Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Maret 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah, Ini yang Harus Dilakukan

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
22 November 2022
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
139 1
A A
0
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 21 November 2022

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsisus Sipayung mengakui bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia cenderung naik turun. Bahkan rasio pajak Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan dalam negara-negara G20 lainnya.

“Tax ratio itu menjadi salah satu indikator kinerja perpajakan. Dalam dasawarsa terakhir tax ratio Indonesia naik turun,” ujar Bonarsius kepada Kontan.co.id, Senin (21/11).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio pajak pada tahun 2019 mencapi 8,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian pada tahun 2020 menurun menjadi 6,95% terhadap PDB.

Meskipun pada akhirnya, di tahun 2021 kembali naik menjadi 7,53% namun angka tersebut masih rendah jika dibandingkan dengan rasio pajak 2019. Begitu juga dengan rasio pajak yang hanya ditargetkan sebesar 8,17% pada tahun 2030, atau lebih rendah dibandingkan dengan outlook tahun ini yang sebesar 8,35%.

Bonar mengatakan, apabila dilihat secara spesifik, rasio pajak penghasilan (PPh) hanya sekitar 5%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 4%, dan sisanya adalah pajak lainnya. Jika dibandingkan dengan tarif PPN 11% dan PPh Badan 20% bahkan PPh OP yang bisa sampai 35%, mengindikasikan bahwa belum optimalnya kinerja perpajakan.

“Fenomena ini menarik untuk didalami, karena banyak variabel yang berpengaruh dengan kinerja perpajakan,” katanya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Rasio ini menjadi salah satu alat ukur untuk menilai kinerja penerimaan pajak di suatu negara.

Meski rasio pajak tidak menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur kinerja pajak. Akan tetapi, menurutnya, hingga saat ini rasio pajak dianggap dapat memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Untuk itu, supaya dapat meningkatkan rasio pajak di tahun depan, Prianto menyarankan pemerintah agar otoritas pajak dapat lebih fokus pada jenis pajak berupa PPh dan PPN. Berdasarkan hitungannya dengan melihat tabel penerimaan APBN 2023, gabungan PPh dan PPN/PPnBM telah mencapai 83,02% dari total keseluruhan penerimaan pajak.

Dari dua jenis pajak tersebut, kata Prianto, sebagian besar penerimaan pajak (80%-85% dari penerimaan pajak nasional) ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. Ketika kelompok KPP tersebut sering disebut sebagai KPP BKM.

Selain itu, diperlukan juga ekstensifikasi dan intensifikasi pengawasan kepatuhan material untuk wajib pajak (WP) strategis di KPP BKM. Kemudian juga otoritas pajak dapat lebih fokus pada penambahan WP strategis di KPP Madya agar pengawasan kepatuhan pajak melalui data matching lebih optimal dan intensif.

“Terus membangun kepatuhan sukarela dengan sosialisasi dan pelayanan (service) agar tingkat kepercayaan (trust) wajib pajak meningkat,” katanya.

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan judul Rasio Pajak Indonesia Masih Rendah, Ini yang Harus Dilakukan pada 21 November 2022, dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/rasio-pajak-indonesia-masih-rendah-ini-yang-harus-dilakukan

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPajak Pertambahan NilaiPPhPrianto Budi Saptono
Share64Tweet40Send
Previous Post

Restitusi Pajak Meningkat, Ini Penyebabnya.

Next Post

PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional | JILID 5

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
PPN
Liputan Media

Menyoal Keberpihakan dalam Kebijakan Pajak

5 Februari 2025
Cukai MBDK
Liputan Media

Merancang Cukai Minuman Berpemanis yang Terintegrasi

4 Februari 2025
Foto oleh yusuf habibi
Liputan Media

Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

23 Desember 2024
Next Post

PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional | JILID 5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

PopularNews

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1447 shares
    Share 579 Tweet 362
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Peraturan
    • Ringkasan Peraturan
    • Infografik
  • Insight
    • Buletin
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
  • Liputan
    • Liputan Media
    • Webinar Pajak
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.