus yang diajukan banding) dan bantahan SUB kepada Pemohon Banding. Kedua SUB dan bantahan SUB tersebut akan menjadi referensi majelis untuk memahami syarat formal pengajuan banding hingga pokok-pokok sengketa pajak yang disampaikan Pemohon Banding di dalam surat bandingnya.

Pada babak pertama ini, Pemohon Banding perlu teliti dan cermat untuk membuat bantahan SUB yang disampaikan Terbanding. Pastikan kembali bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding sesuai dengan ketentuan formal yang diatur pada Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak. Selain itu, Pemohon Banding juga perlu untuk memberikan bantahan terhadap koreks-koreksi yang menjadi sengketa secara rinci dan juga menggunakan dasar hukum yang tepat.

Babak Kedua: Sidang Pemeriksaan

Kemudian setelah 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat banding oleh Pengadilan Pajak, proses banding akan masuk ke babak kedua yaitu sidang pemeriksaan. Dalam hukum acara di bidang pemeriksaan sengketa pajak, sidang pemeriksaan terbagi menjadi dua yaitu pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat. Jika surat permohonan banding telah memenuhi syarat formal maka sidang pemeriksaan akan dilakukan dengan acara biasa.

Pemohon banding dalam babak kedua ini akan diundang oleh Majelis Hakim untuk menghadiri sidang pemeriksaan di pengadilan pajak secara luring atau daring. Oleh karena itu, pemohon banding harus selalu waspada atas jadwal sidang pemeriksaan yang akan dilakukan. Selama pelaksanaan sidang pemeriksaan, Majelis akan memberikan tugas kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pembuktian alat bukti dan juga penjelasan secara yuridis untuk mendukung argumentasi dari masing-masing pihak. Periode sidang pemeriksaan akan dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima, namun jika dalam periode tersebut sidang pemeriksaan belum menunjukkan hasil maka dapat diperpanjang hingga 6 bulan.

Babak Ketiga: Pelaksanaan Putusan

Setelah melewati sidang pemeriksaan dan telah dicukupkan oleh Majelis Hakim, proses banding akan masuk ke babak ketiga yaitu pelaksanaan putusan. Sayangnya, periode penerbitan putusan tidak dijelaskan di dalam UU Pengadilan Pajak dan peraturan lain. Berdasarkan pengalaman kami, putusan pengadilan pajak dapat terbit 1 (satu) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan setelah sidang pemeriksaan dicukupkan. Sehingga Pemohon Banding perlu untuk memastikan secara berkala atas undangan sidang ucap untuk mengetahui hasil putusan pengadilan pajak.

Terdapat dua hasil putusan atas upaya hukum banding yaitu “mengabulkan sebagian atau seluruhnya” dan “menolak”. Apabila Majelis Hakim mengabulkan sebagian atau seluruhnya atas maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan berdasarkan Pasal 87 UU Pengadilan Pajak.

Sedangkan, untuk permohonan banding yang ditolak atau sebagiannya ditolak maka pemohon banding dikenakai sanksi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) Undang – Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan  s.t.d.t.d Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tantangan Proses Banding Perpajakan

Panjang dan rumitnya proses banding seringkali menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan hak – hak perpajakannya. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memiliki pendampingan yang handal dalam menyelesaikan sengketa pajak.

Pratama Indomitra Konsultan siap untuk memberikan solusi terbaik melalui jasa asistensi untuk membantu perusahaan anda menghadapi sidang banding di Pengadilan Pajak. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Pratama Indomitra Konsultan siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Optimalkan keberhasilan Anda dengan dukungan dari kami.

 

Editor: Lambang Wiji Imantoro

Tags: BandingDJPfiskusKemenkeuPengadilan PajakPerpajakan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Next Post

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

CTAS
Artikel

Mengapa CTAS Belum Siap?

24 Februari 2025
Artikel

Grey Area Peraturan ESG di Indonesia

21 Februari 2025
Pajak crazy rich
Analisis

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

21 Februari 2025
Lapor SPT
Artikel

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

21 Februari 2025
Analisis

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

21 Februari 2025
Tax audit
Artikel

Menavigasi Sengketa Pajak di Indonesia

20 Februari 2025
Next Post
kinerja pratama indomitra menangkan kasus sengketa pajak

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.